Mongabay.co.id

Sampah Plastik Ada di Perairan Laut Sabang hingga Merauke, Bagaimana Sikap Pemerintah?

Pemerintah Indonesia tak mau main-main dalam menyelesaikan persolan sampah plastik yang ada di wilayah laut dari Sabang di Aceh, hingga Merauke di Papua. Persoalan tersebut, harus diselesaikan dengan baik, mengingat ada banyak dampak negatif yang harus diterima ekosistem laut akibat terus bertambahnya sampah plastik.

Bukti keseriusan Pemerintah untuk membersihkan sampah plastik di laut, di antaranya adalah dengan menyiapkan rencana aksi nasional (RAN) yang sudah disusun dari 2017. Melalui RAN, menurut Asisten Deputi Pendayagunaan IPTEK Kementerian Koordinator Kemaritiman Nani Hendiarti, secara bertahap persoalan sampah diharapkan bisa diselesaikan.

“Kita akan terus menjaga komitmen untuk menuntaskan permasalahan sampah laut lintas batas atau trans boundaries debris ini,” ucap Nani dalam sebuah kesempatan di Jakarta, pekan lalu.

baca : Indonesia Serukan Semua Negara Harus Kurangi Sampah Mikroplastik, Seperti Apa?

Nani mengatakan, persoalan sampah plastik yang ada di wilayah laut Indonesia harus segera diselesaikan, karena berdampak pada perekonomian, ekologis, dan kesehatan masyarakat. Selain itu, sampah plastik juga akan merugikan biota laut yang ada di wilayah laut Nusantara.

Agar persoalan sampah secara bertahap bisa diselesaikan, Nani menyebut, Pemerintah Indonesia sudah menyatakan komitmennya untuk mengurangi sampah plastik yang ada di laut hingga 70 persen pada 2025 mendatang.

“Oleh sebab itu, maka dilakukan upaya-upaya percepatan yang komprehensif dan terpadu, demi menanggulangi permasalahan sampah plastik di laut,” ungkapnya.

baca : Sampah Plastik Semakin Ancam Laut Indonesia, Seperti Apa?

 

Sampah plastik yang mengotori lautan merupakan persoalan global yang harus kita selesaikan bersama. Foto: Pixabay/ sergeitokmakov/Public Domain

 

Nani menjelaskan, agar persoalan sampah plastik di laut bisa diselesaikan sebaik mungkin, pihaknya sudah menyiapkan langkah dan strategi berjenjang yang terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan yang ada. Tanpa ragu, dia mengaku kalau Kemenkomar saat ini sudah menyusun dan melaksanakan RAN yang mencakup 56 kegiatan dan empat strategi utama.

Adapun, keempat strategi yang disebut Nani, adalah perubahan perilaku masyarakat, pengelolaan sampah di daratan, pesisir dan perairan, serta mekanisme pendanaan dan penguatan jaringan kerja sama kelembagaan dan ditunjang oleh adanya riset dan inovasi teknologi.

Dalam melaksanakan kegiatan dan strategi tersebut, Nani mengatakan bahwa itu memerlukan komitmen dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjadi garda paling depan untuk wilayah laut di Nusantara. Selain dua pihak tersebut, dia menyebut, keterlibatan pelaku usaha dan masyarakat menjadi momen yang paling ditunggu untuk melaksanakan pengelolaan sampah plastik.

“Untuk itu, perlu dipertegas dengan sistem pengendalian yang lebih baik,” jelasnya.

baca : Begini Aliansi Pemerintah dengan Swasta untuk Solusi Sampah Plastik di Laut

 

Peraturan Presiden

Untuk mengejar pelaksanaan RAN, Nani mengucapkan bahwa saat ini Pemerintah Pusat sedang menyelesaikan perangkat hukum berupa untuk pengelolaan sampah plastik di laut. Perangkat hukum yang nantinya akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) itu, saat ini perkembangannya hampir selesai dan masih dalam tahap rancangan.

“Diharapkan pada awal 2018 rancangan Perpres ini sudah dapat diselesaikan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Sekarang, rancangan Perpres tentang pengelolaan sampah plastik di laut tersebut sedang dalam tahap akhir harmonisasi,” tuturnya.

Sebelum Perpres selesai dan berlaku, Nani mengatakan, berbagai langkah mulai dilaksanakan untuk mengurangi produksi sampah plastik yang ada di laut. Di antara langkah itu, adalah melaksanakan daur ulang sampah plastik yang dikumpulkan dari laut dan kemudian diproduksi menjadi produk berguna seperti pemanfaatan aspal plastik untuk jalan raya.

Menurut Nani, teknologi plastaroad memiliki prospek jangka panjang karena dinilai memiliki ketahanan yang lama, pengerjaan yang tidak rumit, investasi tidak besar, dan praktiknya cukup sederhana serta tidak merepotkan.

Nani menyebutkan, selama periode Juli hingga Desember2017 lalu, proyek percontohan teknologi plastaroad telah diterapkan pada beberapa lokasi jalan sepanjang lebih kurang 10 km dengan lebar jalan berkisar 7 meter. Adapun, sejumlah percontohan yang sukses dilaksanakan ada di Bali, Bekasi, Maros, Solo, Surabaya, Jakarta Utara, dan jalan tol Tangerang-Merak.

“Selain di fasilitas publik, ada juga percontohan yang dilaksanakan di lingkungan masyarakat seperti di Depok, Jawa Barat,” tambah dia.

baca : Meski Ditentang, Uji Coba Jalan Aspal Campur Plastik Tetap Jalan

 

Limbah plastik diujicobakan sebagai campuran aspal untuk jalan di kampus Universitas Udayana, Jimbaran, Badung, Bali pada Sabtu (29/07/2017). Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR/Mongabay Indonesia

 

Sementara itu Deputi Bidang Kedaulatan Kemenkomar Arif Havas Oegroseno mengungkapkan, untuk bisa mencapai target pengurangan sampah plastik di laut hingga 70 persen pada 2025, diperlukan kerja sama dari semua pihak. Terutama, dari masyarakat yang dinilainya sebagai pihak paling sentral dalam melaksanakan program tersebut.

Menurut Arif Havas, mengubah cara pandang masyarakat untuk tidak membuang sampah di laut sangat mungkin dilakukan dan dilaksanakan dengan baik. Akan tetapi yang menjadi persoalan, perubahan cara pandang tersebut harus diikuti dengan penambahan fasilitas tempat sampah yang dibangun oleh Pemerintah ataupun pihak terkait.

baca : Mengapa Indonesia Masuk Salah Satu Daftar Pembuang Sampah Plastik Terbanyak ke Laut?

“Sayangnya, tak ada fasilitas atau tempat yang tersedia. Itu yang menjadi persoalan di kawasan pesisir,” ucap dia.

Penambahan fasilitas berupa tempat sampah, kata Arif Havas, memang menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah dan juga pihak lain yang terlibat. Hal itu, karena penambahan fasilitas tersebut juga berkaitan dengan alokasi dana yang harus diberikan khusus dan itu pasti tidak mudah.

Arif Havas mengungkapkan, tolok ukur secara internasional untuk pengolahan limbah padat bisa dilihat dari biaya yang dihabiskan untuk setiap orang di setiap negara. Secara internasional, setiap orang minimal harus menghabiskan biaya sekitar Rp700 ribu untuk pengolahan limbah padat. Sementara, untuk Indonesia, per orang hanya menghabiskan biaya Rp81 ribu.

“Untuk itu, Pemerintah dan sektor swasta harus bahu membahu untuk melaksanakan program pengurangan sampah plastik secara bersama,” tutur dia.

Perlunya swasta terlibat dalam pengurangan sampah plastik, menurut Arif Havas, karena swasta adalah pihak yang menyumbangkan sampah plastik melalui produk yang dihasilkan perusahaannya. Bentuk keterlibatan swasta dalam program tersebut, sambung dia, bisa saja dalam bentuk uang untuk pendanaan di lapangan.

baca : Indonesia Siapkan Dana Rp13,4 Triliun untuk Bersihkan Sampah Plastik di Laut

 

Tumpukan sampah di pesisir pantai. Sampah di laut membahayakan bagi biota laut dan juga manusia bila masuk ke rantai makanan. Foto : kkp.go.id

 

Arif Havas menegaskan, sebagai negara dengan jumlah penduduk banyak, Indonesia menjadi negara terbesar kedua di dunia yang menyumbang sampah plastik. Posisi tersebut hanya kalah dari Tiongkok yang memegang gelar sebagai negara penyumbang sampah plastik terbesar di dunia.

Dari catatan bank dunia yang dirilis pada 2017, sampah plastik terbesar yang ada di dunia adalah popok sekali pakai (diapers) dan pembalut. Kedua produk tersebut menyumbang hingga 21 persen untuk sampah di dunia. Kemudian, kantong plastik yang menyumbang 16 persen, dan diikuti sampah kemasan plastik, botol plastik, dan berbagai bentuk plastik lainnya.

Untuk sampah plastik yang ada di laut, 80 persen diketahui berasal dari wilayah daratan yang dibawa melalui sungai. Sementara, sisanya adalah sampah yang diproduksi oleh sektor perikanan yang ada di atas laut.

baca : Puncak Sampah di Pantai Kuta Awal 2018. Apa yang Bisa Dilakukan?

 

Picu Kemiskinan

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan belum lama ini mengatakan, sampah plastik yang ada di laut Indonesia saat ini secara keseluruhan telah menimbulkan kerugian yang tak sedikit. Bahkan, dia tak ragu menyebut kerugiannya sudah mencapai USD1,2 miliar.

“Itu untuk kerugian yang ada di bidang perikanan, perkapalan, pariwisata dan bisnis asuransi,” ujar dia.

Menurut Luhut, dengan kerugian sebesar itu yang berasal dari berbagai bidang, sampah plastik jika tetap dibiarkan bisa menimbulkan dampak lebih buruk di masyarakat. Dampak yang dimaksud, adalah pengangguran dan itu bisa memicu kenaikan angka kemiskinan di masyarakat.

baca : Sampah Plastik Picu Kemiskinan di Wilayah Pesisir?

Semakin tingginya produksi sampah di laut, Luhut menghimbau kepada negara-negara di ASEAN untuk bisa sama-sama terlibat dalam mengatasi persoalan sampah di laut. Dengan bekerja secara bersama di masing-masing negara, dia yakin persoalan sampah ke depan secara perlahan bisa diatasi.

Sementara itu Deputi Sumber Daya Manusia, Iptek, dan Budaya Maritim Kemenkomar Safri Burhanuddin menjelaskan, sampah plastik mengancam keberadaan biota laut yang jumlahnya sangat banyak dan beragam. Tak hanya itu, sampah plastik bersama mikro plastik yang ada di laut juga bisa mengancam kawasan pesisir yang memang sangat rentan.

“Indonesia mengakui tantangan sampah plastik tidak hanya di laut melainkan juga di daratan,” tutur dia.

 

Burung albatros ini menelan begitu banyak sampah lewat makanannya (ikan). Tubuhnya sama sekali tidak bisa mengeluarkan sampah-sampah tersebut, dan membuatnya mati. 90% sampah di lautan adalah sampah plastik. Sumber: Imgur

 

Dengan ancaman yang terus meningkat, Safri menyebut, berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Indonesia untuk bisa mengurangi dan menurunkan produksi sampah plastik di laut. Upaya yang dilakukan, melalui penanganan yang terintegrasi, baik dari tataran kebijakan hingga pengawasan implementasi kebijakan penanganan sampah plastik, khususnya sampah plastik laut.

Tentang RAN Penanganan Sampah Plastik Laut, Safri menjelaskan, itu terdiri dari empat pilar utama, yaitu perubahan perilaku, mengurangi sampah plastik yang berasal dari daratan, mengurangi sampah plastik di daerah pesisir dan laut, serta penegakan hukum, mekanisme pendanaan, penelitian-pengembangan (inovasi teknologi) dan penguatan institusi.

 

Exit mobile version