- Perusakan lingkungan dari tambang pasir ilegal sampai penghancuran hutan mangrove terjadi di Pulau Batam, Kepulauan Riau.
- Seperti di Nongsa, Kota Batam, tambang pasir masih terlihat jelas, akhir Juli lalu, padahal dua pekan sebelumnya Polda Kepulauan Riau menangkap puluhan orang dalam aktivitas ilegal itu.
- Kompol Budi Hartono, Kasat Reskrim Polresta Barelang mengatakan, semua tambang darat di Kota Batam tidak ada izin, karena daerah ini merupakan pulau kecil yang memiliki luas tidak sampai 2.000 kilometer persegi.
- Balai Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel empat lokasi hutan mangrove yang dirusak di Batam, Juli lalu. Hutan mangrove itu berubah dari untuk tambak sampai perumahan.
Perusakan lingkungan dari tambang pasir ilegal sampai penghancuran hutan mangrove terjadi di Pulau Batam, Kepulauan Riau. Seperti di Nongsa, Kota Batam, tambang pasir masih terlihat jelas, akhir Juli lalu padahal dua pekan sebelumnya Polda Kepulauan Riau menangkap puluhan orang dalam aktivitas ilegal itu.
Pertambangan darat di Nongsa Batam ini berada di kawasan terbuka. Masyarakat lalu lalang di sekitar lokasi. Semua aktivitas dilakukan pada siang hari.
Kompol Budi Hartono, Kasat Reskrim Polresta Barelang mengatakan, semua tambang darat di Kota Batam tidak ada izin, karena daerah ini merupakan pulau kecil yang memiliki luas tidak sampai 2.000 kilometer persegi.
“Batam ini daerah kepulauan, lahan terbatas, sangat riskan jika tambang pasir ilegal ini terus terjadi,” katanya kepada Mongabay, belum lama ini.
Budi bilang, aktivitas tambang menyebabkan dampak lingkungan, seperti lumpur hingga aktivitas mengganggu warga sekitar. “Karena, lokasi tambang dekat dengan perumahan warga,” katanya.
Sebelumnya, pada pertengah Juli lalu, Polda Kepri menyampaikan kepada media kalau berhasil mengamankan puluhan orang yang terlibat dalam aktivitas tambang pasir ilegal ini. Setelah pemeriksaan mendalam tiga orang jadi tersangka. “Satu orang sopir truk (pengangkut pasir), dua orang pekerja lapangan.”
Penindakan terhadap pelaku tambang pasir ilegal tidak hanya kali ini, pada Maret 2020, polisi mengamankan 20 pekerja dan satu pemilik lahan tambang. Pada kasus itu, pemilik lahan peroleh Rp60 juta dalam satu hari. Kemudian, September 2021, polisi juga menetapkan tujuh tersangka pelaku penambangan.
Dalam makalah berjudul “Dampak Tambang Pasir terhadap Vegetasi dan Sifat Tanah di Hutan Lindung Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau” menyebutkan proses penambangan pasir di Batam dengan cara mencuci tanah kemudian menyaring hingga hadi pasir. Sisa dari penyucian ini dibuang ke badan air seperti laut, sungai, danau dan sekitar.
Aktivitas itu kemudian menyebabkan sungai di sekitar lokasi keruh. Begitu juga, tambang pasir menyisakan lubang galian sedalam 16-20 meter dan kematian hutan lindung 100 persen.
Dalam penelitian ini menyarankan, segera restorasi atau rehabilitasi dengan mengembalikan liat tanah dan pemberian kompos (bahan organik). Juga terapkan konservasi tanah untuk memperbaiki sifat kimia, fisik dan biologi tanah.
Tak hanya tambang ilegal, kejahatan lingkungan yang marak lainnya di Kota Batam adalah penghancuran hutan mangrove. Tidak hanya ditebang, hutan mangrove juga direklamasi.
Pada Juli lalu, Balai Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga menyegel empat lokasi hutan mangrove yang dirusak di Batam. Yakni, tambak di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, dan di Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, keduanya berada dalam kawasan hutan.
Juga reklamasi di hutan lindung Berlian Pantai, Pulau Sembakau Kecil dan reklamasi untuk perumahan Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Gakkum bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel dengan memasang garis pengawas dan plang peringatan di lokasi-lokasi itu.
Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK menegaskan, serius melindungi hutan dan lingkungan hidup dari kerusakan.
“Saya sudah perintahkan kepada penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami dugaan pelanggaran ini dan melakukan pengumpulan bahan serta keterangan, juga dan berkoordinasi dengan penyidik KKP untuk penyidikan bersama,” kata Roy, bebeapa waktu lalu.
Sudin, Ketua Komisi IV Bidang Lingkungan DPR menyayangkan kejahatan lingkungan di Batam ini, terlebih sampai banyak terjadi kerusakan hutan mangrove. “Ini miris, di pulau kecil Setokok sana pak Presiden Jokowi (Joko Widodo) hujan-hujanan pernah menanam mangrove, eh disini malah dirusak,” katanya.
********