Mongabay.co.id

Gakkum KLHK Sulawesi Tangkap Cukong Kayu di Sulawesi Selatan

 

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi mengungkap upaya peredaran hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar (TSL) di Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan. Tim operasi menemukan adanya sebuah truk dari arah Sulawesi Barat menuju Kabupaten Pinrang yang memuat hasil hutan berupa kayu olahan tanpa disertai dengan dokumen.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sopir truk, tim operasi kemudian mengamankan FRN (34) yang beralamat di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang merupakan pemilik truk dan kayu serta pemodal. Setelah dilakukan pemeriksaan, FRN dinyatakan sebagai tersangka.

Menurut Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, pengungkapan ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang memberikan informasi akan maraknya peredaran hasil hutan berupa kayu yang berasal dari kawasan hutan, tanpa menggunakan dokumen yang sah, di kawasan hutan Tolitoli Sulawesi Tengah.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami membentuk tim untuk melakukan operasi peredaran hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar di Kabupaten Pinrang guna mengawasi dan mencegah peredaran hasil hutan yang berasal dari luar provinsi yang masuk ke Sulawesi Selatan,” ujar Aswin di Makassar, Jumat (1/3/2024).

baca : Gakkum KLHK Sulawesi Tangkap Pelaku Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai Luwu Timur

 

Tim operasi Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menemukan adanya sebuah truk dari arah Sulawesi Barat menuju Kabupaten Pinrang yang memuat hasil hutan berupa kayu olahan tanpa disertai dengan dokumen. Foto: Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi kemudian menetapkan FRN sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan titipan Polda Sulawesi Selatan, selama 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut.

FRN diduga melakukan tindak pidana kehutanan dengan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo pasal 12 huruf “e” UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah pada paragraf 4 pasal 37 UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Menurut Aswin KLHK telah menetapkan pemberantasan illegal logging sebagai salah satu program prioritas dalam mendukung implementasi Indonesia Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net Sink 2030 yaitu penyerapan karbon bersih di sektor kehutanan dan penggunaan lahan.

“Indonesia melalui KLHK telah bertekad agar tidak boleh ada lagi kayu-kayu yang beredar dan diproduksi secara ilegal,” tambahnya.

Aswin menambahkan bahwa untuk mendukung Folu Net Sink 2030 dan keberpihakan negara terhadap kelestarian sumber daya alam serta menjamin hak-hak masyarakat terhadap SDA dalam mendapatkan lingkungan hidup yang baik, maka pihaknya akan mendalami berapa lama pelaku melakukan bisnis kayu ilegal, serta mengupayakan hukuman maksimal agar dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

“Kami akan terus berkomitmen dan konsisten dalam memberantas kejahatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 2.036 operasi dan telah membawa 1.490 kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke meja hijau,” tambahnya.

baca juga : Gakkum KLHK Sulawesi Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar

 

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menangkap FRN (34) yang beralamat di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. FRN adalah pemilik truk dan kayu serta pemodal yang akhirnya dijadikan tersangka. Foto: Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

 

Penegakan Hukum Kasus LHK

Upaya penegakan hukum di sektor lingkungan hidup dan kehutanan gencar dilakukan KLHK dalam 8 tahun terakhir. Menurut data Direktorat Jenderal Gakkum KLHK, sepanjang periode 2015-2023, mereka telah menangani 7.870 pengaduan serta memberikan 3.028 sanksi administratif, dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebanyak 273 kasus.

Sementara itu, gugatan perdata yang dilayangkan Ditjen Gakkum sebanyak 33 gugatan, 19 di antaranya inkracht, dengan ganti rugi pemulihan LHK Rp20,79 triliun. Kemudian, gugatan kasus pidana LHK yang sudah P.21 ada 1.487. Ditjen Gakkum LHK juga melakukan 478 operasi TSL, 798 operasi pembalakan liar, dan 820 operasi perambahan.

Khusus tahun 2023, Ditjen Gakkum KLHK menangani 908 pengaduan, dan memberikan 426 sanksi administratif. Kemudian, kasus pidana LHK yang sudah P.21 ada 173. Tim Gakkum KLHK juga melakukan 187 operasi pengamanan hutan dan hasil hutan, yaitu 64 operasi pembalakan liar, 92 operasi pengamanan kawasan hutan, serta 31 operasi perburuan dan perdagangan TSL.

Untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tahun 2023, Ditjen Gakkum KLHK telah melakukan beberapa tindakan di berbagai daerah di Indonesia, yaitu penyegelan dan dukungan penanggulangan karhutla di Kalimantan Tengah sebanyak 16 lokasi, berupa 11 areal korporasi dan 5 areal masyarakat, di Sumatera Selatan sebanyak 14 lokasi,  berupa 10 areal korporasi dan 4 areal masyarakat, Kalimantan Barat, sebanyak 11 areal korporasi, Kalimantan Selatan sebanyak 2 areal korporasi, dan Kepulauan Riau sebanyak 4 areal korporasi. Gakkum KLHK juga  melakukan register lanjutan lokasi lahan terbakar dan penegakan hukum lokasi lahan terbakar.

baca juga : Gakkum KLHK Sulawesi Sukses Tangani Kasus Burung Ilegal di Baubau dan Tambang Emas Ilegal di TN Lore Lindu

 

Sepanjang tahun 2023 tim Balai Gakkum KLHK juga melakukan 187 operasi pengamanan hutan dan hasil hutan, yaitu 64 operasi pembalakan liar, 92 operasi pengamanan kawasan hutan, serta 31 operasi perburuan dan perdagangan TSL. Foto: Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

 

Sementara untuk pemberantasan kejahatan TSL tahun 2023, dari 49 kasus kejahatan satwa yang telah ditangani Gakkum KLHK, 50 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan penyidikan 49 kasus yang telah P21. Untuk kasus TSL pengamanan total trenggiling hingga tahun 2023 sebanyak 1,109 Ton.

Selain itu, hasil kolaborasi bersama Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Kalsel dan Polda Kalbar berhasil mengamankan 738 kg sisik trenggiling dari sindikat perdagangan TSL Ilegal di Kalimantan dengan mengamankan total 6 orang tersangka. Kemudian Kolaborasi bersama Polda Riau berhasil mengamankan 41 kg sisik trenggiling dan 1 buah mobil dari Pekanbaru, Riau serta mengamankan 1 orang tersangka. Dan juga berhasil mengamankan 429 senjata api ilegal dan 7 orang pemburu liar (1 orang gembong inisial N) di Taman Nasional Ujung Kulon, Provinsi Banten.

Selain itu, aksi kerja penegakan hukum LHK terhadap tambang ilegal sepanjang tahun 2023 telah melakukan operasi PETI sebanyak 27 operasi dengan 33 tersangka dan 32 kasus berhasil dibawa ke pengadilan (P21). Yang menjadi sorotan ialah operasi penambangan ilegal di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara yang berhasil diamankan Tim Gakkum KLHK berupa barang bukti alat berat excavator sebanyak 17 unit. Dan juga Gakkum KLHK berhasil menangkap tersangka 2 orang aktor intelektualnya (Direktur PT AA dan PT AG). (***)

 

Di Saat Industri Kayu Anjlok, Pembalakan Liar di Sulsel Justru Meningkat

 

Exit mobile version