Mongabay.co.id

Nelayan Masalembu Amankan Kapal Cantrang dan Tanpa Dokumen

 

Nelayan Masalembu bersama aparat setempat mengamankan kapal KM Paku Samudera 3 asal Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Rabu 14 Desember 2022 siang. Pasalnya, kapal tersebut diduga menggunakan alat tangkap cantrang. Pengamanan dilakukan saat kapal tersebut berada di barat daya pada jarak sekitar 7 mil dari lepas pantai di Pulau Maselembu, Sumenep, Madura.

Moh. Zehri Ketua Kelompok Nelayan Rawatan Samudera Masalembu menjelaskan, pengamanan kapal tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh salah satu anggotanya yang sedang melaut sekitar pukul 06.00 WIB.

“Anggota kami menelpon pengurus kelompok nelayan bahwa ada kapal penangkap ikan yang diduga menggunakan alat tangkap cantrang. Mereka menangkap ikan di dekat rumpon nelayan Masalembu sekitar 7 mil dari Masalembu,” jelasnya, melalui keterangan tertulis pada Kamis 15 Desember 2022.

Berbekal informasi tersebut, dia menghubungi Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) dan Komando Rayon Militer (Koramil) Masalembu dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Syahbandar Pelabuhan Masalembu untuk meminta bantuan pengamanan.

“Sekitar pukul 12.50 kami bersama 3 anggota Polsek Masalembu, 2 Anggota Syahbandar Masalembu, dan 1 Anggota Koramil Masalembu pergi ke tengah laut untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,” katanya

Setelah kurang lebih 30 menit melakukan perjalanan dengan menggunakan perahu, pihaknya mengaku melihat kapal tersebut sedang melakukan penangkapan ikan. “Kami mencoba untuk mendekatinya, ternyata benar adanya kapal tersebut mirip dengan kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang yang selama ini banyak dikeluhkan oleh nelayan Masalembu,” ujarnya.

Sejurus kemudian, aparat meminta kapal tersebut untuk berhenti dan mematikan mesin, namun kapal tersebut semakin mempercepat laju kapalnya. Sehingga salah satu aparat melepaskan tembakan peringatan ke udara agar kapal tersebut berhenti. Setelah berulang kali aparat meminta untuk berhenti dan mematikan mesin, akhirnya kapal tersebut berhenti sehingga beberapa aparat Bersama nelayan bisa naik ke atas kapal tersebut.

baca : Kapal Cantrang Asal Luar Madura Kembali Resahkan Nelayan Masalembu

 

Nelayan, Aparat, dan Syahbandar Masalembu, Sumenep, Madura, Jatim, menaiki kapal KM Paku Samudera 3 yang diduga menggunakan alat tangkap cantrang dan tanpa dokumen SIPI. Foto: Kelompok Nelayan Rawatan Samudera Masalembu

 

Imam Gusti Randa selaku Divisi Hukum dan Advokasi Kelompok Nelayan Rawatan Samudera Masalembu mengatakan, selain menggunakan alat tangkap cantrang, kapal tersebut tanpa dokumen resmi atau Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Hal itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan salah satu petugas Syahbandar Masalembu.

“Salah satu teman kami juga menanyakan dokumen tersebut kepada Nahkoda KM Paku Samudera 3. Ngakunya SIPI-nya ada, tapi tidak dibawa,” ungkap Imam kepada Mongabay Kamis 15 Desember 2022.

Imam menegaskan, berdasarkan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No.45/2009 tentang Perubahan Atas UU No.31/2004 Tentangt Perikanan Wajib, kapal penangkap ikan membawa SIPI asli. Terbukti kapal tanpa dilengkapi SIPI dan diduga menggunakan cantrang. Akhirnya KM Paku Samudera 3 digiring ke Pelabuhan Masalembu. Sementara itu, nahkoda dan beberapa ABK dibawa ke Polsek Masalembu.

“Peristiwa ini semakin menambah deretan panjang banyaknya kapal-kapal yang menggunakan alat tangkap yang merusak masuk ke laut Masalembu. Selama periode 2021 – 2022, sudah ada 2 kapal penangkap ikan yang diamankan dan diproses secara hukum,” jelas Imam.

Dia bilang, kejadian kali ini semakin mempertegas sikap nelayan Masalembu untuk mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi (DKP) Jawa Timur untuk menyegerakan pembangunan pos keamanan laut (Poskamla) sebagaiaman audiensi pada Selasa 6 Desember 2022. Menurutnya, adanya Poskamla dapat mempercepat koordinasi sekaligus sebagai upaya untuk melakukan penegakan hukum yang terjadi di perairan Masalembu.

“Kami juga berharap khususnya kepada aparat penegak hukum yang ada di Kepulauan Masalembu juga di Sumenep agar KM Paku Samudera 3 diproses hukum jika ditemukan adanya pelanggaran,” tegas Imam.

baca juga : Nelayan Desak DKP Jawa Timur Tuntaskan Persoalan Perikanan di Perairan Masalembu

 

Petugas Syahbandar Masalembu, Sumenep, Madura, memeriksa dokumen kapal KM Paku Samudera 3 asal Mayangan, Probolinggo, Jawa Timur yang diduga menggunakan jaring cantrang. Foto: Kelompok Nelayan Rawatan Samudera Masalembu.

 

Persoalan Klasik Cantrang

Sebelumnya, Wahyu Eka Setiawan, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mengatakan, persoalan kapal cantrang di Masalembu merupakan masalah klasik. Hal itu yang menjadi salah satu penyebab konflik nelayan tradisional dan nelayan cantrang dalam penangkapan ikan.

“Hal itu menunjukkan ada kerusakan ekologis di ekosistem laut di perairan sepanjang Pantura. Kerusakan itu mendorong nelayan di wilayah itu untuk mencari ikan ke tempat yang masih bagus. Masalembu adalah perairan yang masih bagus dan banyak ikan,” katanya, Sabtu (18/6/2022).

Selain perebutan sumber daya ikan, alat tangkap cantrang juga merusak ekosistem. Menurutnya, yang perlu didorong adalah kebijakan mengenai penetapan zona tangkap tradisional untuk memberikan perlindungan bagi nelayan Masalembu dan juga kebijakan penetapan kawasan ekosistem esensial wilayah pulau kecil. Selain mendorong aturan lebih luas soal memikirkan kembali pelarangan pengambilan ikan dengan cara merusak.

Sedangkan alat tangkap jaring cantrang resmi dilarang di perairan Indonesia sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.18/2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Kapolsek Masalembu Iptu Mohammad Budi Santoso dalam keterangan tertulisnya mengatakan, keberadaan kapal nelayan luar berpotensi adanya terjadinya konflik dengan nelayan Masalembu. Apalagi, alat tangkap yang digunakan oleh nelayan asal Probolinggo itu ditengarai menggunakan cantrang.

“Dicurigai menggunakan cantrang, kami sudah lakukan pemeriksaan termasuk dokumen-dokumen yang dibawa juga sudah diperiksa oleh Syahbandar, dan sudah kita limpahkan ke Satpolairud Polres Sumenep. Tadi sudah dikawal oleh tim kami ke SatPolairud Polres Sumenep di Kalianget. Ke Kalianget saja kan memerlukan sekitar 9 jam perjalanan laut,” katanya, Kamis 15 Desember 2022.

Iptu Budi mengaku, pihak Polsek Masalembu sudah berkoordinasi dengan petugas di Probolinggo untuk memberikan edukasi terhadap nelayan di sana untuk menghindari perairan Masalembu. Sebab, potensi konflik antar nelayan rentan terjadi.

“Tentu kami akan berkoordinasi dengan petugas di Probolinggo agar memberikan himbauan kepada para nelayan di sana untuk menghindari perairan Masalembu,” ujarnya.

baca juga : Pemerintah Didesak Tuntaskan Kasus Pencemaran Batubara di Perairan Masalembu

 

Aparat dan nelayan Masalembu memeriksa ikan hasil tangkap KM Paku Samudera 3 asal Mayangan, Probolinggo, Jawa Timur yang diduga menggunakan jaring cantrang. Foto: Kelompok Nelayan Rawatan Samudera Masalembu

 

Haerul Umam, warga setempat mengatakan per Kamis 15 Desember sore, kapal tersebut dibawa ke pelabuhan Kalianget dengan dikawal pihak Polsek Masalembu untuk ditangani lebih lanjut oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Sumenep.

“Tadi sore, KM Paku Samudera 3 sedang dalam perjalanan dibawa ke pelabuhan Kalianget guna dilakukan penanganan lanjutan oleh pihak Polairud Sumenep,” katanya, kepada Mongabay 15 Desember 2022 via aplikasi percakapan.

Aipda Hery Kiswanto, Penyidik dari Satpolairud Polres Sumenep membenarkan alih penanganan kapal tersebut. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut Satpolairud Sumenep, KM Paku Samudera 3 tidak melakukan pelanggaran maupun tindak pidana perihal alat tangkap sebagaimana dimaksud UU atau Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.18/2021. Sedangkan penanganan perkara dilaksanakan menurut ketentuan, prosedur dan mekanisme.

Dia menyangkal saat ditanya perihal KM Paku Samudera 3 menggunakan cantrang dan cacat dokumen. “Tidak benar. Polairud Sumenep telah melakukan pemeriksaan surat atau dokumen, saksi-saksi, awak kapal berikut alat penangkapan ikan telah dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ungkapnya kepada Mongabay, Selasa 20 Desember 2022.

 

Exit mobile version