Mongabay.co.id

Kantongi Izin Bijih Besi, Perusahaan Ini Justru Nambang Emas

 

 

Pemerintah Provinsi Aceh menghentikan kegiatan PT. Beri Mineral Utama [BMU] di Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] Provinsi Aceh, Mahdinur dalam surat sanksi administratif peringatan pertama kepada PT. BMU menjelaskan, berdasarkan hasil kunjungan ke Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah diketahui, perusahaan telah melakukan pelanggaran izin.

“PT. BMU memegang izin Bupati Aceh Selatan Nomor: 52 Tahun 2012 untuk usaha pertambangan bijih besi. Perusahaan tidak memiliki izin untuk menambang emas. Ini bertentangan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor: 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelasnya dalam surat Nomor: 540/343 itu, tertanggal Senin [3/4/2023].

Mahdinur meminta PT. BMU menghentikan kegiatan pertambangan dan pengolahan emas di wilayah izin pertambangannya. Ini dikarenakan tidak sesuai dengan dokumen perizinan dan membahayakan masyarakat setempat serta lingkungan.

“PT. BMU juga harus membatalkan perjanjian dengan masyarakat tentang perekrutan karyawan dan bagi hasil dari pertambangan dan pengolahan emas. Hal ini menjerumuskan masyarakat untuk melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Dalam kesepakatan antara PT. BMU dengan masyarakat Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, yang dibuat 19 Maret 2023 dijelaskan, apabila bahan diambil dari wilayah Desa Simpang Tiga maka ada pembagian hasil. Tiga persen dari satu kilogram hasil emas untuk Desa Simpang Tiga.

“Apabila diambil bukan dari wilayah Simpang Tiga maka masyarakat tetap mendapatkan pembagian hasil. Perendaman dibuat di sebelah Desa Silolo sehingga tidak mencemari perairan yang mengalir ke wilayah Simpang Tiga,” isi surat yang ditandatangani Direktur PT. BMU, Latifah Hanum, dan perwakilan investor Yopi Yopandi serta perwakilan Desa Simpang Tiga, Tgk. Rusli.

Baca: Tambang Bijih Besi Beroperasi di Kawasan Ekosistem Leuser, Walhi Aceh: Kami Protes

 

Ilustrasi tambang bijih besi yang digarap oleh Koperasi Serba Usaha [KSU] Tiega Manggis di Aceh Selatan. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Seorang warga Manggamat, Reva mengatakan kegiatan PT. BMU tidak hanya menyalahi perizinan, tapi juga merusak lingkungan dan mencemari sungai.

“Limbah pengolahan emas dibuang langsung ke sungai. Ini sangat berbahaya karena sebagian besar masyarakat di Kabupaten Aceh Selatan menggantungkan hidup dari sungai,” ujarnya Rabu [26/7/2023].

Reva mengatakan, pada Selasa, 25 Juli 2023, Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan dan Batubara, terdiri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DPMPTSP] Aceh, DLHK Aceh, Dinas ESDM Aceh, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan tim penegak hukum turun ke lokasi pertambangan perusahaan.

“Mereka melihat langsung limbah pengolahan emas PT. BMU dibuang ke sungai. Mereka juga melihat, perusahaan tidak menambang bijih besi, tapi emas,” ujarnya.

Baca: Resahnya Masyarakat Aceh, Lubang Tambang Bijih Besi PT. LSM Belum Direklamasi

 

Air sungai yang tercemar akibat penambangan emas yang dilakukan di Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan. Foto: Dok. Masyarakat Manggamat

 

 

Tambang emas

Kabid Pelayanan dan Perizinan B DPMPTSP Aceh, Marzuki, setelah melihat langsung mengatakan, hasil evaluasi dan verifikasi faktual menunjukkan PT. BMU menambang emas. Padahal, izinnya menambang bijih besi.

“Di lokasi kami menemukan beberapa pelanggaran, seperti adanya kolam perendaman dan lubang-lubang bekas galian. PT. BMU juga belum melaksanakan seluruh kewajiban tahapan kegiatan operasi produksi yang tercantum dalam lampiran Surat Kepala DPMPTSP Aceh Nomor: 540/DPMPTSP/298/2023 tanggal 31 Januari 2023,” ujarnya.

Baca juga: Perusahaan Tambang Emas Australia Beroperasi di Hutan Aceh?

 

Air sungai di Manggamat yang keruh dan tercemar akibat limbah penambangan emas yang dibaung langsung ke sungai. Foto: Dok. Masyarakat Manggamat

 

Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup [P2LH] mendesak DPMPTSP serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] Aceh untuk mengkaji ulang dokumen perizinan.

“PT. BMU diduga telah melakukan penambangan komoditi emas dengan sistem perendaman [nitrat] di Desa Simpang Tiga. Ini merupakan pelanggaran berat,” ujar perwakilan P2LH, Irvan.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia [WALHI] Aceh, Ahmad Shalihin meminta pemerintah tidak hanya mencabut izin PT. BMU, tapi juga meminta pertanggungjawaban perusahaan karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai perizinan.

“Penegakan hukum harus dilakukan, terkait akibat aktivitas ilegal yang mereka lakukan beserta rusaknya lingkungan,” paparnya.

 

Exit mobile version