Mongabay.co.id

Miris! Penjualan Daging Anjing Rusak Citra Indonesia di Dunia

 

Sambil terbata-bata Rosita Mawardi (53), pekerja di salah satu klinik hewan di Depok menyampaikan keresahannya melihat nasib anjing-anjing yang masih mengalami penyiksaan untuk diambil dagingnya. Keresahan perempuan berkacamata itu disampaikan tatkala mengikuti aksi Tolak Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di depan Gedung Parlemen DPR/MPR, Senayan, Jakarta.

Bersama puluhan aktivis untuk kesejahteraan hewan domestik di Indonesia lainnya, wanita yang juga pemilik mini shelter kucing di rumahnya ini mengatakan, seharusnya mamalia dengan nama latin Canis lupus familiaris itu digunakan sebagai hewan peliharaan, bukan untuk dikonsumsi.

“Kami tidak tega melihat binatang diperlakukan dengan tidak pantas,” teriak Rosita, sembari menggengam megaphone, Kamis (01/02/2024).

Ketidaktegaan Rosita itu muncul karena secara pribadi, ia mengaku pernah menyaksikan sendiri bagaimana perlakuan pemasok utama yang akan menjual daging anjing tersebut. Untuk mendapatkan anjing yang masih hidup, pemasok yang ia lihat itu terlebih dulu menjerat anjing-anjing liar di jalanan.

Supaya tidak lepas dan menggonggong, kaki dan mulut anjing yang sudah terjerat itu kemudian diikat rapat-rapat.

Setelah itu, kisah Rosita, hewan yang mampu hidup hingga usia 13 tahun ini kemudian dimasukkan ke dalam karung, dan dipukul berkali-kali hingga tidak bisa bernafas lagi. Mirisnya, selain anjing liaran, anjing penjaga kebun milik warga juga tidak luput dari curian dan siksaan para pemasok yang ia lihat itu.

“Jujur, saya sebenarnya takut sama anjing. Tapi, kejahatan seperti ini tidak bisa dibiarkan terus berulang. Untuk itu, melalui momen seperti ini mengingatkan kembali peristiwa yang pernah saya lihat semasa SMA dulu,” ujar perempuan kelahiran Bengkulu ini.

baca : Anjing Bukan Santapan 

 

Sejumlah aktivis mengadakan aksi menentang perdagangan daging anjing dan kucing di depan gerbang DPR/MPR RI, Jakarta. Foto: Falahi Mubarok/Mongabay Indonesia

 

Kejahatan Baru

Keresahan sama dirasakan, Michael Sianipar (37), pria pecinta anjing ini mengaku miris melihat masih maraknya warung-warung makan yang menyediakan masakan daging anjing. Atas dasar itu membuat pria berkacamata ini turut hadir di aksi yang diikuti puluhan pecinta hewan domestik dari latar belakang yang berbeda tersebut.

Menurut dia, mengkonsumsi daging anjing merupakan kebiasaan buruk yang harus segera ditinggalkan. Sebab, proses pembunuhan anjing yang akan dijadikan masakan yang ia lihat cenderung eksploitatif dan sadis.

Selain ada yang dipukuli, katanya, proses untuk mendapatkan daging anjing untuk konsumsi tersebut juga ada yang dilakukan dengan membakar anjing hidup-hidup.

Dia yakin, sebagian orang yang memakan anjing itu belum tahu bahwa dalam sepiring daging yang mereka konsumsi itu terdapat penyiksaan dan kekejaman yang luar biasa.

“Bagi saya ini kejahatan baru yang harus segera diakhiri,” tegas pria yang kerapkali kampanye stop makan daging anjing melalui media sosial ini.

baca juga : Menanti Indonesia Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

 

Melalui public interest yang dilakukan itu, hasilnya sebanyak 93% masyarakat Indonesia tidak menginginkan perdagangan daging anjing, dan juga perdagangan daging anjing ilegal. Foto: Falahi Mubarok/Mongabay Indonesia

 

Dengan begitu, ia berharap pemerintah daerah harus benar-benar mengecek lapo atau warung yang biasanya menyediakan makanan olahan daging anjing.

Bagi mereka yang melanggar warungnya harus ditutup atau disegel. Apalagi, lapo yang ada itu rata-rata menyediakan tempat jagal. Ia menilai adanya beberapa aturan tentang pelarangan penjualan daging anjing di beberapa daerah di Indonesia masih relatif longgar, belum memberikan efek jera.

Selain itu, adanya beberapa daerah yang menjadikan makan daging anjing sebagai tradisi juga turut di soroti, misalnya di Manado, Bali dan Batak.

“Kalau Batak tradisi menyantap anjing lebih sekadar penganan pendamping ketika minum tuak, tetapi ada erat kaitan dengan kepercayaan animisme Batak kuno. Mereka percaya dengan mengkonsumsi daging anjing diyakini memberikan kekuatan pada roh manusia,” jelasnya.

  

Sangat Diperlukan

Manajer Hukum dan Advokasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) sekaligus koordinator aksi, Adrian Hane menyampaikan, upaya yang dilakukan ini merupakan lanjutan dari berbagai kejadian dan audensi yang sudah dijalankan sejauh ini, baik itu ditingkat daerah, pusat, maupun dengan Komisi IV DPR.

Menurutnya, instrumen pelarangan perdagangan daging anjing ini memang sangat diperlukan, aturan itu berlaku juga untuk kucing. Hal tersebut dibutuhkan karena kekejaman perilaku terhadap hewan peliharaan masih kerapkali terjadi.

Mengacu pada data Human Society Internasional, anjing-anjing yang dikonsumsi diperlakukan sangat tidak layak. Selain berdesakan di dalam truk, kondisi kaki dan mulutnya diikat, dibawa berhari-hari dengan tidak makan dan minum. Mereka dibunuh dengan cara sadis, seperti dipukul, disetrum, dibakar hidup-hidup, dan langsung ditenggelamkan di dalam air.

baca juga : Akhirnya, Pasar Ekstrem Tomohon Dilarang Jual Anjing dan Kucing

 

Anjing siap jual untuk konsumsi di pasar ekstrem Tomohon. Mulai 21 Juli ini, pasar Tomohon setop jual kucing dan anjing. Foto: Riza Salman/ Mongabay Indonesia

 

“Negara harus menunjukkan keberpihakan terhadap isu penting ini dengan membentuk komisi nasional perlindungan hewan. Selain itu, kurikulum pendidikan kesejahteraan hewan juga perlu dimasukkan dalam pendidikan formal nasional,” jelasnya.

Adrian mengungkapkan, pentingnya dikeluarkan regulasi ini juga karena masih banyak pemerintah daerah yang belum membuat aturan tentang pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing. Terhitung baru ada delapan daerah yang membuat aturan tersebut, dalam bentuk peraturan daerah atau surat edaran bupati/wali kota.

Sementara itu, Karin Franken, Founder & CEO of Jakarta Animal Aid Network mengatakan, Undang-Undang Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing ini diperlukan karena merujuk pada jajak pendapat yang dilakukan.

Melalui public interest yang dilakukan itu hasilnya sebanyak 93% masyarakat Indonesia tidak menginginkan perdagangan daging anjing, dan juga perdagangan daging anjing ilegal.

“Selain menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan, dengan masih maraknya penjualan daging anjing ini membuat image Indonesia di mata Internasional juga tidak bagus, karena melanggar kesejahteraan hewan,” kata Karin. (***)

 

Exit mobile version