- Satu individu harimau sumatera [Panthera tigris sumatrae] kena jerat babi di Provinsi Aceh, Kamis [11/08/2022]. Berdasarkan pemeriksaan tim medis, kaki kiri belakangnya terluka sehingga tidak bisa digerakkan. Kelumpuhan ini terus dipantau apakah sementara atau permanen.
- Kamis, 18 Agustus 2022, BKSDA Aceh bersama BBTNGL dan sejumlah lembaha mitra melepas satu individu harimau jantan usia 4-5 tahun ke Taman Nasional Gunung Leuser [TNGL]. Harimau ini ditangkap di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada 26 Juli 2022 lalu karena berkonflik dengan masyarakat.
- Sementara itu, mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, yang ditangkap personil Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera pada Selasa, 24 Mei 2022, karena terlibat penjualan kulit harimau, sudah dikeluarkan dari tahanan Polda Aceh. Ahmadi dilepaskan sejak 1 Agustus 2022, karena setelah 60 hari ditahan berkas perkara belum lengkap [P21].
- Harimau sumatera merupakan jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Satu individu harimau sumatera [Panthera tigris sumatrae] kembali kena jerat di Provinsi Aceh, Kamis [11/08/2022].
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Aceh, Agus Arianto mengatakan, harimau betina umur sekitar 4-5 tahun itu terkena jerat babi di kawasan hutan berstatus areal penggunaan lain [APL]. Tepatnya, di Desa Sangir, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues.
“Kami mendapatkan informasi dari Polres Gayo Lues, berdasarkan laporan lanjutan dari masyarakat,” ujarnya, Kamis [11/08/2022].
Berdasarkan pemeriksaan tim medis, kaki kiri belakangnya terluka sehingga tidak bisa digerakkan. Kelumpuhan ini terus dipantau apakah sementara atau permanen.
“Diperkirakan akibat gangguan motorik saraf di kakinya,” terangnya.
Tim medis BKSDA Aceh dan lembaga mitra mengevakuasi harimau seberat 49 kilogram tersebut ke Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional [SPTN] Wilayah III Blangkejeren, Bidang Pengelolaan Taman Nasional [BPTN] Wilayah II Kutacane, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser [BBTNGL].
“Semakin cepat dilepaskan ke habitatnya tentu semakin baik, namun harus dalam kondisi benar-benar sehat,” paparnya.
Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Penjual Kulit Harimau

Harimau dilepas
Kamis, 18 Agustus 2022, BKSDA Aceh bersama BBTNGL dan sejumlah lembaha mitra melepas satu individu harimau jantan usia 4-5 tahun ke Taman Nasional Gunung Leuser [TNGL].
“Harimau itu ditangkap menggunakan kandang jebak karena berkonflik dengan masyarakat Desa Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada 26 Juli 2022 lalu. Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, dilepaskan ke hutan,” lanjut Agus Arianto, Kamis [18/08/2022].
Agus menambahkan, sebelumnya tim melakukan survei kelayakan habitat baru harimau ini.
“Selain ketersediaan pakan juga karena jauh dari permukiman masyarakat. Harapannya, harimau bernama Lhokbe ini bisa berkembangbiak dan hidup aman.”
Baca: Jual Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Ditetapkan Sebagai Tersangka
View this post on Instagram
Mantan bupati tidak lagi ditahan
Sementara itu, mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, yang ditangkap personil Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera pada Selasa, 24 Mei 2022, karena terlibat penjualan kulit harimau, sudah dikeluarkan dari tahanan Polda Aceh.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, Ahmadi dan Supriadi [pelaku] dilepaskan sejak 1 Agustus 2022, karena setelah 60 hari ditahan berkas perkara belum lengkap [P21].
“Berkas perkara telah diserahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan untuk dilengkapi kembali. Sementara itu, berkas perkara atas nama Iskandar [pelaku] dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sehingga tidak dilepaskan,” ungkapnya.
Subhan memastikan, meskipun Ahmadi dan Supriadi telah keluar namun proses hukum tetap berlanjut. “Hal seperti ini sering terjadi, kami akan melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Baca juga: Konflik Manusia dengan Harimau Sumatera Belum Berakhir

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, menyatakan hal senada. Proses hukum tidak berhenti.
“Pemeriksaan lanjutan Ahmadi telah dilakukan 10 Agustus 2022 oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil [PPNS] Balai Gakkum Wilayah Sumatera,” ujarnya.
Harimau sumatera merupakan jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.