Mongabay.co.id

Destructive Fishing Masih Marak Terjadi di NTT, Kenapa?

 

Aktifitas destructive fishing atau perikanan merusak seperti pengeboman ikan masih marak terjadi di perairan pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), baik di pesisir utara Pulau Flores maupun di laut Sawu di selatan pulau Flores.

Padahal Pemerintah Kabupaten Flores Timur (Flotim) gencar menggelar operasi penangkapan pelaku destructive fishing.

Data produksi ikan tangkap di kabupaten Flotim pada 2017 sebanyak  3.772 ton dan pada 2018 berjumlahnya 3.468,7 ton. Sedangkan tahun 2019 total produksi yang diantarpulaukan sebesar 5.013, 6 ton.

Produksi ikan cakalang paling banyak yaitu 2.265 ton pada 2017 dan menurun menjadi 1.274 ton pada 2018. Peringkat kedua terbanyak ditempat baby tuna dengan produksi pada 2017 mencapai 349,3 ton dan pada 2018 sebanyak 245,3 ton. Sementara itu tuna (gelondongan, loin dan tetelan) tahun 2017 jumlahnya 253,4 ton naik menjadi 415,5 ton pada 2018.

Dari jumlah tersebut, aktifitas pengeboman ikan ditengarai turut andil mempengaruhi tangkapan ikan nelayan terutama ikan pelagis. Para pengebom bukan saja beraksi di pesisir pantai tapi terkadang menyasar laut dalam.

Dari beberapa kasus pengeboman ikan yang terjadi, patroli gencar, penangkapan dan pemenjaraan pelaku destructive fishing terutama pengebom ikan membuat aktifitas pengeboman di laut Flores Timur menurun drastis.

baca : Aktifitas Destructive Fishing Semakin Marak, Nelayan Flores Kian Merana. Apa Jalan Keluarnya?

 

Tim aparat hukum terpadu menangkap pelaku destructive fishing di perairan Flores Timur, NTT. Foto : Humas KKP/Mongabay Indonesia

 

Pakai Bom dan Potasium

Kepala Bidang Perijinan Usaha dan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan Pemkab Flores Timur Apolinardus Yosef  Lia Demoor kepada Mongabay Indonesia Jumat (3/4/2020) mengamini menurunnya aksi pengeboman ikan.

Pada 2017, kata Apolinardus, ada dua kasus destruktif fishing yaitu pengeboman ikan di perairan Ojan Detun, Kecamatan Wulanggitang, Flotim yang dilakukan oleh nelayan dari kabupaten Ende. Sebanyak 6 orang pelakunya telah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan.

Kasus kedua, pengeboman ikan oleh nelayan asal Waiburak (Bele), Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flotim. Sebanyak 5 orang nelayan pun telah dijatuhi hukuman serupa, 1 tahun 6 bulan.

“Alat tangkapnya seperti kapal, perahu dan lainnya dirampas oleh negara dan di musnahkan,” sebutnya.

Pemboman sempat sepi tahun 2018. Hanya satu kasus  penangkapan terhadap dua nelayan Menanga, Kecamatan Solor Timur, Flotim. Pelaku menangkap ikan dengan menggunakan bahan potasium yang dilakukan dan telah dijatuhi hukuman 1 tahun

Pada 2019, ada tiga kasus dimana dua kasus pengeboman ikan dilakukan oleh nelayan dari kabupaten Ende. Lokasi pemboman di perairan Ojan Detun, Kecamatan Wulanggitang, Flotim. Dua pelakunya telah divonis penjara 1 tahun 3 bulan dan sarana tangkapnya dirampas oleh negara dan dimusnakan. Sementara satu kasus pengeboman ikan dilakukan oleh nelayan dari Waiwuring kecamatan Witihama Flotim.

“Kasus ini sedang dalam proses pemberkasan dan sudah memasuki P.21,” terangnya.

baca juga : Polda NTT Tangkap Pemasok Bahan Bom dan Pelaku Pengeboman Ikan, Bagaimana Selanjutnya?

 

Pelaku pengeboman ikan dan perahu nelayan yang juga sebagai barang bukti disita dan dibawa ke kota Larantuka kabupaten Flores Timur,Nusa Tenggara Timur (NTT). Foto : Posmat TNI AL Flotim Lanal Maumere/Mongabay Indonesia

 

Sedangkan Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang Mubarak kepada Mongabay Indonesia, Jumat (3/4/2020) mengatakan, tahun 2019 pihaknya menangani satu kasus destructive fishing dan telah berkeputusan tetap dari pengadilan (incraht).

Untuk tahun 2020, sebutnya, ada tiga kasus dimana dua kasus sedang dalam proses sidang dan satu kasus menunggu penyerahan berkas tahap dua ke Kejari Flotim.

“Hampir seluruh wilayah perairan di provinsi NTT rawan kegiatan penangkapan ikan menggunakan handak (bahan peledak),” ungkapnya.

 

Dilakukan Terorganisir

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) berhasil merampungkan berkas penyidikan tindak pidana destructive fishing yang terjadi di Flores Timur.

Kasus ini berawal dari hasil operasi TNI AL yang melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeboman ikan pada 6 Desember 2019 di perairan Flores Timur.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Tb. Haeru Rahayu dalam siaran pers KKP, Rabu (1/4/2020) mengapresiasi kinerja PPNS Perikanan pada Satwas SDKP Flores Timur di bawah koordinasi Stasiun PSDKP Kupang.

“Mereka sudah bekerja keras, sehingga berkas penyidikan kasus ini dinyatakan lengkap dan siap untuk proses hukum lebih lanjut. Perlu kami sampaikan bahwa perjalanan kasus ini cukup panjang dan destructive fishing ini memang menyita atensi publik,” sebutnya.

Tersangka ND, kata Haeru, diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan bom ikan di wilayah perairan Flores Timur.

Tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 84 ayat 2 (jo) Pasal 8 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-Undang No.31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No.45/2009.

”Ketentuan pidana terhadap kegiatan perikanan yang merusak ini sangat jelas dan tegas, karena memang dampak kerusakan yang diakibatkan oleh praktik pengeboman ini bukan hanya pada sumber daya ikan saja tetapi juga lingkungan dan habitat perairan laut,” tegasnya.

perlu dibaca : Pengebom Ikan Ditangkap di Flores Timur. Diduga Ada Jaringan Terorganisir

 

Barang bukti pengeboman ikan yang disita dari nelayan warga Desa Waiwuring Kecamatan Witihama Kabupaten Flores Timur, NTT. Foto : Posmat TNI AL Flotim Lanal Maumere/Mongabay Indonesia

 

Haeru mengatakan KKP tegas dan tidak ada toleransi dalam memberantas pemberantasan destructive fishing ini. Meski begitu dirinya akui pemberantasan destructive fishing karena terindikasi dilakukan secara terorganisir mulai dari penyuplai bahan baku untuk merakit bom ikan sampai dengan penampung hasil tangkapan.

”Memang ini butuh pendekatan yang komprehensif, tentu harus melibatkan berbagai pihak terkait. Harus juga menggunakan pendekatan pencegahan agar tren kegiatan destructive fishing ini turun,” tuturnya.

Sedangkan Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Matheus Eko Rudianto mengakui destructive fishing masih menjadi pekerjaan rumah bagi KKP.

Pada 2019, kata Eko, sebanyak 952 kapal perikanan telah diperiksa dan 33 pelaku destructive fishing berhasil ditangkap dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Selatan.

Selain itu lanjutnya, tahun 2020 telah dilaksanakan operasi di empat lokasi yang selama ini memiliki kerawanan yang tinggi yaitu di Kapoposang-Sulawesi Selatan, Flores Timur-NTT, Halmahera Selatan-Maluku Utara dan Konawe-Sulawesi Tenggara. Dari keempat lokasi tersebut sebanyak 24 pelaku destructive fishing berhasil diamankan.

”Kami juga tak henti-hentinya mendorong program edukasi dan pembinaan kepada masyarakat agar ada peningkatan kesadaran dalam memerangi kegiatan penangkapan ikan yang merusak,” ungkapnya.

baca juga : Mencoba Melarikan Diri, Pelaku Pengeboman Ikan Ditangkap. Bagaimana Selanjutnya?

 

Dua buah perahu motor milik nelayan asal kabupaten Ende yang melakukan pengeboman ikan di perairan laut Desa Ojandetun, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, NTT, diamankan Tim terpadu pengawasan laut di Dermaga TPI Amagarapati Larantuka. Foto : Dinas Perikanan kabupaten Flores Timur/Mongabay Indonesia.

 

Hukuman Ringan

Dosen Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere, Yohanes Don Bosco R. Minggo, kepada Mongabay Indonesia Jumat (3/4/2020) menegaskan kegiatan destructive fishing merupakan kegiatan yang melanggar tata laksana perikanan yang bertanggungjawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF).

Tapi hingga saat ini kegiatan tersebut kata Bosco, masih marak terjadi di wilayah NTT. Masyarakat pesisir (nelayan) sebutnya,dikategorikan masih miskin dan memiliki tingkat pendidikan yang sangat rendah.

“Selain pendidikan minim dan miskin serta serakah, faktor lain yang perlu diperhatikan adalah penerapan hukum yang masih lemah. Hukumannya masih ringan,” jelasnya.

Pelaku pengeboman ikan, lanjutnya, seharusnya bisa dijerat pasal 9 UU No 45/2009 tentang Perikanan dan pasal 33 UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Selain itu, bisa dijerat dengan Pasal 6 UU No.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Darurat No.12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak, serta Keputusan Presiden No.125/1999 tentang Bahan Peledak.

“Untuk menyelesaikan persoalan tersebut maka perlu adanya alternatif mata pencaharian tambahan dengan harapan dapat memberikan nilai tambah. Dengan begitu, masyarakat pesisir atau nelayan pelaku destructive fishing akan berkurang,” ujarnya.

Bosco berpesan perlu juga adanya pelatihan dan pendidikan bagi nelayan tentang kegiatan pengelolahan sumberdaya ikan yang mengacu pada CCRF dan perlu adanya penerapan hukum yang tegas kepada pelaku sehingga adanya efek jera.

baca juga : Begini Komitmen Flores Timur NTT Memerangi Ilegal Fishing

 

Tim terpadu pengawasan laut kabupaten Flores Timur membawa pelaku pengeboman ikan di perairan laut Desa Ojandetun, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, NTT. Foto : Dinas Perikanan kabupaten Flores Timur/Mongabay Indonesia

 

Sedangkan Apolinardus menegaskan untuk mengatasi destructive fishing, Dinas Perikanan Pemkab Flotim membentuk dan membina Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas). Tujuannya agar masyarakat dengan kesadaran sendiri melakukan pengawasan di pesisir pantainya sendiri.

Pihaknya pun terus melakukan gelar operasi maupun patroli rutin bersama tim terpadu  yang beranggotakan TNI AL, Polairud Polda NTT, Polres Flotim, Satwas SDKP Flotim, WCS, dan Satpol PP.

Sementara Mubarak mengatakan berbagai langkah yang sudah diambil oleh KKP diantaranya melalui penetapan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.114/KEPMEN-KP/SJ/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Tahun 2019-2023.

Selain itu, katanya, pemberantasan destructive fishing ini juga menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam kerja sama KKP-POLRI yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman No.01/Men-KP/KB/II/2020 tentang Sinergitas Pengamanan dan Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan.

Rencananya pada 2020 akan dilakukan sosialisasi dan kampanye terkait bahayanya destructive fishing skala nasional di provinsi NTT, khususnya di kabupaten Ende.

“Kami juga tetap bersinergi dengan aparat lain dalam hal memerangi kegiatan destructive fishing di NTT, baik dengan pemerintah daerah, Polri dan TNI AL,” tambahnya.

 

Exit mobile version