Mongabay.co.id

2 Tahun 6 Bulan Penjara, Hukuman untuk Pembunuh Harimau Sumatera di Aceh Timur

Beginilah kondisi harimau sumatera yang mati akibat jerat pemburu babi di Aceh Timur, Minggu [24/04/2022]. Foto: Dok. Polres Aceh Timur

 

 

Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman untuk dua pemburu babi yang menyebabkan tiga harimau sumatera [Panthera tigris sumatrae] di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, pada Minggu, 24 April 2022.

Dua pemburu itu adalah Juda Pasaribu [38] dan Josep Meha [56], warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Keduanya, sebelumnya, diadili di Pengadilan Negeri Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dengan Nomor Perkara: 100/Pid.B/LH/2022/PN Idi.

Pada persidangan Senin [26/09/2022], Majelis Hakim Apri Yanti sebagai Hakim Ketua, Wahyu Diherpan dan Zaki Anwar sebagai Hakim Anggota, memvonis keduanya dengan 16 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Keduanya melanggar Pasal 40 Ayat [2] junto Pasal 21 Ayat [2] huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada Rabu, 14 September 2022, yaitu dua tahun enam bulan penjara, dan denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan.

Baca: 16 Bulan Penjara, untuk Pemburu Babi yang Menyebabkan Tiga Harimau Sumatera Mati

 

Beginilah kondisi harimau sumatera yang mati akibat jerat pemburu babi di Aceh Timur, Minggu [24/04/2022]. Foto: Dok. Polres Aceh Timur

 

Tidak terima dengan putusan tersebut, para terdakwa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, pada Kamis [29/09/2022].

Hasilnya, berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dengan Syamsul Qamar sebagai Hakim Ketua serta Zulkifli dan Rahmawati sebagai Hakim Anggota, pada Senin [14/11/2022], hukuman untuk Juda dan Josep ditambah menjadi dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Dalam berkas Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan Nomor: 376/Pid.Sus-LH/2022/PT BNA, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi Rayeuk. Hukuman sebelumnya tidak mencerminkan efek jera bagi para terdakwa, terlalu ringan dan belum berpihak kepada lingkungan hidup dan satwa liar dilindungi, terutama harimau sumatera.

“Berpegang pada prinsip In dubio pro natura, Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan, karena dikhawatirkan akan diikuti masyarakat lain seperti yang dilakukan para terdakwa,” sebut Syamsul Kamar.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan, tidak menemukan alasan yang dapat menghindari para terdakwa dari pertanggungjawaban pidana.

“Secara hukum para terdakwa harus tetap ditahan.”

Baca jugaDua Pemburu Babi Jadi Tersangka Matinya Tiga Harimau di Aceh Timur

 

Jerat babi yang dipasang pemburu menyebabkan harimau sumatera mati. Foto: Dok. Polres Aceh Timur

 

Tidak menjadi contoh  

Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Taqwaddin mengatakan, pertimbangan Majelis Hakim Tinggi memperberat hukuman kedua terdakwa karena harimau sumatera tidak boleh dibunuh dengan modus atau alasan apapun.

“Hukuman diperberat agar memberi efek jera serta tidak menjadi contoh bagi yang lain untuk  tidak membunuh satwa dilindungi,” ujarnya, Rabu [21/12/2022].

Syahrul, pegiat lingkungan di Kota Banda Aceh, mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

“Memperberat hukuman merupakan keputusan sangat tepat, karena jumlah satwa liar dilindungi terancam akibat jerat,” ujarnya.

Sebagai informasi, kedua pelaku ditangkap Satuan Reskrim Polres Aceh Timur saat berkemah di HGU PT. Agra Bumi Niaga, yang terletak di Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. Saat di tangkap, Juda Pasaribu dan Josep Meha sedang bersama enam pemburu babi lain.

Dari para pemburu, polisi menyita barang bukti gulungan kawat baja atau sling yang menjerat tiga ekor harimau tersebut, serta beberapa bulu burung kuau raja.

 

Exit mobile version