Mongabay.co.id

Hukuman Jadi 4 Tahun, Budi Pego Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Poster dukungan agar pengadilan membebaskan Budi Pego. Foto: dari website Kontras Surabaya

 

 

Penangkapan sampai proses hukum menimpa warga yang berjuang mempertahankan ruang hidup dan menjaga lingkungan mereka masih terjadi di berbagai daerah. Di Indramayu, Jawa Barat, misal, dua warga masuk tahanan dengan tudingan memasang bendera Indonesia terbalik di lahan sengketa dengan pembangkit batubara. Warga pasang bendera untuk ucap syukur karena menang gugatan di pengadilan. Mereka terkejut kala mendapat kabar bendera terpasang terbalik. Begitu juga terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur, aktivis tolak tambang Tumpang Pitu, Heri Budiawan, terjerat hukum. Setelah vonis 10 bulan penjara, kini mendapat kabar, putusan kasasi Mahkamah Agung memperberat hukuman jadi empat tahun!

Baca juga: Cerita Budi Pego soal Spanduk Komunis ‘Siluman’ di Aksi Tolak Tambang Tumpang Pitu

 Pria 39 tahun yang biasa disapa Budi Pego ini, salah satu warga penolak tambang atas tudingan melakukan kejahatan keamanan negara. Dia dikenai putusan menyebarkan ajaran komunisme atau Marxisme–Leninisme gara-gara muncul spanduk berlogo palu arit dalam aksi penolakan perusahaan pertambangan emas Tumpang Pitu Banyuwangi, 4 April 2017.

Pada 23 Januari 2018, Pengadilan Negeri memvonis Budi 10 bulan penjara. Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi diperkuat Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Budi mengajukan kasasi. Tim kuasa hukum Budi menyerahkan memori kasasi melalui PN Banyuwangi, 25 April 2018, didampingi keluarga dan beberapa warga penolak tambang emas. Budi memutuskan kasasi karena tak puas atas putusan PN Jawa Timur.

Baca juga: Budi Pego, Aktivis Penolak Tambang Tumpang Pitu Itu Kena 10 Bulan Penjara

Hasilnya malah di luar dugaan. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Budi bahkan menambah hukuman jadi empat tahun. Putusan MA pada 16 Oktober 2018, tetapi akta pemberitahuan baru sampai ke Budi 16 November 2018.

“Menolak permohonan kasasi terdakwa, memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur 16 Maret 2018 dan PN Banyuwangi 23 Januari 2018. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” demikian mengutip amar putusan MA.

Baca juga: Kala Tolak Tambang Emas di Banyuwangi Berbuntut Tudingan Komunis

Dalam akta pemberitahuan putusan kasasi kepada Budi, hakim MA tak memerinci pertimbangan menolak kasasi dan menambah hukuman.

 

Pemandangan di lokasi pertambangan emas Tumpang Pitu, Banyuwangi.Foto: BaFFEL/ Mongabay Indonesia

 

Ahmad Rifai, kuasa hukum Hari Budiawan dari LBH Surabaya, mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan, Budi tak terbukti menyebarkan paham komunisme, marxisme dan leninisme seperti dakwaan jaksa penuntut umum.

“Sampai saat ini di persidangan, spanduk yang ada logo palu arit itu tak pernah ada. Yang ada cuma cuplikan video. Barang bukti berupa spanduk sebagaimana di video itu tidak pernah ada sampai sekarang.”

Baca juga: Mereka Terus Suarakan Penyelamatan Tumpang Pitu dari Tambang Emas

Dia bilang, putusan MA ini sudah berkekuatan hukum tetap tetapi masih ada celah hukum bisa dilakukan melalui Peninjauan Kembali (PK). Saat ini, katanya, mereka masih mendiskusikan dan menggodok, serta mempertimbangkan soal pengajuan PK ini.

“Itu nanti kita akan diskusikan secepatnya sambil menunggu salinan putusan lengkap,” katanya seraya bilang akan mengirimkan surat ke kejaksaan untuk menunda eksekusi.

Rosdi Bahtiar Martadi, pegiat lingkungan di Banyuwangi, menyayangkan putusan MA. Putusan ini, katanya, merupakan tragedi keadilan dan sangat berpeluang menggeser substansi konflik tambang emas Tumpang Pitu, dari masalah ekologi ke isu komunisme.

“Esensi dari kasus ini kan sebenarnya ada warga menolak tambang emas karena khawatir mengancam ruang hidup dan keselamatan mereka. Lalu warga membuat gerakan [penolakan]. Itu esensinya,” katanya.

Dia menilai, dari awal kasus ini tampak dipaksakan dan penuh kejanggalan. Dalam persidangan JPU tak bisa menghadirkan barang bukti spanduk bergambar palu arit tetapi sidang tetap lanjut sampai vonis.

Baca juga: Tambang Emas Tumpang Pitu dari Masa ke Masa (Bagian 3)

Sementara dukungan dan solidaritas terus mengalir untuk Budi Pego. Aksi terus dilakukan di berbagai daerah sebagai wujud solidaritas.

Salah satu dukungan datang dari penyanyi Melanie Subono. “Gua mengutuk hukuman tambahan atas Budi Pego jadi empat tahun hanya karena dia mempertahankan tanahnya. Hanya karena dia memasang spanduk tolak tambang dia dituduh menyebarkan ajaran komunisme.”

“Asal anda tau, sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum tidak pernah berhasil menghadirkan spanduk yang disebutkan.”

PT Bumi Suksesindo (BSI), merupakan perusahaan pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) eksploitasi produksi sejak 2012, dengan konsesi 4.998 hektar. Ia anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold, Tbk. Merdeka Copper Gold juga memiliki anak perusahaan bernama PT Damai Suksesindo (DSI) yang eksplorasi di blok Gunung Salakan dengan konsesi 6.623,45 hektar. Kedua perusahaan ini ada di satu kecamatan sama, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Pada 10 Oktober 2012, Bupati Abdullah Azwar Anas mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas 9.743,28 hektar terletak di BKPH Sukamade, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, menjadi hutan produksi tetap.

Atas pengajuan ini, Menteri Kehutanan, saat itu Zulkifli Hasan mengabulkan sekitar 1.942 hektar. Dia mengeluarkan surat keputusan tertanggal 19 November 2013, soal perubahan fungsi pokok kawasan hutan dari lindung jadi HPT. Dari 1.942 hektar yang dikabulkan itu, masuk dalam konsesi pertambangan emas milik BSI. Pertambangan di Tumpang Pitu, oleh BSI sebagai perusahaan pemilik izin operasi produksi dan DSI sebagai pemilik izin eksplorasi.

 

Keterangan foto utama:    Poster dukungan agar pengadilan membebaskan Budi Pego. Foto: dari website Kontras Surabaya

 

Aksi solidaritas warga Banyuwangi tolak tambang emas Tumpang Pitu, PT Bumi Suksesindo, kala sidang putusan Budi Pego di PN Banyuwangi, Selasa (23/1/18). Foto: RZ Hakim/ Mongabay Indonesia
Exit mobile version