Mongabay.co.id

Penambang Pasir Timah Diciduk PSDKP, Pelaku Didenda Administratif

 

Kapal Isap Produksi (KIP) GT-2 terpaksa harus dipasang police line di perairan Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa 19 Desember 2023. Kapal isap ini kedapatan melakukan pengerukan pasir timah di luar izin yang sudah diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yaitu izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Pihak kapal mengakui menambang pasir timah diluar izin yang sudah didapatkan, karena kapal mengikuti potensi pasir timah yang ada di sepanjang perairan Pulau Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Alhasil, perusahaan disinyalir melakukan penambangan ilegal.

“Alasan (pemilik kapal) keluar dari lokasi PKKPRL karena ada urat timah yang dikejar,” ujar Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP kepada awak media saat meninjau kapal KIP GT-2 yang bersandar di perairan Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa, 19 Desember 2023.

Namun, kata Adin alasan itu tidak bisa dibenarkan, karena izin pemanfaatan ruang laut yang sudah diberikan harus diikuti oleh perusahaan. “Kita tidak bisa semata-mata mengikuti alasan yang mereka sampaikan,” kata Adin.

Kapal pengeruk pasir timah ini beroperasi dengan luas perizinan 52,7 hektar (ha) berdasarkan izin PKKPRL yang keluar sejak 11 Juli 2023 lalu. Namun, hasil pemantauan petugas PSDKP kapal penambang pasir laut ini keluar dari luasan yang sudah diberikan.

“Hasil pemantauan Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Batam, panjang pergerakan kapal yang diambil dari titik terluar pola pergerakan kapal berdasarkan data log book KIP GT-2, didapati luasan area operasi yang tidak sesuai dengan PKKPRL seluas 11,37 Ha pada 11 Desember 2023 lalu,” kata Adin.

baca : Nasib Pulau Batam, Pasir Dikeruk, Hutan Mangrove Dirusak

 

Kapal KIP GT-2 saat diamankan di perairan Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa, 19 Desember 2023. Foto : Yogi Eka Sahputra/Mongabay Indonesia

 

Kapal KIP GT-2 sudah beroperasi sejak bulan Juli 2023 di Perairan Tanjung Balai Karimun. “Jadi terindikasi kegiatan pemanfaatan ruang laut, tidak sesuai dengan izin PKKPRL,” katanya.

Saat penangkapan, didalam kapal terdapat barang bukti pasir timah yang belum dicuci sebanyak 70 ton. Direncanakan perusahaan akan membawa pasir timah ke Batam untuk dicuci dan dipilah.

Atas tindakan itu, perusahaan dipanggil dan menjalankan pemeriksaan kemudian dilaksanakan penghentian izin usaha dengan penyegelan menggunakan police line. “Modus perusahaan melakukan pengerukan pasir, di luar izin yang sudah diberikan,” katanya.

Penghentian sementara ini tindak lanjut atas pemeriksaan kapal KIP.GT-2 yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan KP HIU 17 dan Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Batam pada 8 Desember 2023.

 

Hanya Sanksi Administratif

Meskipun sudah melakukan pengerukan pasir timah hampir 12 hektar. Pihak perusahaan tidak dikenakan pidana, tetapi akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan undang-undang Cipta Kerja.

KKP menggunakan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap orang yang memanfaatkan ruang dari Perairan Pesisir yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, dikenakan sanksi administratif.

Padahal hasil pendalaman, kapal di bawah perusahaan PT EUM pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan penanggung jawab kegiatan penambangan ini, terbukti sengaja mengabaikan regulasi karena pelaku usaha menambang di luar PKKPRL untuk mengejar urat timah.

“Saat dimintai keterangan, pihak perusahaan mengaku jika pengerukan dilakukan tidak sesuai dengan PKKPRL karena kapal terus mengikuti alur potensi kandungan pasir timah, yang mana sudah di luar luasan PKKPRL yang dimiliki PT. EUM,” kata Adin.

baca juga : KKP Gencar Stop Reklamasi Ilegal di Batam, Apakah Cukup Sanksi Administratif?

 

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin saat meninjau kapal penghisap pasir PT EUM, Selasa , 19 Desember 2023. Foto : Yogi Eka Sahputra/Mongabay Indonesia

 

Selain itu, denda administratif akan dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. PT. EUM juga didorong untuk segera mengajukan permohonan PKKPRL seluas IUP yang dimiliki.

Atas pelanggaran yang dilakukan PT. EUM, Ditjen PSDKP telah melakukan penghentian sementara kegiatan berusaha dengan memasang Garis Polsus Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Pengawas Kelautan) terhadap Kapal KIP.GT-2. Saat ini, kapal tersebut diamankan dan dikawal ke area lego jangkar Perairan Kundur Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Adin mengatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan sudah mendorong dan telah menghasilkan PP No.26/2023 mengatur mengenai pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Salah satu modus yang akan terjadi adalah perusahaan beroperasi di luar izin yang sudah diberikan.

Menurut Adin ini tugas berat PSDKP melakukan pengawasan pemanfaatan ruang laut oleh kapal sejenis. “Ini PR kami kedepan, agar perusahaan dalam perizinan betul-betul melaksanakan kegiatan di lokasi yang sudah diizinkan,” katanya.

 

Exit mobile version