Mongabay.co.id

Soal Reklamasi Jakarta, Berikut Temuan Kementerian Lingkungan Hidup

Dari beragam temuan, antara lain ada dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan reklamasi Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  mengungkapkan temuan-temuan mencengangkan dalam proses dan pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta. Dari soal perizinan tak lengkap, sampai sumber-sumber pasir urukan tak jelas asal usul. Beragam temuan inilah yang mendorong, penghentian sementara proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta ini.  Hal ini terungkap kala Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (20/4/16).

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan, KLHK diminta studi komprehensif di lapangan terhadap reklamasi pantai Jakarta dan review ketentuan terkait.

KLHKpun, katanya, merumuskan langkah-langkah dengan mengeluarkan surat keputusan penyelesaian reklamasi pantura. “Bentuk tim kerja, dipimpin Dirjen Planologi dan Dirjen Penegakan Hukum. Sertakan unsur independen. Lalu rapat dengan pemda dan kementerian lembaga, dan pengembang. Juga identifikasi lapangan, sebagai pengawasan pendahuluan,” katanya.

Dari pertemuan-pertemuan, analisis dokumen Amdal dan turun ke lapangan, KLHK menemukan beberapa fakta. Dari sisi dampak lingkungan, rekomendasi-rekomendasi KLHK dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) 2011, banyak belum dilaksanakan.

Dia mencontohkan, soal kerusakan lingkungan di sumber tanah urukan tak dibahas dalam KLHS. Dari hasil diskusi, katanya, tak diketahui penanganan dampak di sumber. “Semua pengembang yang ditanya ambil pasir Pulau Tunda di Banten. Ada Amdal gak di sana? Kita gak mendapatkan,” katanya.

Soal pencemaran di Teluk Jakarta dan sungai, rekomendasi KLHK terhadap KLHS, lewat penanganan limbah terpadu di air permukaan dan pengelolaan sedimentasi. “Mitigasi belum terlaksana,” ucap Siti.

Begitu juga soal degradasi ekosistem pesisir dan mangrove, belum ditangani. Indikasi muncul, katanya, mangrove tertekan dan makin hilang. “Di Muara Angke, indikasi lapangan, ada kemungkinan mangrove mati karena air tersumbat. Alur air laut tak jalan baik.”

Hal penting lain, masih minim dalam KLHS, katanya, terkait ancaman dan dampak sosial yang akan muncul. “Sangat kurang dilakukan. Mitigasi dampak sosial tak memadai. Ini indikasi-indikasi awal,” ujar dia. Begitu juga persoalan pencegahan kemiskinan dan ancaman kehidupan nelayan masih tak memadai.

Berkaitan dengan aturan hukum, KLHK juga menemukan banyak dugaan pelanggaran. Dia memaparkan, dalam peraturan Gubernur tahun 2012, menyebutkan ada dua tahap Amdal, yakni Amdal reklamasi dan Amdal infrastruktur.

Catatan KLHK, katanya, Amdal reklamasi, ada yang sudah jadi, sedang dilaksanakan, selesai dan masih rencana. Namun, Amdal infrastruktur, untuk jempatan, jaringan listrik, pengolahan limbah, dermaga, maupun gedung-gedung baik hotel, sampai pemukiman, tak ada.

“Pulau D reklamasi sudah terbangun, sudah banyak infrastruktur dan gedung-gedung. Dalam catatan kami tanpa dilengkapi Amdal, UKL/UPL dan izin lingkungan. Bahkan tak ada IMB.”

KLHK juga mengkaji kelengkapan Amdal berdasarkan enam kriteria, ternyata banyak tak masuk kajian. Enam kriteria itu, yakni ketersediaan air bersih, kegiatan vital yang akan terpengaruh, banjir, kebutuhan bahan bangunan, dan keberadaan PLTU Muara Karang dan PLTU Tanjung Priok. Serta kabel dan pipa bawah laut terancam terganggu.

“Kami identifikasi sampai Pulau N. Amdal lemah betul. Tentang kesediaan air bersih tak dikasih pada seluruh dokumen Amdal,” katanya.

Reklamasi Teluk Jakarta. Foto: KLHK

Mengenai kegiatan vital yang akan terpengaruh seperti listrik, gas dan lain-lain, ternyata tak dikaji. “Kecuali Pulau G dan H memang disebutkan dan menimbulkan dampak penting. Banjir Pulau H-L tak dikaji,” katanya.

Sama juga soal pemenuhan kebutuhan bahan urukan, keseluruhan pulau tak melakukan kajian. “Bilang Pulau Benda. Gitu aja.”

Mengenai PLTU Muara Karang dan Tanjung Priok, Pulau C,D dan E, I, L, tak dikaji. Hanya Pulau G dan H melakukan kajian dalam Amdal dan disebutkan menimbulkan dampak penting. “Mereka katakan, kabel-kabel kalau bisa digeser. Kalau gak bisa, pulau yang digeser. Rata-rata tak dikaji (dalam Amdal pulau).”

KLHK, katanya, juga melakukan kajian menyeluruh sebagai satu ekosistem, baik Jakarta mapun Tangerang. Dalam penelitian aspek lingkungan dari dokumen Amdal, kata Siti, konflik kabel, Tangerang dan Jakarta, tak ada kajian. Soal limpasan sedimen terhadap ekosistem terumbu karang, Tangerang mencatat timbulkan dampak penting tetapi tak masuk kajian di Pulau F dan G.

Mengenai dampak sedimentasi terhadap sentra perikanan di Teluk Jakarta dan Pelabuhan Marina, juga tak dikaji. “Dampak sedimentasi muara sungai dan perendaman air tawar di kawasan reklamasi, Tangerang catat dampak penting. DKI tak mengkaji.” (lihat grafis)

Dari lapangan, katanya, KLHK juga menemukan beberapa fakta seperti, reklamasi di Pulau C dan D. Saat ini, luas Pulau C 109 hektar dan Pulau D 300 hektar, sudah memiliki izin lingkungan untuk reklamasi tetapi pembangunan di lahan reklamasi tak ada izin lingkungan. Di Pulau D, katanya, sudah terbangun sekitar 104 ruko dan beberapa rumah tinggal.

Sumber: KLHK

Pulau ini, menggunakan tanggul batu gunung tak sesuai dokumen Amdal. Sumber batu gunungpun, katanya, tak jelas. “Perusahaan tak dapat menunjukkan bukti kontrak dengan supplier batu gunung.” Bukan itu saja, Pulau C dan D, tak dipisahkan kanal sesuai RTRW Jakarta. Dalam dokumen Amdal, juga tak disebutkan detil rencana pemisahan Pulau C dan D.

Sumber pasir laut material reklamasi juga berbeda. Volume mereka pakai 35 juta meter kubik, dalam Amdal disebutkan perlu pasir 20 juta meter kubik.

Di sekitar Pulau C dan D juga terjadi pendangkalan. Kala tim KLHK mewawancarai nelayan, kata Siti, mereka mengeluhkan jarak tempuh melaut lebih jauh hingga khawatir pendapatan berkurang.

Di Pulau D, yang digarap PT Jakarta Propertindo, tampak belum ada kegiatan reklamasi. Perusahaan memiliki sisa waktu enam bulan untuk mereklamasi berdasarkan SK Gubernur yang keluar 2015. Namun, surat izin membangun prasarana sudah habis masa berlaku, surat izin membangun prasarana terbit sebelum ada izin lingkungan.

Di Pulau G, yang dipegang PT Muara Wisesa Samudra, perusahaan menolak pengawasan. Bahkan, tak mau memberikan dokumen perizinan lingkungan. Untuk peninjauan lapangan, katanya, perusahaan menyatakan, perlu satu dua hari berkoodinasi dengan kontraktor reklamasi.

Adapun temuan lapangan di Pulau I-Barat, oleh PT Jaladri Kartika Pakci, tampak Pulau I-Timur dan I-Barat, menyatu seluas 405 hektar. Jaladri Kartika Pakci di Pulau I-Barat, seluas 202,5 hektar dan belum kontruksi.

Lalu, temuan di Pulau L selatan dikerjakan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk, terlihat izin prinsip sudah tak berlaku sejak 2013. Perusahaan sudah mengajukan perpanjangan tetapi belum terbit yang baru. Perusahaan, katanya, tak dapat menunjukkan izin reklamasi.

Di Pulau L ini, perusahaan sudah bikin tanggul sepanjang sekitar 1.800 meter sisi utara sejak Juni 2014 dan selesai Januari 2015. Tanggul area proyek selesai kesekuruhan 2.923 meteran.

Sumber: KLHK

Pindahkan masalah

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, dalam rapat mengatakan, kajian lingkungan proyek reklamasi ini harus menyeluruh  mencakup Jabar dan Banten.

Dia mengatakan, dampak buruk reklamasi terasa di wilayah mereka. Belum lama ini, Pemerintah Jabar, mengumpulkan para penambang, sekitar 80% mengakui memasok bahan buat reklamasi Jakarta.

Dia mencontohkan, di Rumpin, Parung, Bogor, ada sekitar 115 penambangan. Sekitar 3.000 ret truk bermuatan 40-45 ton tiap hari. Hampir tiap truk bermasalah, terlihat kala ada operasi, sekitar 5.000 an kertas tilang habis.

“Ini tak ada jalan tambang, jalan pakai jalan masyarakat, jalan kabupaten dan provinsi hancur. Timbulkan keresahan masyarakat. Pungli di mana-mana akibat reklamasi Jakarta ini.”

Seharusnya, kata Deddy, proyek pembangunan seperti reklamasi ini ada kajian menyeluruh. “Ada jalan tambang, jangan sampai jalan rakyat hancur, bikin orang sesak nafas. Jadi harus dipikirkan menyeluruh. Jangan pindahkan bencana dari Jakarta Utara ke Jabar. Begitu juga Banten,” ujar dia.

Dari paparan Menteri Siti, pengembang mengatakan, pasir dari Pulau Tunda. “Batu dari mana? Tak ada atupun perusahaan jawab darimana batu? Dari hulu ke hilir kemaksiatan terjadi.”

Jabar, katanya,  tak keberatan ada reklamasi, asal ada penyelesaian dampak. “Jangan sampai memindahkan musibah Rob di Jakut, dipindahkan ke Jabar dan Banten, yang jadi penambangan buat material itu.”

Dia mengingatkan, jangan sampai reklamasi Pantai Utara Jakarta, yang bakal menjadi industri perdagangan malah mengusir orang miskin dari Jakarta. “Kalo usir, pasti pelarian ke Jabar dan Banten. Karena industri manufaktur 60% di Jabar. Kami tak keberatan tampung orang miskin Jakarta, tapi ini harus dijawab. Bukan hanya peraturan yang mendukung pembangunan.”

Irman Gusman, Ketua Komisi VII mengatakan, Komisi VII mendorong penegakan hukum lingkungan terkait temuan pelanggaran pada reklamasi pantura Jakarta. Dia juga miris, ada korporasi yang menolak pengawasan pemerintah. “Ada yang memberikan jawaban seadanya. Negara mesti hadir. Kita mendorong. Nanti kita akan diskusikan, terkait kelautan dengan Komisi IV, penegakan hukum Komisi III.”

Sumber: KLHK
Sumber: KLHK

Tindak lanjut

Siti mengatakan, langkah penyelesaian dari berbagai temuan ini dengan perbaikan tata kelola pemerintahan, penaatan sampai penegakan hukum.

Dari reklamasi yang sudah berjalan, sedang dan masih perencanaan, katanya, KLHK memandang secara keseluruhan belum berjalan baik. “Jadi kami menyarankan, ada KLHS, melengkapi subtansi raperda. Raperda harus diselesaikan. Kami berkepentingan buat memperkaya dengan KLHS. Dalam raperda ini, selain KLHK, juga unsur-unsur pemerintah pusat lain, misal Kementerian Kelautan dan Perikanan, angkatan laut dan lain-lain.” Kini, rancangan peraturan daerah soal reklamasi dalam bahasan Pemerintah Jakarta bersama DPRD Jakarta.

Pemerintah Jakarta, kata Siti, cukup kooperatif kala pemerintah pusat meminta setop seluruh kegiatan. “Seluruh kegiatan, atau perencanaan dan lain-lain harus hentikan dulu sampai seluruh pendekatan, isi dan mengurai kompilasi hukum bisa selesai.”

Penegakan hukum

Siti mengatakan, tindaklanjut dari temuan ini KLHK akan mengambil langkah-langkah penegakan hukum. “Saya mau dekati dulu dari sanksi administrasi,” katanya usai rapat.

Untuk penetapan sanksi dan penyetopan operasi pascamoratorium, KLHK akan berjalan sesuai prosedur. “Harus turun di berita acara, analisis lalu keluarkan SK (surat keputusan),” katanya.

Untuk itu, sesegera mungkin, tim penegakan hukum KLHK  turun ke lapangan. Sebenarnya, langkah ini tak dari nol, karena sebelum ini sudah ada kajian awal.

“Hari ini rapat dengan Dirjen Penegakan Hukum. Ingin tegaskan, ini bukan investigasi biasa, tapi investigasi strategis. Bekerja dengan tim KLHK yang dibentuk dan tim Kementerian Koordinator Maritim. Kita punya laporan terlapis juga, lapor KLHK dan Menko Maritim.”

Rapat kerja ini berlangsung lebih tiga jam, dihiasi interupsi para anggota komisi. Ada yang keberatan rapat berlangsung karena para Gubernur tak hadir, hanya diwakilkan. Bahkan, sempat ada usul anggota Komisi agar perwakilan Pemerintah Jakarta, keluar tak  mengikuti rapat karena yang hadir hanya  deputi, Gubernur tak hadir. Meskipun, tetap diberi kesempatan berbicara oleh pimpinan rapat, perwakilan Pemerintah Jakarta, memilih sedikit bicara.

Tampak urukan pasir di Pulau G, dengan latar belakang gedung di Kota Jakarta. Foto: Sapariah Saturi
Kontruksi bangunan di Pulau D, tampak dari kejauhan. Foto: Sapariah Saturi
Pulau Tunda, berada di tengah-tengah lingkaran merah (eksploitasi pasir laut). Sumber: Pemda Banten
Exit mobile version