Mongabay.co.id

Harimau Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Timur, Diduga Diracun

Harimau sumatera yang hidupnya tak pernah lepas dari ancaman jerat dan perburuan liar. Foto: Shutterstock

 

 

Seekor anak harimau sumatera [Panthera tigris sumatrae] ditemukan mati di kebun warga di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Rabu [22/02/2023].

Rahmadan, warga Kecamatan Peunaron, mengatakan harimau ditemukan beberapa puluh meter dari kandang kambing milik warga Desa Peunaron Lama.

“Awalnya masyarakat menerima informasi kambing milik Syahril mati diterkam harimau di kandang,” ujarnya, Kamis [23/02/2023].

Mendapatkan informasi tersebut, perangkat Desa Peunaron Lama bersama personil Polsek dan Koramil Serbajadi dibantu tim dari Forum Konservasi Leuser [FKL] mendatangi lokasi.

“Di lokasi tim menemukan dua kambing mati di luar kandang dan seekor mati di kandang dengan luka robek,” terangnya.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Arif Sukmo Wibowo menginformasikan, di lokasi kejadian tim juga menemukan bungkusan berisi racun hama tanaman.

“Kami menduga harimau mati diracun, namun butuh pemeriksaan mendalam,” katanya.

Baca: 16 Bulan Penjara, untuk Pemburu Babi yang Menyebabkan Tiga Harimau Sumatera Mati

 

Harimau sumatera yang hidupnya tak pernah lepas dari ancaman jerat dan perburuan liar. Foto: Shutterstock

 

Dokter Hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Aceh, Rosa Rika Wahyuni mengatakan, berdasarkan hasil nekropsi Kamis [23/02/2003], tidak ada bagian tubuh yang hilang. Usianya diperkirakan 1-2 tahun.

Tim juga mengambil beberapa bagian tubuh untuk pemeriksaan laboratorium, guna memastikan penyebab kematian.

“Saat ditemukan tubuhnya membusuk, diperkirakan telah mati dua atau tiga hari sebelum dilakukan nekropsi,” kata Rosa.

Baca: Lagi dan Lagi, Harimau Sumatera Terluka Akibat Jerat

 

Anak harimau sumatera yang ditemukan mati di kebun warga di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Rabu [22/02/2023]. Foto: Dok. Polres Aceh Timur

 

Tersangka

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur menambahkan, pihaknya telah menangkap Syahril, pemilik kambing yang mati diserang harimau.

“SY [Syahril] awalnya dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan. Saat diperiksa, dia mengaku menabur racun jenis Curater di tubuh kambing yang telah mati itu. Alasannya kesal dan emosi karena ternaknya dimangsa harimau,” ungkap Arif, Senin [27/02/2023],

Arif menjelaskan, SY ditetapkan tersangka karena telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh satwa dilindungi.

“Telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya,” jelasnya.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Penjual Kulit Harimau

 

Kulit harimau ini merupakan bukti kejahatan yang dilakukan mantan Bupati Bener Meriah, Aceh. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Persidangan mantan bupati

Sementara itu, kasus jual beli kulit harimau sumatera yang melibatkan mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, sudah tahap persidangani di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Selain Ahmadi, Balai Gakkum juga menangkap Suryadi dan Iskandar.

Ketiga warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, itu ditangkap tim Gakkum dan Polda Aceh di Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah, pada 24 Mei 2022, saat hendak menjual kulit dan tulang harimau.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong pada 2 November 2022, telah memvonis Iskandar 18 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Informasi di Website Sistem Informasi Penelusuran Perkara [SIPP] Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, menunjukkan persidangan terhadap Ahmadi dengan Nomor Perkara: 4/Pid.B/LH/2023/PN Str, sudah digelar dua kali. Kini, masuk agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya mengatakan perbuatan Ahmadi melanggar Pasal 40 ayat [2] Jo Pasal 21 ayat [2] huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat [1] ke-1 KUHP, pasal 56 dan pasal 53 KUHP.

“Ahmadi didakwa sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian bagian-bagian lain satwa dilindungi,” ujar JPU, Selasa [14/02/2023].

 

Exit mobile version