Mongabay.co.id

Fokus Liputan : Larangan Penangkapan Lobster, Permen Pahit bagi Nelayan Lombok (Bagian 3)

Pada 23 Desember 2016, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia. Namun, permen yang bertujuan untuk melindungi keberlanjutan lobster, kepiting, dan rajungan ini justru menjadi “permen pahit” bagi puluhan ribu nelayan di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Untuk mengetahui duduk perkara dan dampak pelarangan tersebut, Mongabay melakukan liputan mendalam pada 14-18 Maret lalu, terutama di kawasan selatan Pulau Lombok. Pemilihan lokasi ini karena dua kabupaten di bagian selatan Pulau Lombok yaitu Lombok Timur dan Lombok Tengah, termasuk salah satu lokasi pusat lobster terbesar Indonesia.

Hasil liputan dibuat dalam lima bagian tulisan yaitu tentang demografi nelayan, dampak larangan, maraknya penyelundupan bibit lobster, serta jalan keluar yang diharapkan para pihak termasuk nelayan, organisasi nelayan, pemerintah, dan organisasi non-pemerintah.

Tulisan berikut merupakan bagian ketiga dari serial tentang polemik larangan budi daya dan penangkapan lobster di Lombok.

Tulisan bagian pertama bisa dibaca dengan mengklik tautan ini. Dan tulisan kedua bisa dibaca dengan mengklik tautan ini.

***

Terdakwa penyelundupan bibit lobster divonis penjara 1 tahun 3 bulan oleh PN Denpasar, Bali. Foto : Anton Muhajir/Mongabay Indonesia

 

Eko Junaidi hanya tertunduk lesu ketika Hakim Ketua I Ketut Tirta menjatuhkan vonis 15 bulan kepadanya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Kamis (22/3/2018). Menurut Tirta, Eko bersama tiga temannya yaitu Aman Santosa, Wahyu Bahtiar Arifi, dan Setiawan terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan bibit lobster sebanyak 8.250 ekor.

Putusan Hakim PN Denpasar tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menuntut Eko dan tiga temannya dengan hukuman penjara 22 bulan. Namun, hakim menjatuhkan vonis 15 bulan atau 1 tahun 3 bulan. Tujuh bulan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Eko dan teman-temannya ditangkap polisi akhir Januari lalu di Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Mereka tertangkap membawa empat kardus besar berisi 28 kantong plastik. Di dalamnya terdapat 8.250 bibit lobster dengan rincian 4.200 ekor bibit lobster pasir dan 4.050 ekor bibit lobster mutiara. Total nilainya mencapai Rp778,5 juta.

Kepada polisi, para pelaku penyelundupan mengaku hanya sebagai kurir. Mereka membawa bibit itu dari Lombok Timur, NTB menuju Surabaya, Jawa Timur. Tujuan akhirnya mereka tidak tahu. Mereka hanya tahu upah pengiriman yang bagi mereka menggiurkan, Rp25 juta dibagi berempat untuk sekali kirim.

Bukannya bisa menikmati upah pengiriman, keempat kurir itu kini harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, penjara terbesar di Bali dengan penghuni mencapai lebih dari empat kali lipat kapasitasnya.

baca : Upaya Penyelundupan Benih Lobster Masih Terjadi, Kok Bisa?

 

Nelayan memperlihatkan lobster jenis pasir yang ditangkap dan akan dijual ke pengepul di Pulau Lombok, NTB. Foto : Anton Muhajir/Mongabay Indonesia

 

Pada bulan sama ketika polisi di Bali menangkap Eko dan teman-temannya, petugas Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kelas II Mataram bersama anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) juga menggagalkan rencana penyelundupan 7.922 bibit lobster dari Lombok Tengah.

Petugas karantina dan kepolisian mendapatkan bibit lobster itu dari dua lokasi di Lombok yaitu di Mataram dan di dekat Bandara Internasional Lombok. Ada tujuh orang pelaku dari Lombok Timur dan Lombok Tengah. Namun, meskipun terpisah, ketujuh pelaku di dua lokasi itu merupakan satu jaringan.

Seperti terhadap pelaku penyelundupan lobster di Gilimanuk, polisi juga menjerat mereka dengan pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 dan atau pasal 100 ayat 2 huruf J UU No.45/2009 tentang Perikanan dan atau pasal 31 ayat 1 juncto pasal 7 UU No.16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

baca : Kenapa Penyelundupan Benih Lobster Terus Meningkat?

 

Makin Marak

Berdasarkan data BKIPM Kelas II Mataram, jumlah kasus penyelundupan lobster saat ini memang cenderung meningkat. “Tahun ini saja kami sudah mengungkap empat kasus penyelundupan lobster,” kata Muhammad Farhan, Kepala Seksi Pengawas dan Informasi Perikanan BKIPM Kelas II Mataram.

Farhan membandingkan, pada 2016 dan 2017, pihaknya mengungkap 13 kasus tiap tahun. Dari sisi jumlah bibit lobster yang ditangkap, menurutnya, juga meningkat. Hingga Februari tahun ini ada sekitar 50.000 ekor digagalkan penyelundupannya.

baca : Dengan Modus Baru, Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura Semakin Marak

 

Penyelundupan sekitar 20.650 ekor benih lobster dengan membungkusnya dalam plastik berisi air, gabus, dan oksigen lalu dikunci dalam koper. Foto: Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia

 

Pengungkapan kasus penyelundupan tersebut tak hanya melibatkan Polda NTB tetapi juga sampai Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri). Hal itu, menurut Farhan, karena jaringan penyelundupan bibit lobster di Lombok tidak hanya lokal tetapi juga nasional, bahkan internasional.

“Jaringan penyelundup bibit lobster di Lombok ini memang banyak mafianya,” kata Lalu Adrajatun, polisi khusus (polsus) Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar di Mataram.

Salah satu anggota jaringan internasional yang terkenal di Lombok adalah David Tan, warga negara Taiwan. David Tan dikenal luas di kalangan pengepul bibit lobster dan aparat penegak hukum. Pemilik nama asli Chen Chun Ming ini ditangkap petugas Polres Jakarta Barat pada Agustus 2016 atas dasar permintaan penyidik Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK) Kementerian Kelautan dan Perikanan Labuhan Lombok.

David Tan ditangkap dengan sangkaan telah mengedarkan bibit lobster tanpa izin di bawah perusahaan CV Lombok Lobster. Dia juga terlibat penyelundupan lobster ke Vietnam yang dikumpulkan dari pengepul di Lombok. David Tan sendiri merupakan nama barunya sebagai warga negara Indonesia setelah memalsukan identitas. David Tan dijatuhi hukuman penjara tiga tahun.

baca : Terbongkarnya Sindikat Lobster dalam Koper

 

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memperlihatkan barang bukti penyelundupan benih lobster yang berhasil digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (22/2/2018). Foto : BKIPM KKP/Mongabay Indonesia

 

Toh, meskipun di dalam penjara, dia tetap bisa mengendalikan bisnis penyelundupan bibit lobster ilegal. Menurut Adrajatun, David Tan justru memanfaatkan sipir Lapas Mataram untuk membantu bisnisnya. Pada April 2017, Kanwil Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi NTB memeriksa tiga sipir karena diduga membantu David Tan dengan meminjamkan nomor rekening mereka untuk menerima transfer kepada David.

“Mereka ini dipinjam rekeningnya. Untuk sementara mereka mengaku tidak ada mengambil uang itu. Jadi uang yang di rekening itu uang David Tan,” ungkap Kepala Lapas Kelas II Mataram, Gun Gun Gunawan sebagaimana ditulis Suara NTB.

Adrajatun mengatakan keterlibatan sipir membantu David Tan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum pun sudah terlibat dalam bisnis ilegal penyelundupan bibit lobster di Lombok. Hal itu karena besarnya imbalan yang dijanjikan penyelundup pada mereka. “Mereka (penyelundup) berani terang-terangan menelpon petugas untuk tawar menawar harga. Memang menggiurkan tetapi tergantung kadar keimanan,” kata Adrajatun lalu tertawa.

baca : Dua Hari, Dua Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan  

 

Pembesaran lobster di salah satu pengepul sebelum dijual di Lombok, NTB. Foto : Anton Muhajir/Mongabay Indonesia

 

Beragam Modus

Tak hanya luasnya jaringan mafia penyelundup yang terus bertambah, modus mereka menyelundupkan bibit lobster juga makin beragam. Pertama, dengan mengirimkan lewat bandara. Penyelundup membawa koper yang di dalamnya berisi bibit lobster di dalam plastik berisi busa dan oksigen.

Biasanya modus ini menggunakan kurir yang menurut Adrajatun adalah bekas kurir narkoba. Para kurir tinggal membawa barang dari Lombok dengan tujuan Surabaya atau Bali. Tiket pesawat dan hotel selama proses itu disediakan bosnya.

Kedua, memasukkan bibit lobster ke dalam plastik berisi air yang kemudian dikemas dengan kardus besar. Modus ini layaknya jualan ikan hias. Bibit lobster dikirimkan dengan mobil atau truk pengangkut keluar Lombok. Biasanya disamarkan dengan barang seperti sayur atau buah-buahan.

Ketiga, menitipkan pada truk atau mobil pengangkut barang orang lain menggunakan jalur darat dari Pelabuhan Lembar menuju Surabaya melalui Bali. Pemilik truk atau mobil tersebut tidak tahu apa barang yang dititipkan tetapi bersedia membawa karena tergiur imbalan.

Keempat, ada pula kurir yang membawa tas ransel berisi bibit lobster. Mereka bisa lewat jalur darat ataupun udara. Cara lain yang pernah digunakan adalah dengan mengirimkan langsung dari pesisir selatan Lombok ke Nusa Penida. “Modus dengan cara mengirim lewat paket juga ada tetapi tidak banyak. Intinya mereka selalu mencari celah di mana pengawasan dirasa longgar,” Adrajatun menambahkan.

baca : Petugas Gagalkan Penyelundupan, Puluhan Ribu Bayi Lobster Sitaan Itu Lepas Liar

 

Nelayan di Lombok, NTB, tetap menangkap bibit lobster karena tingginya permintaan yang pada umumnya diekspor ilegal ke Vietnam. Foto : Anton Muhajir/Mongabay Indonesia

 

Tujuan akhir penyelundupan bibit lobster Lombok adalah Vietnam melalui Batam atau Singapura. Tingginya permintaan bibit lobster dari Vietnam memicu tetap adanya penyelundupan. Apalagi harga di Vietnam bisa mencapai Rp100 ribu – Rp120 ribu/ekor.

Tingginya harga dan banyaknya permintaan inilah alasan utama para pengepul tetap membeli bibit-bibit lobster dari nelayan penangkap meskipun kegiatan penangkapan dan penjualan telah dilarang sesuai dengan Permen No.1/2015 dan Permen No.56/2016. Mereka membeli bibit-bibit lobster dari nelayan penangkap lobster seperti Jamil dan Herdian Efendi di Kuta, Lombok Tengah.

“Selama masih ada yang membeli, kami akan tetap menangkap (bibit lobster),” kata Herdian.

 

Exit mobile version