Mongabay.co.id

Tantangan Menjaga Pangan Laut Tetap Sehat dan Aman

 

Pengawalan mutu sebuah produk perikanan menjadi komitmen yang dijalankan oleh Pemerintah Indonesia untuk menjamin kualitas produk dengan kandungan gizi yang cukup. Kegiatan tersebut diharapkan bisa menjamin setiap produk layak untuk dikonsumsi masyarakat.

Kandungan gizi pada produk perikanan menjadi perhatian, karena Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melihat bahwa itu akan membantu masyarakat untuk meningkatkan kualitas gizi. Oleh itu, pengawalan dilakukan sejak dari hulu sampai hilir.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Budi Sulistyo menjelaskan, jaminan terjaganya mutu produk sudah dilakukan dengan pengawalan sejak dari masa pra produksi, dan berlanjut ke tahapan produksi (tangkap/budi daya).

Kemudian, pengawalan juga dilakukan pada tahapan selanjutnya seperti pada tahapan penanganan, pengolahan, distribusi, dan pemasaran. Dengan demikian, saat ikan sampai ke tangan konsumen itu sudah siap untuk dikonsumsi.

“Ikan memiliki karakteristik bahan pangan yang mudah rusak dan sebagai sumber protein yang sangat berharga untuk kesehatan,” ungkap dia belum lama ini di Jakarta.

Menurut dia, dengan karakteristik ikan seperti itu, KKP berkomitmen untuk terus menjaga mutu dan keamanan pangan ikan yang akan dipasarkan di dalam negeri atau luar negeri. Semua ikan yang dikawal mendapat perlakuan yang sama sejak dari hulu hingga hilir.

baca : Apa Kunci Menjaga Mutu Produk Perikanan Nasional?

 

Presiden Joko Widodo (kanan) mendapat penjelasan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono (tengah) saat meninjau unit pengolahan ikan di PT Samudera Indo Sejahtera, Kota Tual, Provinsi Maluku, Rabu, 14 September 2022. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr.

 

Salah satu tahapan yang ikut berperan penting dalam menjaga kualitas mutu produk perikanan, adalah produksi budi daya dan penangkapan ikan. Pada tahapan ini, para pembudidaya dan nelayan diberikan edukasi tentang cara melakukan budi daya dan panen ikan yang baik.

Selain itu, edukasi juga diberikan kepada para nelayan tentang bagaimana cara melakukan penanganan ikan yang baik sejak masih berada di atas kapal, pelabuhan perikanan, dan berakhir di tempat pelelangan ikan (TPI).

Kemudian, tahapan berikut yang ikut berperan menjaga kualitas mutu produk perikanan, adalah pengumpulan dan penyimpanan ikan. Pada tahapan ini, mutu ikan dijaga melalui sistem rantai dingin yang bisa mencegah atau menghambat pertumbuhan mikroorganisme penyebab proses pembusukan ikan.

Biasanya, pada tahapan ini ikan segar akan disimpan dalam kotak pendingin (coolbox) yang di dalamnya ada es balok atau es curah dengan kemampuan simpan sekitar 2-3 hari. Setelah itu, saat berada di daratan, ikan beku akan disimpan di lemari pendingin (cold storage) yang bisa bertahan selama 3-6 bulan dengan suhu 18-20 derajat selsius.

Menjaga kualitas mutu produk pada tahapan di atas, kemudian berlanjut pada tahapan distribusi atau pemasaran. Namun, tak hanya kualitas terjaga oleh rantai dingin yang menjadi tanggung jawab produsen, tahapan ketertelusuran juga menjadi langkah yang sama pentingnya.

Tahapan tersebut, memastikan bahwa semua produk perikanan yang akan dipasarkan sudah memiliki catatan lengkap sejak dari mulai ikan tangkap atau dipanen, rencana pemasaran ke mana, dan catatan detail lainnya.

“Itu disebut ketertelusuran,” tutur dia.

baca juga : Ada Patogen COVID-19 pada Produk Perikanan Kemasan?

 

Proses pengolahan ikan menjadi produk ikan kaleng di salah satu industri pengalengan ikan di Banyuwangi. Foto: Petrus Riski/Mongabay Indonesia

 

Tak cukup di situ. Demi memastikan kualitas mutu produk perikanan terjaga dengan baik, KKP melakukan pembinaan yang sama kepada para pemasar dan pengolah hasil perikanan. Pembinaan dilakukan tentang tata cara pengolahan ikan yang baik atau good manufacturing practices (GMP), juga prosedur sanitasi dan higiene yang baik atau standard sanitation operation procedure (SSOP).

“Dalam bertugas, melibatkan pembina mutu pusat dari KKP, didukung oleh pembina mutu daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota serta penyuluh perikanan,” jelas dia.

Selain melalui pembinaan, dukungan agar kualitas mutu produk perikanan bisa terjaga baik hingga sampai ke tangan konsumen, KKP juga menjaga mutu dengan memberikan fasilitas prasarana rantai dingin, rehabilitasi ruang pengolahan atau dikenal bedah UMKM, pelatihan, dan fasilitasi sertifikasi.

Menjaga kualitas mutu produk perikanan, juga menjadi bagian dari standar keamanan pangan produk perikanan yang saat ini juga terus dikawal oleh KKP melalui Codex Indonesia. Ketentuan itu muncul melalui rumusan Codex International yang dibuat Komite Pakar Gabungan Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) dengan Program Standar Pangan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO Food Standards Progamme).

 

Standar Pangan Internasional

Budi Sulistyo mengungkapkan, Codex Indonesia memiliki kesamaan dengan KKP yang sedang menjalankan penguatan standar keamanan pangan. Bedanya, KKP fokus di Indonesia dan codex fokus di level internasional.

Blueprint the future of Codex yang mencakup perubahan strategis Codex, khususnya tentang food safety dan fair trade sangat penting untuk dibahas,” ujar dia.

Menurut dia, standar yang diberlakukan codex sudah menjadi acuan bagi perdagangan internasional sebagai pemenuhan jaminan mutu dan keamanan pangan. Untuk itu, codex mengembangkan standar pangan internasional untuk melindungi kesehatan konsumen dan memastikan terjadinya praktik yang adil.

“Sebagai organisasi internasional yang menangani standar pangan, Codex memiliki mandat untuk mengembangkan standar pangan internasional,” tutur dia.

baca juga : Memecahkan Kendala Pemasaran Produk Perikanan dengan Sistem Resi Gudang

 

Karyawan di PT Harta Samudera Pulau Buru, Maluku, akhir Agustus 2017, memperlihatkan potongan ikan tuna yang sudah diberi label fair trade dari hasil tangkapan nelayan setempat. Foto : Anton Muhajir/Mongabay Indonesia

 

Indonesia sendiri sudah mengadopsi standar codex ke dalam standar nasional Indonesia (SNI) dan peraturan perundang-undangan. Pada sektor perikanan, standar tersebut diadopsi ke dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Kemudian, ada juga diadopsi ke dalam UU No.45/2009 tentang Perubahan atas UU No.31/2004, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, ada juga yang diadopsi ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan.

Lalu, standar codex internasional juga diadopsi ke dalam PP No.27/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Terakhir, adopsi standar keamanan pangan dari codex juga diterapkan pada SNI produk perikanan.

Lebih detail, Budi Sulistyo menyebut kalau penguatan implementasi codex di Indonesia juga dilakukan melalui pembentukan Komite Nasional (Komnas) Codex yang bertugas untuk merumuskan dan menyusun kebijakan makro pengelolaan Codex Indonesia sebagai bahan rekomendasi kebijakan strategis bagi Indonesia.

“Terutama terkait dengan isu keamanan pangan yang dibahas dalam forum Codex,” tutur Budi.

Penerapan standar keamanan pangan menjadi perhatian utama, karena Pemerintah Indonesia menginginkan agar keamanan pangan menjadi prasyarat pangan. Dengan demikian, manfaat pangan akan dirasakan oleh masyarakat dan berdampak pada pemenuhan anak-anak.

baca juga : Ini Tantangan Menjaga Mutu dan Keamanan Produk Hasil Perikanan Budi daya

 

Nelayan sedang mensortir ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, 3 Juli 2022. Foto : A. Asnawi/Mongabay Indonesia

 

Arah Kebijakan

Terpisah, Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Dedy Miharja mengatakan tentang arah kebijakan kelautan dan perikanan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2020-2024.

Menurut dia, Pemerintah Indonesia fokus untuk melakukan peningkatan pengelolaan kemaritiman dan kelautan melalui peningkatan produksi, produktivitas, standardisasi, serta mutu produk kelautan dan perikanan.

Penetapan arah kebijakan dilakukan, karena Pemerintah menyadari bahwa sektor kelautan dan perikanan menyimpan potensi yang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, diperlukan langkah akselerasi untuk meningkatkan nilai tambah produk kelautan dan perikanan.

Caranya, melalui perbaikan mutu untuk pengembangan sistem rantai dingin, penguatan market intelligence untuk pasar ikan di dalam dan luar negeri, pengembangan potensi pasar ekspor baru, penguatan diplomasi dan negosiasi perdagangan internasional untuk mengatasi hambatan tarif dan non-tarif, serta meningkatkan akses permodalan dan kemudahan investasi.

“Salah satu pasar potensial bagi produk kelautan dan perikanan dari Indonesia, adalah pasar Eropa,” jelas dia.

Namun, dia menyadari kalau untuk mendorong peningkatan transaksi perdagangan ke benua biru tersebut masih ada sejumlah kendala yang belum bisa diselesaikan. Misalnya, perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dengan Uni Eropa.

 

 

Exit mobile version