- Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan FA (45) sebagai tersangka baru dalam kasus perusakan berupa pembukaan lahan untuk perkebunan sawit di Cagar Alam (CA) Faruhumpenai, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. FA yang merupakan pemodal dalam pembukaan lahan secara ilegal tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.
- Sebelumnya, ada dua tersangka, IL dan ED sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Malili atas penetapan sebagai tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
- Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat terkait aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan sawit di wilayah cagar alam Faruhumpenai dengan menggunakan alat berat, pada 1 Maret 2024.
- Penetapan FA sebagai tersangka baru masih merupakan langkah awal dari pengembangan kasus ini, sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, menetapkan FA (45) sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus perusakan, pembukaan lahan untuk perkebunan sawit di Cagar Alam (CA) Faruhumpenai, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). FA merupakan pemodal dalam pembukaan lahan secara ilegal ini kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulsel.
Penetapan FA sebagai tersangka menambah deretan tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik Gakkum menetapkan dua tersangka, yaitu, IL (49) dan ED (43) penanggung jawab lapangan.
“Setelah pengembangan terhadap kedua tersangka sebelumnya, kami menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini. Sehingga sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, di Makassar, Jumat (19/4/24).
Sementara IL dan ED sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Malili atas penetapan tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Baca : Gakkum KLHK Sulawesi Tangkap Pelaku Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai Luwu Timur
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat terkait aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan sawit di CA Faruhumpenai dengan alat berat pada 1 Maret 2024.
Balai Gakkum bersama Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel bergerak ke lokasi dan mendapati kedua tersangka beserta peralatan pembukaan lahan.
Dalam operasi ini, tim operasi berhasil mengamankan satu excavator dan satu chainsaw, serta menetapkan dua tersangka yakni IL (49) dan ED (43). Saat ini, berkas kasus mereka sudah ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk diteliti jaksa.
Berdasarkan informasi dari BBKSDA Sulsel, pembukaan lahan sebelumnya sudah mendapatkan teguran dan peringatan dari petugas BBKSDA Sulsel, namun tidak digubris.
Setelah pengembangan kasus ini, penyidik Balai Gakkum kembali menetapkan FA, sebagai pemodal dan penyewa alat berat untuk membuka lahan sawit.
“Penyidik saat ini terus pengembangan penyidikan, untuk mengungkap kemungkinan masih ada keterlibatan pelaku lain, serta aktor intelektual yang turut serta dalam perusakan CA Faruhumpenai untuk dijadikan perkebunan sawit,” jelas Aswin.
Baca juga : Gakkum KLHK Sulawesi Tangkap Cukong Kayu di Sulawesi Selatan
Aswin mengatakan, kasus ini kedua kalinya terjadi di CA Faruhumpenai. Sebelumnya, Balai Gakkum KLHK juga operasi gabungan di CA Faruhumpenai dan mengamankan satu alat berat serta menetapkan AB (50) dan SY (52) sebagai tersangka. Saat ini, berkas kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Sulsel untuk menjalani persidangan.
Menurut Aswin, tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka baru.
“Berdasarkan informasi dari penyidik, tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka baru lagi. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain, pemodal dan aktor intelektual yang turut serta dalam perusakan CA Faruhumpenai untuk perkebunan sawit,” katanya.
Baca juga : TI Indonesia Ungkap Akar Permasalahan Tata Kelola Sawit di Konawe Utara
Terkait IL dan ED yang mengajukan gugatan praperadilan di PN Malili, kata Aswin, Gakkum KLHK tidak gentar.
“Kami tidak akan menyerah dan akan terus berjuang menghadapi perlawanan gugatan praperadilan oleh para tersangka. Kami berharap, majelis hakim menolak gugatan praperadilan dan menghukum para pelaku dengan seberat-beratnya agar dapat menimbulkan efek jera, sekaligus menjadikan peringatan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum dengan cara merusak alam demi mendapatkan keuntungan pribadi,” katanya.
Selain itu, katanya, penetapan tersangka baru merupakan bukti keseriusan negara melalui KLHK dalam menjaga kelestarian alam dan melindungi hak-hak masyarakat .
“Gakkum KLHK telah melakukan 2.105 operasi pengamanan bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta membawa 1.512 kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan ke meja hijau.” (***)
Nurdin Abdullah: Sawit dan Tambang Bukan untuk Sulawesi Selatan