Mongabay.co.id

Waspadai Kapal Ikan Asing karena Musim Terbaik Laut Natuna Utara Masih Terus Berlangsung

 

Perairan Laut Natuna Utara masih menjadi wilayah laut favorit bagi para pencari ikan ilegal yang berasal dari negara tetangga yang berbatasan langsung dengan perairan tersebut. Dari hari ke hari, kegiatan ilegal untuk menangkap ikan masih belum bisa dihentikan oleh Pemerintah Indonesia.

Bahkan, pada masa liburan perayaan Hari Raya Idulfitri saja, para pencuri ikan masih terus beraksi di perairan yang masuk Provinsi Kepulauan Riau itu. Termasuk, aksi yang dilakukan pada Minggu (16/5/52021) lalu oleh enam kapal ikan asing (KIA) yang akan menangkap ikan secara ilegal.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) Antam Novambar mengatakan bahwa keenam kapal tersebut ditangkap saat kapal pengawas KP Hiu Macan 01 sedang melakukan operasi di perairan tersebut.

Adapun, enam kapal yang ditangkap seluruhnya berbendea Vietnam, yaitu BD 30487 TS, BD 30317 TS, BD 30535 TS, BD 30990 TS, BD 31184 TS dan BD 93742 TS. Keenamnya diketahui melakukan penangkapan Cumi secara ilegal di perairan Laut Natuna Utara.

“Saat ini kapal-kapal tersebut telah di(bawa) ad hoc ke Stasiun PSDKP Pontianak (Kalimantan Barat) untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas dia pekan lalu di Jakarta.

Bersama penangkapan enam kapal Vietnam tersebut, turut juga diamankan sebanyak 36 awak kapal beserta barang bukti seperti Cumi.

baca : Amankan 2 Kapal Vietnam, KKP: Laut Natuna Utara dan Selat Malaka Rawan Pencurian Ikan

 

Proses penangkapan satu dari enam kapal ikan asing berbendera Vietnam yang ditangkap di Laut Natuna Utara pada Minggu (16/5/52021) oleh kapal pengawas KP Hiu Macan 01. Foto : Ditjen PSDKP KKP

 

Dua pekan sebelumnya, penangkapan juga dilakukan pada dua KIA berbendera Vietnam saat sedang berburu Teripang di perairan yang sama, Laut Natuna Utara. Menurut Antam Novambar, proses penangkapan tersebut bahkan harus dilakukan dengan aksi kejar mengejar dengan kecepatan tinggi.

Kedua kapal tersebut, juga ditangkap oleh KP Hiu Macan 01 yang saat itu ada di perairan tersebut karena sedang melakukan operasi pengawasan. Sebelum ditangkap, dua kapal tersebut, TG 92536 TS dan TV 93020 TS tiba-tiba melaju dengan kecepatan tinggi.

“Sempat adu kecepatan terjadi, namun berhasil dilumpuhkan,” ujar dia.

Seperti halnya enam kapal Vietnam yang ditangkap pada Minggu, Antam berjanji akan memproses secara hukum kedua kapal yang ditangkap dua pekan sebelumnya di perairan yang sama. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

baca juga : Bakamla Amankan Kapal Asing Pencuri Ikan di Perairan Natuna, Ini Foto dan Videonya

 

Satu dari dua KIA berbendera Vietnam saat sedang berburu Teripang ditangkap di Laut Natuna Utara, pada pada Jumat (7/5/2021) oleh KP Hiu Macan 01. Foto : Ditjen PSDKP KKP

 

Modus Baru

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa dua kapal yang ditangkap tersebut diketahui menggunakan alat penangkapan ikan (API) trawl yang spesifik spesifik mengincar spesies Teripang atau mentimun laut.

Bagi dia, itu adalah modus operandi baru yang belum pernah ditemui sebelumnya. Itu juga menunjukkan bahwa KIA di Laut Natuna Utara benar-benar mengincar semua sumber daya perikanan Indonesia.

“Kemarin mengincar Cumi dan sekarang yang diincar Teripang, dan alat digunakan adalah Trawl,” ungkap dia.

Penangkapan delapan kapal berbendera Vietnam ini menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap oleh KKP. Sebanyak 92 kapal telah ditindak selama tahun 2021, terdiri dari 70 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 22 kapal ikan asing yang mencuri ikan (6 kapal berbendera Malaysia dan 16 kapal berbendera Vietnam).

KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 55 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) seperti bom ikan, setrum maupun racun.

baca juga : Ulah Vietnam Ini Mengintimidasi Indonesia di Laut Natuna Utara

 

Petugas sedang melihat barang bukti berupa cumi pada satu dari enam kapal ikan asing berbendera Vietnam yang ditangkap di Laut Natuna Utara pada Minggu (16/5/52021). Foto : Ditjen PSDKP KKP

 

Masih maraknya aktivitas IUUF yang dilakukan KIA di Laut Natuna Utara menjelaskan bahwa perairan tersebut masih tetap menjadi lokasi incaran untuk mendapatkan sumber daya kelautan. Hal tersebut juga diakui oleh Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI).

Dalam makalahnya yang dirilis secara resmi pada 29 April 2021, IOJI menerangkan bahwa illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) yang dilakukan kapal-kapal perikanan dari Vietnam, terjadi pada masa perairan Laut Natuna Utara sedang dalam kondisi terbaik. Masa tersebut, biasanya berlangsung dari Februari hingga Oktober.

Itu kenapa, CEO IOJI Mas Achmad Santosa mengatakan kalau IUUF di Laut Natuna Utara biasanya banyak didatangi kapal-kapal perikanan asing pada periode waktu tersebut. Hal itu berlaku juga untuk 2021, di mana sebelum Februari IUUF tidak terlalu banyak terjadi.

Dari pengamatan yang dilakukan melalui sistem identifikasi otomatis (automatic identification systems/AIS) dan citra satelit ESA Sentinel-2 di Laut Natuna Utara pada kuartal I 2021, kapal-kapal perikanan asing yang diduga melakukan IUUF dengan menggunakan API utama pair trawl atau pukat hela diantara dua kapal.

Pada periode waktu dari Februari hingga April 2021, walau ada sejumlah kapal perikanan berbendera Vietnam berhasil ditangkap oleh Negara melalui Kepolisian RI (Polri), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan KKP, namun diperkirakan masih banyak kapal Vietnam yang berhasil lolos.

Sepanjang periode tersebut, diperkirakan sedikitnya seratus kapal Vietnam berhasil masuk ke perairan Laut Natuna Utara dan mengambil sumber daya perikanan dengan jumlah tidak sedikit. Itu artinya, walau ada yang berhasil ditangkap, namun jumlah yang lolos lebih banyak.

perlu dibaca : Mengapa Kapal Asing Pencuri Ikan Marak di Perairan Natuna?

 

Petugas PSDKP KKP menjaga enam kapal ikan asing berbendera Vietnam yang ditangkap di Laut Natuna Utara pada Minggu (16/5/52021). Foto : Ditjen PSDKP KKP

 

Musim Terbaik

Mas Achmad Santosa kemudian mencontohkan, pada 26 dan 28 Februari 2021, sebanyak 52 kapal perikanan Vietnam memasuki wilayah perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI). Dari jumlah tersebut, 40 kapal atau 77 persen berada pada wilayah tumpang tindih ZEEI antara Indonesia dengan Vietnam.

Sementara, sisanya sekitar 12 kapal atau 23 persen berada di dalam wilayah ZEEI Indonesia. Seluruh kapal-kapal tersebut saat berada di sepanjang garis landas kontinen Indonesia-Vietnam, selalu mendapat pengawalan dari beberapa kapal patroli perikanan Vietnam (Vietnam Fisheries Resources Surveillance/VFRS).

Kapal-kapal VFRS tersebut diduga kuat ada di perairan yang dimaksud untuk melindungi dan memberikan informasi, serta untuk mendukung aktivitas penangkapan ikan ilegal yang dilakukan kapal perikanan Vietnam di ZEE Indonesia.

Kapal-kapal Vietnam tersebut dalam beroperasi di perairan Laut Natuna Utara setidaknya mencakup area laut seluas 100.000 kilometer persegi (km2) dengan menggunakan API Pair Trawl. API tersebut dikenal sebagai alat tangkap yang merusak ekosistem dasar laut dangkal seperti Laut Natuna Utara.

baca juga : Garda Terdepan di Laut Cina Selatan adalah Natuna

 

Deteksi sebaran kapal ikan Vietnam ilegal (titik merah) di Laut Natuna Utara pada 18 dan 20 Maret 2021. Sekitar 90 persen deteksi kapal ikan Vietnam berada di dalam wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia di luar wilayah sengketa. Sumber : IOJI

 

Mengingat masa puncak masih akan berlangsung lama, diperkirakan dalam beberapa bulan ke depan kegiatan pencurian ikan oleh kapal ikan Vietnam masih akan terus berlanjut dan berpotensi semakin meningkat.

Perkiraan ini didasarkan pada pengamatan dan analisis kecenderungan perilaku kapal-kapal ikan Vietnam yang terjadi sepanjang tahun. Apabila hal ini dibiarkan berlarut-larut, maka kesehatan laut dan keberlanjutan sumber daya ikan di Laut Natuna Utara sangat terancam.

Tentang area tumpang tindih yang diklaim oleh Indonesia dan Vietnam secara bersamaan, Mas Achmad Santosa mengatakan bahwa area itu diantara garis batas landas kontinen (garis putus-putus putih) yang disepakati oleh kedua negara pada 2003 dan juga garis klaim ZEE Indonesia (garis putus-putus hitam).

Sementara, wilayah laut di sebelah selatan garis landas kontinen yang mendekati Kepulauan Riau, adalah ZEEI di mana hak berdaulat Indonesia atas sumber daya ikan berlaku, dan tidak ada pihak manapun yang dapat melakukan penangkapan ikan tanpa izin dari Pemerintah Indonesia di wilayah tersebut.

Atas analisis tersebut, IOJI merekomendasikan agar patroli pengawasan dilakukan secara intensif dan rutin di Laut Natuna Utara sampai ke batas terluar klaim ZEE Indonesia. Kemudian, mendayagunakan BAKAMLA sebagai simpul koordinasi antar instansi keamanan laut.

“Untuk bersama-sama secara sinergis melakukan patroli di wilayah Laut Natuna Utara,” tegas dia.

Selain itu, Pemerintah harus mempercepat kesepakatan penyusunan provisional arrangement, yakni UNCLOS Pasal 74 ayat 3 dengan pemerintah Vietnam. Hal itu untuk mencegah konflik di tengah laut, karena pencurian ikan yang terus menerus terjadi di wilayah ZEE Indonesia.

 

Overlay lintasan tiga kapal patroli Indonesia yaitu KN Pulau Dana (Bakamla), KP Bisma 8001 (Polri) dan Orca 03 (KKP) pada 1 Maret 2021 hingga 7 April 2021 yang digabungkan dengan citra satelit sebaran kapal ikan Vietnam. Sumber : IOJI

 

Exit mobile version