- Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menangkap dua pelaku pengrusakan di kawasan konservasi Cagar Alam (CA) Faruhumpenai, yang berada di Dusun Dandawasu, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
- Aktivitas pembukaan lahan tersebut sebelumnya sudah mendapatkan teguran dan peringatan dari petugas BBKSDA Sulawesi Selatan, namun tak digubris.
- Kedua tersangka melakukan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit, dengan menggunakan alat berat serta menggunakan chainsaw untuk menebang pohon dan mengolah kayu untuk diperjualbelikan.
- Kawasan CA Faruhumpenai merupakan habitat satwa dilindungi seperti Maleo, Anoa, Tarsius, sehingga semua pihak turut menjaga kelestarian alam kawasan tersebut
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi dalam sebuah operasi gabungan berhasil menangkap pelaku pengrusakan berupa pembukaan lahan di kawasan konservasi Cagar Alam (CA) Faruhumpenai, di Dusun Dandawasu, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Jumat (1/3/2024), menjelaskan bahwa selain mengamankan dua pelaku yang berinisial IL (49) dan ED (43), tim juga mengamankan satu unit excavator dan satu unit chainsaw. Pembukaan lahan ini dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan perkebunan sawit.
Dijelaskan Aswin bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya aduan masyarakat terkait aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di wilayah CA Faruhumpenai dengan menggunakan alat berat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, bersama dengan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan bergerak ke lokasi dan mendapati kedua tersangka beserta peralatan pembukaan lahan.
“Diketahui bahwa kedua tersangka melakukan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit, dengan menggunakan alat berat serta menggunakan chainsaw untuk menebang pohon dan mengolah kayu untuk diperjualbelikan. Kedua pelaku berperan sebagai penanggung jawab lapangan,” jelas Aswin.
baca : Gakkum Sulawesi Tetapkan Pengusaha Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara sebagai Tersangka
Berdasarkan informasi dari BBKSDA Sulawesi Selatan, aktivitas pembukaan lahan tersebut sebelumnya sudah mendapatkan teguran dan peringatan dari petugas BBKSDA Sulawesi Selatan, namun tak digubris.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Balai Gakkum KLHK menetapkan IL (49) dan ED (43), sebagai tersangka atas perbuatan melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf ”a” Undang-Undang No.41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU No.6/2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan atau Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling tinggi lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, didapatkan informasi bahwa lokasi kegiatan pembukaan lahan tersebut diklaim sebagai milik warga berinisial IW, yang juga turut memberikan modal untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit.
Penyidik Balai Gakkum KLHK telah melakukan pemanggilan terhadap IW untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, kedua tersangka saat ini dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan TAHTI Polda Sulawesi Selatan. Sedangkan barang bukti alat berat excavator dan chainsaw dititipkan di Kantor UPT KPH Angkona di Malili Kabupaten Luwu Timur.
baca juga : Perburuan Liar dan Alih Fungsi Lahan Desak Populasi Anoa
Dijelaskan Aswin bahwa kasus ini adalah kedua kalinya terjadi. Sebelumnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi juga telah melakukan operasi gabungan di CA Faruhumpenai dan berhasil mengamankan satu alat berat serta menetapkan AB (50) dan SY (52) sebagai tersangka. Saat ini berkas kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Sulawesi Selatan untuk menjalani persidangan.
“Kami akan berkoordinasi dengan para pihak untuk mencegah dan menjaga CA Faruhumpenai yang saat ini terancam. Kami akan terus melakukan pengungkapan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain, pemodal dan aktor intelektual yang turut serta dalam perusakan CA Faruhumpenai untuk perkebunan kelapa sawit. Kami juga mengirimkan pesan, sekaligus peringatan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum dengan cara merusak alam demi mendapatkan keuntungan pribadi, untuk menghentikan perbuatannya,” tambahnya.
Aswin berharap para pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar dapat menimbulkan efek jera.
“Selain itu, ini merupakan bukti kehadiran dan keseriusan Negara melalui KLHK dalam menjaga kelestarian alam dan melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan dan mewariskan lingkungan hidup yang baik untuk generasi selanjutnya,” lanjutnya.
Aswin menambahkan kawasan konservasi merupakan harta yang tak ternilai, pusaka dan benteng terakhir sebagai penyangga kehidupan yang harus dijaga dan dilindungi bersama.
Selain itu kawasan konservasi juga merupakan habitat flora dan fauna dilindungi yang terancam punah, sehingga perbuatan para pelaku kejahatan seperti ini, tidak hanya merusak sumber daya alam dan ekosistem, tapi juga merusak peradaban dan keberlangsungan generasi yang akan datang.
“Untuk itu kami berpesan kepada kita semua seluruh masyarakat, untuk turut serta dalam upaya menjaga kelestarian alam yang kita miliki, karena menjaga kelestarian alam, sekaligus merupakan bagian dari upaya kita menjaga dan merawat peradaban,” tambah Aswin.
Sebagai pemangku kawasan CA Faruhumpenai, Jusman, Kepala Balai Besar KSDA Sulsel mengucapkan apresiasi atas pengungkapan kasus ini sehingga di CA Faruhumpenai bisa dihentikan.
“Kawasan CA Faruhumpenai merupakan habitat satwa dilindungi seperti Maleo, Anoa, Tarsius dll. Selanjutnya kami akan bersinergi dengan Gakkum KLHK, TNI, Polri, pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga hutan, khususnya menjaga kawasan konservasi di Sulawesi Selatan,” tambahnya. (***)
Sulsel Menuju Keruntuhan, WALHI Luncurkan Aplikasi ‘Pantau Sulsel’