Mongabay.co.id

Merkuri, Bahan Berbahaya Terlarang Mematikan ini Marak Dijual Online

***

Sejumlah lembaga meminta pemerintah menghentikan perdagangan dan penggunaan merkuri, terutama dalam jaringan (daring/online). Karena cukup banyak yang masih menjajakan terbuka di lapak-lapak daring (e-commerce) hingga kini.

Salah satu penjual yang menawarkan di beberapa lapak daring ketika dikontak membalas dengan menyebut Mas Awi atau Awi Jogja, menggunakan nama pengguna berbeda namun dagangannya sama. Di akun beberapa lapak itu, nama itu memasang no telpon dan aktif membalas tanya jawab calon pembelinya.

baca :  Serahkan Ratifikasi Konvensi Minamata ke PBB, Bagaimana Upaya Indonesia Tekan Peredaran Merkuri?

 

Screenshot penjualan Air raksa air perak untuk isi thermometer pada Shopee Indonesia yang diakses Jumat (18/02/2019). Foto : Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia

 

Merkuri adalah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dilarang di seluruh dunia berdasarkan Konvensi Minamata untuk Merkuri. Indonesia meratifikasi konvensi ini pada 19 Oktober 2017 dan diperkuat melalui Undang-undang No.11/2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata tentang merkuri.

Sejumlah lembaga lingkungan mengingatkan pemerintah Indonesia dan publik pentingnya menghentikan perdagangan dan penggunaan merkuri segera terutama di sektor pertambangan dalam rangka Hari HAM Sedunia, 10 Desember 2018 lalu, terutama Hak Dasar untuk Hidup Sehat bagi Semua,

Masawijogja di Shopee misalnya menulis stok barang ada dan no kontaknya pada foto produk yang dipajang. “Penjual di internet yg punya barang ini cuma sy, penjual yg lain pada bodong dan bohong semua,” tulisnya saat diakses Jumat (18/01/2019).

Awi Jogja atau Andri Wijaya di pada feedback BukaLapak terlihat sudah menerima 67 dari 70 pesanan, yang kini berketerangan lapak tutup. Bergabung 24 Desember 2015, rincian produknya berat 1,3 kg dengan harga hampir Rp1,5 juta. Stock saat itu 50 kg. “Cek dl ke penjual yg lain, pemain mercury orangnya itu itu saja, jarang lahir pemain baru,” kata akun ini meyakinkan.

baca juga :  Kala Presiden Instruksikan Hapus Penggunaan Merkuri pada Tambang Emas Rakyat

 

Screenshot penjualan air raksa mercury merkuri HG thermometer pada lapak awi widjaja_andry di BukaLapak yang diakses Jumat (18/02/2019). Foto : Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia

 

Sedangkan koalisi Ecoton-Bali Fokus-ICEL-CRPG-Walhi dalam siaran persnya menmukan lebih dari 60 akun di situs perdagangan online dan media sosial lengkap dengan link-nya.

“Hampir semua pelaku merkuri di Indonesia melakukan bisnisnya secara ilegal. Produsen, pedagang, eksportir, serta pengguna terutama di sektor tambang emas skala kecil. Sudah lebih dari 20 tahun pemerintah melakukan pembiaran. Sekarang saatnya mengambil tindakan tegas,” kata Yuyun Ismawati, pendiri dan Penasehat Senior BaliFokus/Nexus3, Peraih Goldman Environmental Prize 2009. Bisnis merkuri dan emas ilegal daring ini diperkirakan merugikan perekonomian Indonesia lebih dari Rp1 triliun (lebih dari US$65 juta).

Lembaga-lembaga pemantau dan advokasi lingkungan ini menyerukan pemerintah pusat/nasional untuk menyusun kebijakan mengenai penghentian dan pelarangan penggunaan merkuri sesegera mungkin. Secara komprehensif sesuai dengan kewajiban negara peratifikasi Konvensi Minamata tentang merkuri.

Sedangkan Margaretha Quina, Peneliti Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) menjelaskan ke Mongabay, bahwa ada beberapa peraturan yang didorong, terutama, pertama melarang pertambangan cinnabar baru (pasca ratifikasi Konvensi Minamata) dengan mengeluarkan ‘air raksa’ dalam komoditas mineral logam yang dapat ditambang (revisi PP 23/2010 dan Permen ESDM 25/2016). Kedua, membatasi perdagangan cinnabar melalui Permendag. “Sekarang tidak ada aturan khusus tentang cinnabar, padahal cinnabar merupakan bahan dasar merkuri elemental,” ujarnya.

menarik dibaca :  Pemerintah Targetkan Penambang Emas Kecil Bebas Mercuri 2018, Mungkinkah?

 

Pertambangan emas di Bombana, Sulawesi Tenggara pada Desember 2015 yang mencampurkan air dengan tabung yang sudah diisi dengan merkuri. Foto: Eko Rusdianto/Mongabay Indonesia

 

Ketiga, mengkontekstualisasikan larangan distribusi merkuri pada pengguna akhir yg bergerak di industri pertambangan emas sesuai Permen 75/2014 terhadap perdagangan online. Karena perdagangan online tidak dapat diawasi ketaatannya dalam mematuhi larangan distribusi merkuri ke PESK.

Koalisi meminta Pemerintah pusat juga diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah untuk menindak pertambangan skala kecil yang masih menggunakan merkuri dan tak berijin. Serta mengeluarkan panduan penanganan merkuri sitaan.

Selama ini penanganan merkuri sitaan ini menurut Quina ada beberapa cara. Pertama, yang disita berdasarkan KUHAP, masih dalam proses peradilan ditangani selayaknya barang biasa di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) oleh kepolisian. Sementara untuk merkuri rampasan (barang bukti yang sudah ada putusan pengadilannya) selama ini diperintahkan ‘dimusnahkan’. “Padahal merkuri tidak bisa dimusnahkan seperti barang biasa, melainkan distabilkan sifat toksiknya,” urai peneliti perempuan muda ini.

Pihak yang memusnahkan kepolisian. Menurutnya sudah ada PermenLHK No.26/2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang memberikan panduan umum untuk B3 sitaan, tetapi untuk merkuri rampasan masih diarahkan untuk ‘dimusnahkan’.

baca juga :  Berburu Emas, Bertaruh Nyawa di Bombana

 

Dita, gadis 11 tahun ini dulu bocah cerita dan lincah. Namun, keceriaan hilang kala penyakit yang diduga dampak tambang emas, menghampirinya. Dia tak bisa melakukan apa-apa. Dudukpun dipangku sang ibu. Foto: Eko Rusdianto

 

Pemerintah pusat juga diminta berkoordinasi untuk memperbaiki pelayanan kesehatan untuk memprioritaskan pelayanan kesehatan masyarakat yang terdampak oleh merkuri, terutama anak-anak dan perempuan.

Sementara Pemprov dan Pemda diharap menindak tegas para penjual merkuri dan sianida ilegal, mengidentifikasi lokasi-lokasi dan lahan-lahan yang tercemar merkuri untuk dibersihkan segera, dan melakukan koordinasi antar instansi dan lembaga untuk penegakan hukum yang diperlukan.

Koaliasi juga meminta para aparat penegak hukum diperingatkan tidak terlibat dalam kegiatan penambangan emas maupun penambangan, produksi serta penjualan merkuri. Unit Kejahatan Daring POLRI diminta memprioritaskan penanganan perdagangan merkuri ilegal itu.

Sedangkan untuk para pemilik dan pengelola platform dagang daring diminta segera menutup toko-toko/akun-akun penjual B3 di platform masing-masing. Karena merkuri yang dijual berasal dari sumber ilegal untuk digunakan di kegiatan pertambangan emas yang juga ilegal dan tak berijin.

Sejak tahun 2012, Uni Eropa dan Amerika Serikat telah menerapkan larangan ekspor merkuri. Indonesia, melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.75/M-DAG/PER/10/2014 telah melarang impor, perdagangan dan penggunaan merkuri di sektor pertambangan. Namun demikian, Indonesia disebut produsen sekaligus eksportir merkuri, dimana produksinya mencapai 630 ton (2016, UN Comtrade database).

menarik dibaca :  Bukan Hanya Cerita, Penderita Penyakit Minamata Sudah Ada di Indonesia (Dilengkapi Video)

 

Para pekerja emas di Cisitu sedang memisahkan mineral yang diduga mengandung emas. Foto: Donny Iqbal/Mongabay Indonesia

 

Merkuri banyak digunakan untuk mengolah bijih menjadi emas di lokasi-lokasi tambang emas ilegal yang tersebar di 93 kabupaten di 32 wilayah provinsi. Lima tahun terakhir ini, banyak kasus-kasus keracunan merkuri dan anak-anak yang lahir cacat di lokasi-lokasi tersebut.

Merkuri dan sinabar dijual bebas melalui daring, sampai diantar dari pintu ke pintu dan memanfaatkan sosial media dan berbagai laman perdagangan daring lainnya. Beberapa tahun terakhir, sianida mengikuti pola yang sama, dijual bebas tanpa ada kontrol.

Dwi Sawung, Pengkampanye Energi dan Perkotaan WALHI Eksekutif Nasional mengingatkan menyediakan tempat untuk berjualan merkuri secara bebas juga membantu kejahatan lingkungan hidup yang bedampak sangat luas dan lama.

“Pemerintah harus melakukan tindakan atas penggunaan merkuri dan sianida ilegal di sektor pertambangan skala kecil serta segera menangani kasus-kasus keracunan merkuri,” kata Dyah Paramita dari Centre for Regulation, Policy and Governance (CRPG).

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.26/2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, Gubernur harus melakukan pengawasan pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik meliputi aspek keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan serta pengelolaan lingkungan hidup pertambangan.

Prigi Arisandi, Direktur Ecoton yang juga Peraih Goldman Environmental Prize 2011 menyebut meski tidak mengolah emas, daerah-daerah tempat memproses sinabar menjadi merkuri juga mencemari udara, tanah dan lingkungan sekitar. Pencemaran merkuri bersifat jangka panjang dan menetap, sulit membersihkannya. Pembersihan lahan terkontaminasi merkuri juga butuh biaya besar.

 

Exit mobile version