Mongabay.co.id

Gakkum KLHK Ungkap Modus Baru Penyalahgunaan SIPUHH Online di Sulawesi

 

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sulawesi, berhasil mengamankan seorang makelar kayu ilegal berinisial TN (38) yang beralamat di Desa Baruga Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menurut Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum  KLHK Wilayah Sulawesi, kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang memberikan informasi, maraknya peredaran hasil hutan tanpa disertai dokumen yang sah.

“Berdasar laporan tersebut kami kemudian menindaklanjuti laporan tersebut untuk mencari informasi lebih mendalam,” ungkapnya di Makassar, Senin (04/03/2024).

Dari hasil pengumpulan informasi, diketahui modus operandi yang dilakukan oleh TN adalah dengan cara menggunakan dokumen Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online lebih dari satu kali.

Gakkum KLHK kemudian membentuk tim operasi untuk bergerak menuju Kabupaten Tana Toraja Utara, Sulsel, guna menindaklanjuti informasi terkait dugaan adanya pengangkutan hasil hutan kayu dengan penggunaan dokumen SIPUHH Online lebih dari satu kali, dengan modus rentang waktu dokumen SIPUHH Online satu minggu, di mana jarak tempuhnya sesungguhnya hanya 3 hari.

Kemudian tim operasi berkoordinasi dengan pihak UPTD KPH Saddang II Rantepao, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel untuk melakukan pemantauan pada lokasi UD. AKSA yang merupakan tempat dilakukannya pembongkaran hasil hutan kayu.

baca : Gakkum KLHK Sulawesi Tangkap Cukong Kayu di Sulawesi Selatan

 

Tim Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dalam operasi ini menemukan satu unit mobil truk sedang melakukan aktivitas pembongkaran kayu yang tidak disertai dokumen yang sah. Foto: Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

 

Selanjutnya petugas dari UPTD KPH Saddang II, yang merupakan bagian dari tim operasi, bergerak menuju lokasi UD. AKSA. Setibanya di lokasi, ditemukan adanya satu unit mobil truk sedang melakukan aktivitas pembongkaran kayu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang menyertai pengangkutan kayu tersebut, ditemukan dokumen yang digunakan lebih dari satu kali. Tim operasi mengamankan makelar kayu sekaligus otak dibalik penggunaan dokumen SIPUHH Online berulang, beserta barang bukti truk dan kayu untuk diserahkan kepada penyidik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Aswin.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi menetapkan TN  sebagai tersangka atas perbuatan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 12 huruf “e” Undang-Undang No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dengan ancaman pidana paling tinggi lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.500.000.000,-.

“Modus operandi dengan menggunakan dokumen SIPUHH Online yang dipakai berulang kali seperti ini akan menjadi perhatian kami untuk pengawasan lebih intensif terhadap peredaran kayu dan penertiban penggunaan dokumen SIPUHH Online berulang. Kami akan berkoordinasi dan melaporkan temuan ini kepada penerbit dokumen SIPUHH Online untuk melakukan pengawasan dan perbaikan lebih lanjut,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini terjadi perubahan tren illegal logging yang sebelumnya marak terjadi di daerah Indonesia bagian barat, bergeser ke bagian Indonesia timur termasuk di Sulawesi, seiring berkurangnya persediaan kayu di Sumatera, Kalimantan dan Jawa.

“Pada kesempatan ini, kami menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat dan media massa untuk turut serta berperan dalam melakukan pengawasan sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya hutan yang tersisa, terutama di Indonesia timur, khususnya Sulawesi,” tambahnya.

baca juga : Gakkum KLHK Sulawesi Ungkap Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Bermodus Dokumen Palsu

 

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK wilayah Sulawesi, berhasil mengamankan seorang makelar kayu ilegal berinisial TN (38) yang beralamat di Desa Baruga Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Foto: Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

 

Dalam proses penanganan kasus ini Gakkum akan terus melakukan pengungkapan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta akan menindak perilaku curang penggunaan dokumen SIPUHH Online berulang ini.

“Kami juga berharap para pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar dapat menimbulkan efek jera. Kami akan terus berkomitmen dan konsisten dalam memberantas kejahatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan,” tambahnya.

Hingga saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 2.036 operasi dan telah membawa 1.490 kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke meja hijau.

 

Penangkapan DPO Perambah Hutan

Di saat yang sama pengungkapan kasus di Luwu Timur ini, Ditjen Gakkum KLHK juga merilis kesuksesan penangkapan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama BA (59) di rumah singgahnya di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

BA merupakan salah satu tersangka perusakan/perambahan kawasan  Hutan Produksi Sungai Sembulan, di Desa Penagan, Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Saat ini Tersangka BA telah di tahan di Rumah Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Menurut Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, BA ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 September 2023. BA merupakan oknum pensiunan instansi pemerintah daerah yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka.

“Setelah BA tertangkap, kami akan melakukan percepatan untuk segera menyelesaikan penanganan perkara. Adapun berkas perkara sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 1 Maret 2024,” jelas Yazid.

baca juga : Di Saat Industri Kayu Anjlok, Pembalakan Liar di Sulsel Justru Meningkat

 

Ditjen Gakkum KLHK merilis kesuksesan penangkapan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama BA (59), salah satu tersangka perusakan/perambahan kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan, di Desa Penagan, Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Foto: Ditjen Gakkum KLHK

 

Menurutnya, penangkapan BA ini menunjukkan komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK dalam mengungkap kejahatan lingkungan hidup. Ia berharap bahwa hal ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh tersangka DPO yang diduga melakukan kejahatan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan. Saat ini telah terbit 58 DPO dengan status saksi ataupun tersangka.

“Kami berharap kepada seluruh tersangka DPO yang sampai saat ini masih dalam tempat persembunyiannya, untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut,” ungkapnya.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan BA merupakan keberhasilan sinergitas antara KLHK dan Polri. Hingga saat ini terdapat 1.498 kasus pidana lingkungan hidup untuk diproses di pengadilan.

“Kami harapkan sinergitas tersebut terus dapat dibangun dan diperkuat. Tindakan tegas harus dilakukan sebagai upaya menjaga dan melindungi ekosistem hutan dan mencegah adanya bencana alam serta kerugian masyarakat dan negara. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan, masyarakat dan merugikan negara. Pelaku kejahatan seperti in harus dihukum maksimal agar ada efek jera dan keadilan,” katanya. (***)

 

Kala Organisasi Lingkungan Laporkan Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Konsesi Perusahaan

 

Exit mobile version