Mongabay.co.id

Tak Perlu UU Perkelapasawitan, Koalisi: Maksimalkan UU Perkebunan

Hutan berubah jadi kebun sawit di Sare Rangan, Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Pilkada korup memicu izin-izin konsesi lahan keluar sebagai modal kampanye politik. Foto: Sandy Watt untuk The Gecko Project.

Rancangan Undang-undang Perkelapasawitan terus bergulir, terlebih setelah masuk program legislasi prioritas nasional. Meskipun begitu, berbagai kalangan organisasi masyarakat sipil terus menyuarakan tak perlu ada UU khusus sawit ini, cukup memaksimalkan pelaksanaan UU Nomor 39/2014 tentang Perkebunan.

Akhir Mei lalu, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Tolak RUU Perkelapasawitan mendatangi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) untuk memaparkan identifikasi terhadap RUU ini.

Baca juga:  Pemerintah Nyatakan Tak Perlu Bahas RUU Perkelapasawitan

Mereka menilai, RUU ini tak menyelesaikan masalah dalam industri perkebunan sawit. Koalisi ini antara lain terjadi Sawit Watch, Elsam, Serikat Petani Kelapa Sawit, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), dan Yayasan Madani Berkelanjutan. Lalu, Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI-NU), Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KpSHK), dan Forest Watch Indonesia (FWI).

Mereka diterima Hermanto, anggota Komisi IV DPR juga anggota Badan Legislasi dan Ledia Hanifa Amaliah,  anggota Komisi X. Keduanya dari FPKS.

”RUU Perkelapasawitan tak membahas aspek mendasar dalam tata kelola sawit di Indonesia, khusus kesejahteraan petani dan perlindungan tenaga kerja,” kata Achmad Surambo, Deputi Direktur Sawit Watch.

Baca juga: Kajian Soal RUU Perkelapasawitan, Bukan Untung, Malah Bisa Buntung

RUU ini, katanya, malah condong ke kepentingan pengusaha seperti pengaturan keringanan pajak dan keringanan pelaku usaha perkebunan besar yang melanggar aturan.

Selain itu, katanya, sebagian besar bab-bab yang ada–13 dari 17 bab–dalam RUU Perkelapasawitan,  sudah diatur dalam UU Perkebunan. Alasan ini pula yang jadi dasar bagi pemerintah, menyatakan, RUU ini belum perlu.

Baca juga: Berikut Berbagai Alasan DPR Layak Hentikan Bahasan RUU Perkelapasawitan, Apakah Itu?

Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian, pada Juli 2017 mengatakan, RUU ini tumpang tindih dengan aturan, seperti UU Nomor 39/2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 3/2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 19/1999 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Lalu, UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan lain-lain.

 

Pemandangan hutan rimba Laman Kinipan, yang sudah jadi kebun sawit…Foto: dokumen Laman Kinipan

 

Maksimalkan UU Perkebunan

Isna Fatimah, peneliti ICEL mengatakan, UU Perkebunan belum terimplementasi maksimal. ”Memasuki tahun keempat, sebagian besar peraturan pelaksana UU Perkebunan belum dibuat,” katanya.

UU ini mengamanatkan 21 peraturan pemerintah, baru satu terealisasi, yakni PP Nomor 24/2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan. Adapun, 15 pasal diperkirakan ada di dalam RPP Usaha Pekebunan.

Pokok materi muatan antara lain, syarat dan tata cara pemberian izin,  kemitraan usaha perkebunan, kawasan pengembangan perkebunan, pengembangan perkebunan berkelanjutan, pelindungan wilayah geografis yang memproduksi hasil perkebunan bersifat spesifik. Lalu, sarana dan prasarana dalam kawasan perkebunan, pembinaan teknis, penilaian usaha perkebunan, serta penghimpunan dana dari pelaku usaha perkebunan.

Ada tiga pasal diproyeksikan masuk dalam RPP Perbenihan Tanaman Perkebunan, antara lain, pemenuhan kebutuhan benih unggul secara memadai, perlindungan kelestarian sumber daya genetik dan pemanfaatan sumber daya genetik dalam menghasilkan varietas unggul.

”Ada dua materi muatan harusnya diprioritaskan, yakni,  tata cara mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup serta fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, dibandingkan pengumpulan dana perkebunan,” katanya.

Secara keseluruhan, kata Isna, belum sampai 10% peraturan pelaksana dikerjakan Kementerian Pertanian. Walaupun, Kementerian Pertanian mengklaim masih tetap bisa berjalan dengan aturan pelaksana dan tak bertentangan dengan UU Perkebunan.

”Justru perhatian terhadap kepedulian industri sawit bisa diatur dalam aturan pelaksana bukan dalam UU baru,” katanya, seraya bilang, RUU Perkelapasawitan juga memerlukan biaya cukup besar.

Ledia Hanifa Amaliah, menyarankan, koalisi mengajukan rapat dengar pendapat bersama Baleg dengan sikap dan fakta-fakta di lapangan. Terutama, katanya, pasal-pasal yang sudah judicial review  dan diamanatkan untuk revisi.

Menurut Hermanto, RUU ini masih dalam penyusunan draf. ”Belum ada pembahasan mendalam baik konten, filosofi maupun norma,” katanya.

Usulan RUU ini,  masuk dari masyarakat. Dia beralasan, kalau DPR menolak dalam satu proses akan disalahkan. Dia juga membawa-bawa kalau RUU ini untuk kepentingan rakyat.

”Jika tak berpihak pada masyarakat akan kami hapus,” katanya, tanpa menjelaskan konten yang dimaksud berpihak ke masyarakat itu seperti apa.

Meski dia menyadari, sawit memiliki variabel tak tunggal, antara kepentingan lingkungan, lapangan pekerjaan, pelanggaran HAM, menyumbang devisa negara dan lain-lain.

”Jika RUU ini hanya memperluas ketimpangan pemilikan lahan dan memperbanyak orang miskin terdampak akibat ekspansi, sebaiknya RUU ini perlu ditolak,” katanya.

Hermanto menyadari, perlu ada keseimbangan aturan penguasaan tanah, yang kini coba diatasi melalui program reforma agraria dan perhutanan sosial.

Baleg sedang berupaya memberikan pandangan dan sikap seimbang. Hal utama, katanya,  adalah porsi kepentingan bangsa dan masyarakat harus lebih besar.

 

Pohon sawit yang berada di dalam Taman Nasional Gunung Leuser wilayah Aceh Tenggara, secara bertahap akan dirobohkan. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Definisi petani

Selain itu, dalam RUU Perkelapasawitan, definisi soal petani masih belum tuntas. Data lapangan SPKS, petani yang ekonomi bergantung perkebunan sawit memiliki lahan rata-rata maksimal enam hektar. ”Jika dikatakan di bawah 25 hektar itu tidak sama dengan di lapangan. Itu bukan milik masyarakat,” kata Hadi Saputra dari SPKS.

Dia bilang, dibandingkan petani mandiri, plasma memiliki lebih banyak tantangan. ”Yang utama status lahan perkebunan sawit.” Masih banyak lahan perkebunan ilegal alias berada dalam kawasan hutan.

Mengenai kemitraan, persiapan lahan dan modal, katanya, lahan petani plasma banyak merupakan hasil konversi pangan masyarakat dan lahan tidur yang belum digunakan.

Dari konteks pengelolaan, katanya, perusahaan memfasilitasi pembukaan kebun dan dikonversi, perusahaan pun berjanji memfasilitasi pembangunan kebun dengan kredit dibebankan ke petani. “Perawatan dan produksi perkebunan pun dibebankan kepada petani bukan perusahaan.”

Berbagai proses itu, katanya, seringkali tak transparan diduga jadi salah satu penyebab konflik tanah dan utang sangat besar petani. ”RUU sawit ini mencari legitimasi hukum terhadap itu,” katanya.

Saat ini, kata Rambo, yang perlu dilakukan membenahi tata kelola sawit. Untuk itu, katanya, perlu segera ada moratorium perkebunan sawit.

Langkah ini, katanya, guna menyeimbangkan ketimpangan kepemilikan lahan dan penguasaan industri antara petani kecil dan korporasi.

Belum lagi bicara pajak dari sawit. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, peningkatan produksi industri sawit ini tak serta merta membawa keuntungan pendapatan negara secara signifikan.

Mengapa? ”Pasalnya, terjadi penurunan tingkat patuh wajib pajak,” kara Rambo.

Berdasarkan, data penerimaan pajak sawit yang dirilis KPK memperlihatkan, ada peningkatan produksi dan ekspor sawit, tetapi tak setara dengan peningkatan penerimaan pajak.

Tingkat kepatuhan wajib pajak badan turun dari 70,6% (2011) jadi 46,3% (2015) dan kepatuhan wajib pajak perorangan turun dari 42,3% (2011) jadi 6,3% (2015).

Dari 15,7 juta hektar perkebunan sawit, 68,83% milik korporasi, 28,03% milik petani swadaya, 3,14% milik BUMN.

 

Keterangan foto utama: Hutan berubah jadi kebun sawit di Sare Rangan, Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Pilkada korup memicu izin-izin konsesi lahan keluar sebagai modal kampanye politik. Foto: Sandy Watt untuk The Gecko Project.

Evakuasi bangkai orangutan jantan dewasa di kanal kebun sawit perusahaan di Kalteng. Kala hutan berubah jadi kebun, habitat satwa, termasuk orangutan tergusur dan hidup satwapun terancam. Foto: OFI Pangkalan Bun

 

 

 

 

 

 

Exit mobile version