Mongabay.co.id

Penyelundupan Anak Komodo di Labuan Bajo Digagalkan, Begini Modusnya

 

 

Personil Gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur [BBKSDA NTT], Balai Taman Nasional Komodo, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK [PHLHK] Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, dan Polres Manggarai Barat, Karantina Pertanian dan Pelabuhan Penyeberangan Labuan Bajo, menggagalkan percobaan penyelundupan komodo.

Dalam keterangan tertulisnya, BBKSDA NTT menjelaskan bahwa pelaku menyelundupkan seekor anak komodo [Varanus komodoensis] melalui Pelabuhan ASDP Labuan Bajo, Senin [30/10/2023] sekitar pukul 08.45 WITA.

“Pelaku membungkus anak komodo dalam kaos kaki dengan mulut dilakban. Lalu, dimasukkan ke tas ransel dengan maksud dibawa ke Denpasar, Bali. Pelaku menumpang truk yang berangkat ke Pelabuhan Sape, Kabupaten Bima, dengan kapal ferri,” ucap Kepala BBKSDA NTT Arief Mahmud.

Baca: Komodo Berkeliaran di Luar Habitat, Apa Penyebabnya?

 

Inilah anak komodo yang hendak diselundupkan ke Bali dan Jawa dari Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Foto: Dok. Tim Gabungan Penangkapan Pelaku Penyelundupan Komodo

 

Arief mengatakan, saat petugas gabungan tiba di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo, pelaku telah melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku ditangkap di Golomori, Kecamatan Komodo.

“Inisialnya HR dan kini berada di Polres Manggarai Barat. Barang buktinya diamankan di Kantor Resort Labuan Bajo BBKSDA NTT untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Arief melanjutkan, berdasarkan pengembangan kasus, jumlah pelaku bertambah. Pada Selasa [31/10/2023], lima pelaku berinisial S [33], F [18], J [23], MN [37] dan A [20] ditangkap di Dusun Kerora, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat

“Para pelaku mengakui, menjual anak komodo kepada HR. Semua pelaku telah diamankan di Polres Manggarai Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca: Gigi Komodo Seperti Pedang, Gigitannya Sangat Berbahaya

 

Anak komodo berada di atas pohon. Foto: Rhett Butler/Mongabay

 

Dijual

Dikutip dari Detikcom, Wakapolres Manggarai Barat Kompol Budi Guna Putra menyatakan,  anak komodo ditangkap MN dan A, di Dusun Kerora, Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo.

Anak komodo itu dijual kepada HR seharga Rp2 juta per ekor. Oleh HR, komodo dijual lagi ke penadah di Bali dan Jawa seharga Rp20-28 juta per ekor.

Lima anak komodo yang mereka tangkap di TN Komodo itu hendak dibawa ke Labuan Bajo, Manggarai Barat, menggunakan perahu ketinting. Namun, hanya tiga ekor saja yang dibawa, karena dua ekor telah mati.

Dalam perkembangannya, satu anak komodo mati di Labuan Bajo sebelum diselundupkan ke Bali atau Jawa. Satu ekor lagi mati setelah gagal diselundupkan, dan satu diamankan oleh petugas gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam [BBKSDA] Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Komodo ditangkap tanggal 16 Oktober lalu hingga ditemukan pada 30 Oktober lalu baru sekali diberi makan. Kemarin sudah lemas, terus mati,” ujar Budi, Rabu [1/11/2023].

Budi mengatakan, para pelaku sudah ditetapkan sebagai terangka dan dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf [a] Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Mereka terancam pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.

“Kami terus dalami kasus ini,” tegasnya.

Baca juga: Bukan Hanya Komodo, Hiu dan Pari Juga Terancam Dampak Perubahan Iklim

 

Komodo, satwa liar dilindungi yang hidup di Nusa Tenggara Timur. Foto: Asep Ayat

 

Pengawasan

Yuvensius Stefanus Nonga, Kepala Divisi Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Kampanye WALHI NTT kepada Mongabay Indonesia, mengatakan modus penyelundupan ini harus diwaspadai. Dengan begitu, pengawasan terhadap komodo di habitatnya bisa lebih ditingkatkan.

“Fokus pariwisata Labuan Bajo sebagai Kawasan Stretegis Pariwisata Nasional [KSPN] juga harus fokus pada pengawasan komodo di habitatnya juga,” ujarnya, Kamis [2/11/2023].

Yuven mengatakan, mengapa masyarakat berani menjual komodo harus diketahui motifnya.

“Harus ada efek jera bagi pelaku agar kasus ini tidak terulang lagi,” paparnya.

 

Exit mobile version