Mongabay.co.id

Reklamasi Pesisir Jadi Pilihan Rakyat atau Pemerintah?

Sebuah kapal nelayan melintas di perairan Teluk Jakarta, Muara Angke, Jakarta Utara. Teluk Jakarta mengalami tekanan lingkungan yang tinggi, salah satunya karena proyek reklamasi. Foto : Anton Wisuda/Mongabay Indonesia

 

Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil (P3K) harus mendapat perlindungan penuh dari berbagai ancaman aktivitas ekstraktif dan eksploitatif yang saat ini semakin marak berlangsung di banyak daerah di Indonesia. Aktivitas itu bisa mengancam keberlangsungan nelayan dan juga ekosistem pesisir laut yang menjadi rumah bagi aneka ragam hayati.

Seruan untuk melindungi kawasan P3K itu disuarakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) saat menghadiri pertemuan ASEAN People Forum (APF) 2019 di Phatum Thani, Thailand, pekan lalu. Dalam seruannya itu, KIARA menyoroti proyek reklamasi yang disebut sebagai bagian dari aktivitas ekstraktif dan eksploitatif.

Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati menerangkan, bukan hanya di Indonesia saja, kegiatan reklamasi juga kini mengancam sejumlah negara di Asia Tenggara, seperti Malaysia, Filipina, Thailand, Kamboja, Laos, Myanmar, Vietnam, dan Timor Leste.

Padahal sebagai negara yang banyak bergantung pada sumber daya di laut, Susan mengakui kalau negara-negara di Asia Tenggara itu juga menjadi rumah bagi lebih dari 50 juta orang nelayan yang bekerja untuk menangkap, mengolah, dan sekaligus menjual ikan. Itu artinya, kawasan P3K di Asia Tenggara sudah berjasa untuk menghidup puluhan juta lebih warganya.

baca : Mewujudkan Keadilan untuk Rakyat Indonesia di Pulau Reklamasi

 

Kapal pengangkut pasir sedang menyemprotkan pasir untuk megaproyek reklamasi Gurindam 12 di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Foto : F Jailani/Batampos

 

Melihat fakta tersebut, kawasan P3K di Asia Tenggara telah lama menjadi jantung bagi kehidupan sektor perikanan. Itu berarti, kawasan tersebut juga menjadi area yang paling banyak dicari warga untuk mendapatkan penghasilan dengan nilai besar ataupun kecil.

“Tetapi, saat ini nelayan-nelayan di Indonesia, Malaysia, dan Filipina sedang menghadapi ancaman serius proyek reklamasi pantai. Industri ekstraktif tersebut tak hanya mengancam ekosistem laut, namun juga merampas ruang hidup nelayan,” ungkap Susan.

Mengingat pentingnya kawasan pesisir untuk kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir, KIARA mengajak seluruh masyarakat di Asia Tenggara untuk bersama melawan proyek reklamasi yang sedang dan akan dikerjakan di masing-masing negara. Kegiatan ekstraktif tersebut harus terus diawasi dan dilawan secara aktif oleh semua elemen yang terlibat.

baca juga : Korupsi Proyek Reklamasi, Bisa Terjadi di Seluruh Indonesia

 

Keluarga Nelayan

Khusus untuk kegiatan reklamasi di Indonesia, Susan mengatakan bahwa saat ini tercatat ada 41 proyek yang memberikan dampak buruk bagi sedikitnya kehidupan 700 ribu keluarga nelayan. Sementara, untuk di Filipina, saat ini ada 14 proyek yang berdampak pada kehidupan 100 ribu keluarga nelayan.

“Di Malaysia, ada lima proyek yang memberikan dampak buruk bagi lebih dari 5.000 keluarga nelayan,” jelasnya.

Pentingnya mengawasi dan menolak kegiatan ekstraktif dan eksploitatif di kawasan pesisir, menurut Susan, tak bisa dilepaskan dari fakta bahwa Asia Tenggara adalah pemilik kawasan laut seluas 5.060.180 kilometer persegi. Itu artinya, laut di Asia Tenggara menjadi rumah bagi beragam sumber daya perikanan dengan potensi yang sangat tinggi.

menarik dibaca : Setelah Reklamasi Pelabuhan Benoa Berhenti, Bagaimana Rehabilitasi Mangrove Kini?

 

Proyek pembangunan pada pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta pada Februari 2016. Foto : Andika Wahyu/Antara Foto/Geotimes

 

Berdasarkan data Badan Pangan Dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) yang dirilis pada 2018, negara di Asia Tenggara merupakan 10 besar produsen perikanan tangkap dunia. Negara tersebut adalah Indonesia dengan produksi 6.107.783 ton, Vietnam sebanyak 2.678.406 ton, Filipina sebanyak 1.865.213 ton, dan Malaysia sebanyak 1.574.443 ton.

“Dengan angka sebesar ini, produksi perikanan di negara-negara ASEAN terbukti dapat memenuhi kebutuhan konsumsi perikanan dunia. Fakta ini membuktikan bahwa negara-negara ASEAN memiliki peran penting untuk menjaga pangan dunia,” pungkasnya.

Terpisah, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (PRL KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan bahwa pelaksanaan reklamasi harus dapat meningkatkan atau paling tidak mempertahankan nilai manfaat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Agar itu bisa terwujud, lanjutnya, maka aspek teknis dalam pelaksanaan reklamasi tidak hanya harus memberi manfaat secara ekonomi, namun juga bermanfaat bagi aspek sosial atau kepentingan umum. Prinsip seperti itu, diadopsi dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.24/PERMEN-KP/2019 tentang tata cara pemberian izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan di Wilayah Pesisir dan PPK.

“Dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.25/PERMEN-KP/2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi,” jelasnya di Jakarta, Senin (16/9/2019).

Dalam setiap kegiatan reklamasi, Brahmantya juga menekankan pentingnya keberpihakan kepada masyarakat pesisir yang juga bisa menjadi jawaban untuk masalah yang akan muncul. Reklamasi harus berpihak pada kesejahteraan masyarakat pesisir dan tidak boleh ada masalah yang tertinggal di dalamnya.

Terkait dengan kontroversi dari proyek reklamasi, Brahmantya mengatakan bahwa itu bisa terjadi karena pelaksana proyek atau pengembang bersama pemerintah setempat tidak melakukan kajian dengan akurat tentang reklamasi yang akan dilaksanakan. Selain itu, bisa jadi karena kurangnya sosialisasi dengan masyarakat di sekitar proyek.

“Akibatnya muncul sindrom not my back yard,” tegasnya.

perlu dibaca : Masyarakat NTT Melawan Proyek Reklamasi di Lembata. Ada Apa?

 

Kawasan reklamasi dilihat dari arah Pantai Losari, Makassar, Sulsel. Dulunya, tempat ini merupakan lokasi terbaik menyaksikan matahari terbenam, sekarang terhalang bangunan hasil reklamasi. Foto : Ancha Hardian/Mongabay Indonesia

 

Pro dan Kontra

Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo mengakui sampai sekarang kegiatan reklamasi masih mengundang pro dan kontra di masyarakat. Walaupun reklamasi bisa menjadi solusi untuk pengadaan lahan di kawasan pesisir yang berfungsi untuk meningkatkan kegiatan ekonomi, dan sekaligus menjadi opsi upaya mitigasi bencana akibat perubahan iklim.

“Tetapi sesuai dengan definisi dalam peraturan perundang-undangan, reklamasi haruslah dipandang sebagai upaya meningkatkan sumber daya lahan di wilayah pesisir, ditinjau dari sudut lingkungan, sosial, dan ekonomi,” tuturnya.

Sejak Undang-Undang No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diberlakukan, jelas Nilanto, Indonesia telah memiliki ketentuan untuk menata pelaksanaan reklamasi di wilayah P3K. Walaupun dalam implementasinya, pelaksanaan reklamasi, masih menimbulkan pro dan kontra.

Dari berbagai pro kontra tersebut, Pemerintah terus berupaya menyempurnakan sistem dan regulasi yang ada. Dengan demikian, fungsi regulator dapat menjamin keadilan bagi kepentingan masyarakat umum, investasi, dan sekaligus ekologi dalam pelaksanaan reklamasi.

baca juga : Kontroversi di Balik Reklamasi Pantai Makassar, Antara Kepentingan Rakyat dan Pengembang

 

Dua nelayan nampak menjaring ikan di perairan dangkal dan berlumpur dengan latar belakang pengurugan laut oleh Pelindo III Cabang Benoa di Teluk Benoa Bali. Foto: Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia

 

Di tempat sama, Pakar Tata Kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna mengatakan bahwa sampai sekarang masih terdapat beberapa kekosongan regulasi hukum dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kondisi itu mengakibatkan beberapa pemimpin di daerah mengambil kebijakan bersifat diskresi untuk mempercepat proyek reklamasi.

“Perlu ada harmoni dan sinergi antar berbagai pihak untuk mengatur pembangunan di pesisir,” ucapnya.

Sementara itu, bagi Dekan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Institut Pertanian Bogor Luky Adrianto, kegiatan reklamasi hanya menjadi salah satu perangkat saja dalam proses pembangunan di wilayah P3K. Namun, perangkat tersebut harus tetap mengacu pada tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) 11.

“Yakni membuat pesisir menjadi inklusif, aman, kuat, dan berkelanjutan. Juga pada SDGs 14 yaitu perlindungan dan penggunaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Diketahui, kawasan pesisir sejak lama menjadi magnet kuat bagi pengembangan ekonomi daeran dan salah satu daya tariknya adalah karena pesisir terbukti bisa menurunkan biaya logistik arus barang melalui jalur laut. Itu kenapa, pembangunan di pesisir menjadi banyak dan menjadikan kawasan tersebut sebagai salah satu yang berkembang pesat di Indonesia.

Akan tetapi, fakta bahwa kebutuhan ruang akibat pertumbuhan ekonomi di pesisir harus berhadapan dengan fakta bahwa kondisi pantai dan kawasan pesisir di Indonesia banyak yang mengalami erosi, salah satunya karena dampak perubahan iklim. Kondisi itu mengakibatkan terjadinya abrasi pantai antara 2-10 meter setiap tahun.

***

Keterangan foto utama : Sebuah kapal nelayan melintas di perairan Teluk Jakarta, Muara Angke, Jakarta Utara. Teluk Jakarta mengalami tekanan lingkungan yang tinggi, salah satunya karena proyek reklamasi. Foto : Anton Wisuda/Mongabay Indonesia

 

Exit mobile version