Mongabay.co.id

Suarakan Hak Lahan Warga Pakel, dari Aksi Mogok Makan sampai Ngadu ke Kementerian dan Lembaga

 

 

 

 

 

“Aksi mogok makan ini bentuk solidaritas untuk perjuangan warga Pakel yang lahannya terampas. Tanpa alat dan tanpa tanah,  warga Pakel tak bisa hasilkan pangan, dan terancam kelaparan. Aksi mogok makan ini simbol nyata dari realitas di Desa Pakel.”  Begitu ucapan aktivis lingkungan yang ikut aksi mogok makan di depan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, awal pekan ini.

Sejak Senin (20/2/23), puluhan perwakilan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam jejaring advokasi dan solidaritas untuk warga Pakel-Banyuwangi aksi mogok makan di Jakarta.

Rencananya, aksi ini selama 10 hari. Mereka menuntut Menteri ATR/BPN segera menyelesaikan konflik agraria warga Pakel, Banyuwangi dengan PT Bumi Sari,  serta mencabut hak guna tanah (HGT) perusahaan perkebunan cengkih ini.

Aksi mogok makan juga diikuti beberapa warga Pakel, seperti Aditya. Sejak 10 Februari lalu, pemuda 18 tahun ini menempuh perjalanan dari Pakel,  Banyuwangi, Jawa Timur, berjarak sekitar 1.063 kilometer ke Jakarta.

 

Baca: Konflik Agraria Berlarut, Lebih 20 Ribuan Orang Desak Bebaskan Petani Pakel Banyuwangi

Aksi mogok makan di Depan Kementerian ATR/BPN di Jakarta oleh perwakilan warga Pakel Banyuwangi dan organisasi masyarakat sipil. Foto: Falahi Mubarok/ Mongabay Indonesia

 

Aditya ingin bertemu Presiden Joko Widodo dan Hadi Tjahjanto, Menteri ATR/BPN. Dia ingin menyampaikan nasib keluarga mereka, ayahnya, Untung,  kena tangkap polisi karena berjuang mempertahankan tempat hidup mereka turun temurun.

Untung, Kepala Dusun Taman Glugo, Pakel,ditangkap polisi bersama  Mulyandi, Kepala Desa Pakel dan Suwarno, Kepala Dusun Durenan saat hendak menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi 3 Februari lalu.

Sebelum penangkapan, Mulyadi dkk mendapatkan surat panggilan dari Polda Jawa Timur. Surat panggilan meminta Mulyadi dkk datang ke Polda Jawa Timur 19 Januari 2023. Surat panggilan baru diterima warga 20 Januari.

Tak hanya aksi mogok makan di KATR/BPN, warga Pakel dan aliansi juga audiensi ke berbagai lembaga, kementerian maupun organisasi keagamaan. Mereka datangi Komnas HAM, Pengurus Besar Nahdalatul Ulama (PBNU), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Propam. Warga Pakel akan datang ke DPR dan Kantor Staf Presiden.

Di Komnas HAM, warga Pakel diterima oleh  Uli Parulian Sihombing,  Komisioner Pengaduan Hari Kurniawan dan Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM.

 

Baca juga: Hampir Seabad, Mengapa Konflik Agraria di Pakel Tak Ada Penyelesaian?

Aksi solidaritas mogok makan di depan Kementerian ATR/BPN untuk pembebasan petani Pakel Banyuwangi dan penyelesaian konflik agraria menahun. Foto: Falahi Mubarok/ Mongabay Indonesia

 

Uli mengatakan,  telah menerima masukan warga Pakel soal konflik agraria dan kriminalisasi. “Untuk kasus Pakel, kami sedang melakukan pemantauan dan penyelidikan,” katanya kepada Mongabay.

Dalam pertemuan itu, warga Pakel mendorong Komnas HAM jadi inisiator penyelesaian konflik di Pakel. “Pelanggaran HAM dan kriminalisasi petani adalah pola yang terus berulang jika konflik tidak terselesaikan,” kata Pradipta Indra Ariono,  Pembelaan Hukum dan Kebijakan Publik Walhi Jawa Timur.

Dia juga mendesak Komnas HAM bisa melakukan melakukan pertemuan ahli dalam membedah keabsahan dokumen  dokumen  “Akta 1929” yang dikeluarkan pada era kolonial.

Indra berharap,  melalui pertemuan ahli (expert meeting) ini bisa jadi titik terang penyelesaian agraria di Pakel. “Konflik tanah di Pakel ini penyelesaiannya tidak sebatas formalistik perlu dilihat histroris masyarakat dalam mempertahankan ruang hidupnya.”

Di Kompolnas,  mereka meminta evaluasi kinerja kepolisian, khusus Polda Jawa Timur dan Polresta Banyuwangi.

“Mereka menerima laporan pengaduan kami dan berjanji turun lapangan ke Jawa Timur untuk gelar perkara atas kriminalisasi warga Pakel,” ucap Taufiqurochim, pengurus Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda).

 

Baca juga: Konflik Lahan, Petani Banyuwangi Lapor Mabes Polri

Aditya, Senin lalu aksi mogok makan di depan KATR/BPN. Dia menuntut pembebasan ayahnya, Untung, yang kena tahan polisi. Foto: Walhi

 

Berbagai kalangan memberikan dukungan dan desakan pembebasan para petani Pakel, Banyuwangi yang sedang dalam tahanan, seperti dari PBNU. “Saya akan mengirimkan segera surat penjamin penangguhan penahanan atau pembebasan tiga warga Pakel yang ditahan. Kami di internal PBNU akan membicarakannya segera,” ujar Savic Ali, pengurus PBNU yang menemui warga Pakel.

Busyro Muqoddas, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik mendatangi Polda Jawa Timur, 20 Februari lalu. Dia mendesak polisi membebaskan tiga petani Pakel yang jadi tersangka kasus ‘berita bohong.’

Sebelum itu, pada 16 Februari lalu, enam kades di Banyunwangi juga menjaminkan diri untuk pembebasan ketiga petani Pakel.

Persoalan lahan ini berawal pada 1925, sekitar 2.956 warga mengajukan permohonan pembukaan hutan Sengkan Kandang dan Keseran, yang terletak di Pakel, Licin, Banyuwangi kepada pemerintah kolonial Belanda.

Data Walhi Jawa Timur menyebutkan, empat tahun kemudian, pada 11 Januari 1929, permohonan itu dikabulkan. Mereka dapat hak membuka kawasan hutan seluas 4.000 bahu (3.000 hektar) dari Bupati Banyuwangi, R.A.A.M. Notohadi Suryo.

Walaupun mengantongi izin “Akta 1929”, warga Pakel kerap mengalami berbagai tindakan intimidasi dan kekerasan dari Pemerintah Kolonial Belanda dan Jepang.

Pasca kemerdekaan, warga Pakel terus berjuang mendapatkan kepastian atas hak pembukaan hutan seperti yang tertuang dalam “Akta 1929”.

Pada 1980-an, lahan kelolaan warga yang masuk “Akta 1929” ini masuk konsesi perusahaan perkebunan Bumi Sari.

 

Sidang praperadilan tiga petani Pakel Banyuwangi. Foto: Tekad Garuda

 

Praperadilan

Atas penangkapan tiga petani Pakel, mereka ajukan praperadilan. Pada sidang gugatan praperadilan pertama 17 Februari lalu di PN Banyuwangi, dari Polresta Banyuwangi, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Polda Jawa Timur tak hadiri persidangan.

“Ketidakhadiran para termohon dalam sidang akan memperlama penahanan terhadap tiga warga Pakel,” ujar Indra. Sidang akan lanjut lagi  pada 3 Maret.

Achmad Rifa’I, dari Tekad Garuda mengatakan, ketidakpatuhan termohon makin menguatkan dugaan kalau itu bentuk siasat mereka menggugurkan praperadilan petani. Ketidakhadiran mereka, katanya, menghambat sidang gugatan praperadilan dan memperlama masa penahan terhadap tiga warga yang ditahan terhitung 4 Februari lalu.

“Lamanya penundaan ini patut diduga karena kepolisian ataupun kejaksaan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan, hingga praperadilan otomatis gugur,” kata Rifa’i.

Susilo, perwakilan Rukun Tani Sumberejo  khawatir atas penundaan sidang ini. “Jika orang biasa saja disuruh cepat dan taat, sementara mereka ternyata tak mematuhi apa yang mereka suarakan selama ini. Kami ingin keadilan pada petani kecil seperti kami ini,” katanya.

 

Aksi mogok makan warga Pakel dan organisasi masyarakat sipil yang bersolidaritas di depan KATR/BPN sejak 20 Februari lalu. Rencana, aksi sampai 10 hari. Foto: Falahi Mubarok/ Mongabay Indonesia

 

Ketimpangan kuasa lahan

Sekitar 800-an keluarga Pakel yang tergabung dalam Organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP) sudah hampir seabad berjuang mempertahankan ruang hidup mereka.

Sebagian besar mereka sama sekali tak memiliki lahan pertanian alias jadi buruh tani. Wahyu Eka Setyawan, Direktur Walhi Jawa Timur mengatakan,  konflik Pakel merupakan persoalan panjang dipantik ketimpangan lahan.

Dia mengingatkan,  kasus ini tak hanya terkait Bumi Sari, juga peran KATR/BPN yang mengeluarkan izin dan berbeda dengan HGU sebelumnya.

Sebelum kasus ini terjadi, ribuan warga Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel kerap mengalami kriminalisasi karena mempertahankan tanah mereka.

Setidaknya,  menurut catatan Tim Tekad Garuda, ada lima warga Pakel dikriminalisasi sepanjang perjuangan mereka dari 2020-2023.

“Perjuangan warga hanya ingin mendapatkan hak atas tanah, karena di wilayah itu banyak yang tidak memiliki lahan.”

 

 

 

*******

Exit mobile version