Mongabay.co.id

Setelah Reklamasi Pelabuhan Benoa Berhenti, Bagaimana Rehabilitasi Mangrove Kini?

 

Sejak Februari 2019, Mongabay Indonesia meluncurkan sejumlah artikel tentang kematian mangrove di perairan Teluk Benoa. Belasan hektar mangrove mati terdampak reklamasi perluasan Pelabuhan Benoa oleh Pelindo.

baca : Areal Tahura Mangrove Rusak Karena Reklamasi Pelindo, Bagaimana Penegakan Hukumnya? [Bagian 2]

Enam bulan kemudian, pada 25 Agustus 2019, Gubernur Bali Wayan Koster meminta PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III segera menghentikan reklamasi di areal seluas 85 hektar di sekeliling Pelabuhan Benoa. Penghentian ini karena pengurugan wilayah laut itu menyebabkan rusaknya ekosistem bakau seluas 17 hektar serta sejumlah pelanggaran.

Permintaan itu disampaikan Gubernur Koster dalam surat resmi kepada Direktur Utama Pelindo III yang juga ditembuskan kepada Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, serta Menteri Agraria dan Penataan Ruang.

Gubernur Koster meminta Pelindo III tidak melanjutkan kegiatan reklamasi dan pengembangan di areal Dumping I dan Dumping II sejak surat itu diterima. Pelindo III diminta segera melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem mangrove. Berikutnya meminta Pelindo III segera melakukan penataan areal Dumping I dan Dumping II.

Sesudah ditata areal tersebut hanya boleh digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pelindo III diminta melakukan kaji ulang terhadap Rencana Induk Pengembangan (RIP) Pelabuhan Benoa agar memperhatikan tatanan yang sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

baca : Peringatan Dini Terkikisnya Hutan Mangrove, Benteng Alami di Selatan Bali [Bagian 1]

 

Gubernur Bali Wayan Koster memperlihatkan suratnya kepada PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III untuk menghentikan reklamasi di Teluk Benoa karena menyebabkan mangrove mati. Foto : baliprov.go.id/Mongabay Indonesia

 

Dikutip dari website Pemprov Bali, reklamasi yang dilakukan oleh Pelindo III terhadap lahan seluas 85 Ha terdiri atas lokasi Dumping I seluas 38 Ha dan lokasi Dumping II seluas 47 Ha. Proses administrasi mulai tahun 2012, kegiatan pelaksanaan pengembangan mulai tahun 2017, dan saat ini sedang berjalan dengan capaian 88,81%.

Pelanggaran-pelanggaran serta kerusakan vegetasi mangrove ini ditemukan oleh Tim Monitoring dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bali. Kepala DLH Bali, I Made Teja mengatakan sejak Februari 2019, Tim Monitoring sudah melakukan empat kali kunjungan lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran serta kerusakan lingkungan.

 

Setahun Dibiarkan

Kerusakan kawasan mangrove di Teluk Benoa sudah dipetakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai sejak Agustus 2018. Artinya perlu waktu setahun sampai Pemerintah Provinsi Bali bertindak. Selain mangrove di dalam areal Pelindo, juga terdampak pada areal mangrove kawasan Tahura Mangrove Ngurah Rai. Benteng alami di Selatan Bali.

Mongabay Indonesia mendapat akses surat dari UPTD Tahura Ngurah Rai kepada Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tertanggal 6 Februari 2019 melaporkan perkembangan penanganan dampak kematian akibat kegiatan PT. Pelindo III Bali. Isinya menerangkan kronologis kerusakan sejumlah tutupan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai dampak pengurugan tanah (reklamasi) oleh Pelindo III dalam rangka pengembangan pelabuhan.

Mangrove yang mati dilaporkan mulai Agustus 2018, di sebelah barat dan selatan Restoran Akame yang menjadi wilayah Pelindo III. Ini disebut di luar kawasan Tahura. Namun ada juga mangrove mati yang berada di kawasan Tahura dan terdampak reklamasi berada di sisi timur seluas sekitar 17 hektar. Jenis mangrove yang mati kebanyakan jenis plasma nuftah, habitat asli Tahura ini yakni Soneratia alba.

baca juga : Degradasi Mangrove Indonesia: Fenomena Dieback Pada Kawasan Teluk Benoa Bali

 

Reklamasi yang dilakukan PT Pelindo III untuk perluasan Pelabuhan Benoa. Gubernur Bali meminta penghentian reklamasi karena menyebabkan mangrove mati. Foto : Luh de Suriyani/Mongabay Indonesia

 

Akhirnya UPTD Tahura Ngurah Rai berkoordinasi dengan Pelindo dan menyampaikan surat pada 5 September 2018 untuk minta pertanggungjawaban atas kematian pohon mangrove dampak reklamasi Pelindo. Areal terdampak diminta direhabilitasi dengan mengembalikan kondisi lingkungan serta berkoordinasi dengan Badan Pusat Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kehutanan KLHK untuk melakukan pengkajian teknis atas kematian mangrove.

UPTD Tahura juga mengirim surat ke Balitbang Kehutanan dan Pelindo juga berkoordinasi dengan Puslit, dan lainnya untuk melakukan kajian. Akhirnya pada 21-26 September tim Litbang Kehutanan mengkaji kematian mangrove dan dan kesimpulannya mati karena sedimentasi lumpur dan pendangkalan pasang surut air laut ke kawasan mangrove.

Rekomendasinya, buat kanal-kanal untuk membasahi mangrove dari pasang surut air laut dan penanaman kembali areal yang terdampak dengan jenis mangrove yang sesuai. Dari rekomendasi ini, UPTD Tahura kembali bersurat ke Pelindo III agar segera melakukan pemulihan lingkungan.

Didampingi UPTD, sejak Oktober 2018, Pelindo disebut sudah melakukan perbaikan dengan membuat kanal-kanal untuk membasahi kawasan mangrove. Juga membuat bibit jenis Rhizophora mucronata, Rhizophora apicullata, dan Bruguiera sebanyak 100 ribu bibit.

Laporan dampak reklamasi oleh Pelindo ini juga terkonfirmasi dari Laporan Hasil Rapat Identifikasi Kerusakan Mangrove Tahura Ngurah Rai tertanggal 6 Desember 2018.

menarik dibaca : Sedihnya Duta Earth Hour Lihat Mangrove Benoa Bali Tersisa 1%. Kok Bisa?

 

Mangrove mati karena reklamasi untuk perluasan Pelabuhan Benoa. Gubernur Bali meminta PT Pelindo III untuk menghentikan reklamasi. Foto: Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia

 

Rapat dipimpin oleh Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara. Isinya mirip dengan surat kronologis UPTD Tahura. Namun ada detail bagaimana kematian mangrove terjadi akibat kesalahan proses pengerukan reklamasi. Berikut kutipan laporannya :

PT Pelabuhan Indonesia III berencana melakukan pengembangan Pelabuhan Benoa sesuai dengan rencana induk pelabuhan (RIP) nasional, dimana pengembangan Pelabuhan Benoa akan dijadikan Marine Tourism Hub. Dalam upaya pembangunan ini, pemrakarsa telah memperoleh izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pelabuhan Benoa yang dikembangkan sebagai Marine Tourism Hub, dimana luas semula Pelabuhan Benoa sekitar 58 hektar akan dikembangkan menjadi 143 hektar. Sehingga memerlukan perluasan pengembangan seluas 85 hektar yang akan dilaksanakan dengan reklamasi/peninggian lahan pengembangan pelabuhan.

Dalam upaya penanganan sedimentasi akibat reklamasi/peninggian lahan pengembangan pelabuhan, pemrakarsa akan melakukan pengelolaan lingkungan dengan membangun sejenis tanggul atau revetment, serta pemasangan silt screen sebagai tabir penghalang padatan yang terdispersi ke perairan sekelilingnya.

Fakta di lapangan bahwa tidak dilakukan pembangunan tanggul/revetment serta pemasangan silt screen sehingga proses penimbunan material menyebabkan terjadinya pendangkalan atau sedimentasi pada areal lainnya. Hal ini sudah tidak sesuai dengan kaedah pengelolaan lingkungan berdasarkan izin lingkungan yang telah diberikan oleh KLHK.

baca juga : Nasib Miris Hutan Mangrove Teluk Benoa

 

Situasi ketika reklamasi dilakukan untuk perluasan Pelabuhan Benoa, ekosistem berubah, mangrove banyak yang mati, sedimentasi melanda, dan alur laut berubah. Pos nelayan pun pindah. Foto: Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia

 

Mareta Mulia Atmadja, Liaison Officer General Affair and Communication PT Pelindo III Regional Bali-NTB yang ditemui Mongabay-Indonesia di kantornya pada 28 Februari lalu menyebut sudah menanam bibit mangrove 3 jenis sekitar 50 ribu. Jika dikonversi sekitar 5 hektar.

Untuk memastikan bibit yg ditanam bisa tumbuh sementara proyek masih berlangsung, ia menyebut ada mitigasi koordinasi dengan Tahura dan Litbang Kehutanan di Bogor. Selain itu sedang dibuatkan kanal untuk aliran air. Mareta mengatakan ini proyek strategis nasional dengan pengembangan pelabuhan menjadi 3 zona, perikanan, wisata, dan curah cair distribusi BBM. Terkait desain pengembangan, ia belum bisa memberikan saat wawancara.

 

Monitoring Pertumbuhan Mangrove

I Nyoman Serakat, Kepala UPT Tahura Ngurah Rai dikonfirmasi Mongabay, Selasa (10/9/2019) menyebut pada Januari – Februari 2019 Pelindo menanam sekitar 50 ribu mangrove dan mengklaim tumbuhnya 95%, dengan tinggi sekitar 50 cm. Pada Agustus 2019, ditambah penanaman 50 ribu lagi. “Pelindo sudah membuat pernyataan akan mengembalikan pohon mangrove seperti semula,” katanya.

Kematian mangrove menurutnya akibat sedimentasi dan pasang surut air laut terhambat oleh pengurugan yang belum dibuatkan saluran.

Namun peneliti menyebut penanaman kembali mangrove belum bisa dikatakan berhasil. Penanaman tanpa perawatan, penyesuaian jenis mangrove, dan mengembalikan alur laut dinilai sangat penting saat ini.

 

Nampak pohon mangrove yang mati dampak perubahan pasang surut laut proyek reklamasi Pelabuhan Benoa. Foto: Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia

 

“Walau reklamasi sudah distop efeknya masih jalan. Karena perubahan alam, tetap jalan. Reklamasi bawa banyak sedimen, apa yang dilakukan sudah mengubah alur air,” urai Hanggar Prasetio, peneliti dari Conservation International Indonesia dan pegiat komunitas Mangrove Nusantara, dikonfirmasi Selasa (10/9/2019).

Alur air berubah dan mencari jalannya sendiri, sedimen pun menyertai. Menumpuk di suatu tempat, menutupi akar mangrove lalu mati.

Dari pemantauannya terakhir, jenis mangrove yang banyak ditanam adalah rhizopora, jenis mangrove depan atau pioner. Memerlukan pasang surut air yang cukup. Sementara bentang pesisir sudah berubah, jenis itu tak cocok. Diperlukan jenis mangrove yang tak perlu tergenang air.

“Perawatan perlu tiap hari. Tak hanya tanam tapi juga merekayasa bentang alam biar mangrove tumbuh normal. Jangan tanam saja,” ingatnya. Ia tertarik terlibat langsung, misal membuat site plan dan pengelolaan bersama.

Dari hasil observasinya, beberapa kelompok nelayan di sana sadar ketika diminta bantuannya membangun mangrove kembali. “Karena mereka terkena dampak. Tak bisa melaut lagi, lokasi tangkapan di sana, alur air untuk jukung berubah, padahal banyak ikan,” papar Hanggar.

Hal yang sama disampaikan Permana Yudiarsa, Kepala Seksi Program dan Evaluasi Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar. Pihaknya melakukan pemetaan kondisi mangrove di Benoa sejak Agustus 2018.

Dimulai pengumpulan bahan dan keterangan kekeruhan perairan dampak reklamasi Pelabuhan Benoa. Selanjutnya pada Januari-Februari 2019 menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat tentang matinya mangrove. Dari perhitungannya, kematian sekitar 11 hektar saat itu.

Selain menanam kembali, menurutnya perlu perbaiki tata air atau sirkulasi air laut agar mangrove dapat terus mendapat aliran air payau atau laut. Kemudian monitoring pertumbuhan mangrove.

“Tadi pagi saya lihat di lokasi sudah dibuat alur air laut dari Serangan, tapi menurut kami ini tidak cukup. Harus ada dua sumber air laut, dari Pelabuhan Benoa dan dari Serangan,” katanya pada Selasa (10/9/2019).

 

Exit mobile version