- Pencurian ikan di perairan Natuna, seakan tiada jera. Kapal-kapal ikan asing terus berdatangan. Pada 16 Mei lalu, Bakamla, mengamankan satu kapal berbendera Vietnam dengan enam awak.
- Sebelum itu, nelayan Natuna, berpapasan dengan dua kapal asing ukuran besar diduga para penanmpung ikan dari kapal-kapal nelayan asing berukuran kecil.
- Dedi, nelayan Natuna mengeluhkan, makin hari hasil tangkapan nelayan terus berkurang. Biasa dia mendapatkan ikan satu ton saat melaut tujuh hari. Sekarang, baru bisa mendapatkan hasil sama dengan waktu melaut setengah bulan atau 14 hari.
- Analisis Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) berjudul “Intrusi Kapal Ikan Asing Vietnam Pelaku IUU Fishing: Laut Natuna Utara dalam Kondisi Kritis,” menyatakan, banyak kapal asing Vietnam melaut di Natuna. Kapal Vietnam ini tangkap ikan pakai alat trawl.
Kapal ikan asing mencuri ikan di laut Natuna, Kepulauan Riau, makin menggila. Penangkapan dilakukan tetapi tak membuat mereka jera tangkap ikan di perairan Indonesia. Kali ini, Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengamankan, sebuah kapal berbendera Vietnam yang kedapatan mencuri biota laut di perairan Natuna Utara, perbatasan Indonesia-Malaysia bagian utara, 16 Mei lalu.
Proses penangkapan kapal Vietnam ini berlangsung menegangkan. Bakamla melalui unsur patroli laut KN Pulau Dana-323 awalnya patroli Perisai Sunda III/2021 di perbatasan Indonesia-Malaysia dikomandani Letkol Bakamla, Hananto Widhi.
Saat itu, mereka mendeteksi kontak radar sebuah kapal ikan asing (KIA) sedang menangkap ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia posisi 04°.20′.30″ U-105°.04′.35″ T dengan halu 260°.
Petugas patroli KN Pulau Dana-323 langsung mendekat ke kapal Vietnam. Tiba-tiba KIA menambah kecepatan menuju wilayah Malaysia. “Tindakan itu menambah kecurigaan kami,” kata Hananto Widhi dalam rilis kepada Mongabay,.
Hananto langsung memerintahkan petugas patroli untuk menurunkan rigid-hulled inflatable boat (RHIB) atau perahu karet dan visit board search and seizure (VBSS) untuk melakukan pengejaran. Meskipun pengejaran, KIA Vietnam ini terus menambah kecepatan dan tak menunjukan tindakan kooperatif.
Tim VBSS langsung menyetop dengan melompat ke atas kapal pencuri ikan ini. Setelah itu, pemeriksaan oleh tim VBSS pada posisi 04°18’79” U – 105°04’15” T.
Hasil pemeriksaan kapal dengan nama lambung BD 93681 TS ini punya enam anak buah kapal (ABK) warga Vietnam. Ada muatan ikan campur hasil tangkapan ilegal sekitar 300 kg.
“KIA Vietnam diduga melanggar batas wilayah dan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Indonesia,” katanya.
Setelah itu, kapal beserta ABK dikawal menuju Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.
Saat berbeda, nelayan tradisional Natuna juga menemukan kapal asing melaut di perairan Natuna Utara, tepatnya pada koordinat 5°53.356’N, 108°57.049’E. Diukur dari aplikasi google map lokasi kapal ikan asing berada 164,73 km (102,36 mil) dari tepi pantai Pulau Laut, Natuna.
Kapal itu berukuran besar. Nelayan menduga kapal asing ini penampung ikan yang berhasil ditangkap KIA Vietnam berukuran kecil. “Kapal itu besar, ukuran sekitar 100 lebih gros ton (GT),” kata Dedi, nelayan Natuna yang biasa melaut lebih 100 mil kepada Mongabay.
Dalam video yang diterima Mongabay dari nelayan, keterangan GPS menunjukkan KIA itu melaut di perairan Natuna pada 5 Mei 2021. “Kapal besar Vietnam seperti ini jarang kita temukan, selama ini kapal kecil yang melaut pakai trowl,” katanya.
Ketika dia melaut, kapal ini memotong haluan jalur kapalnya yang hanya berukuran 10 gros ton. Karena tidak mau mengambil resiko, Dedi memutar haluan. “Itu tidak satu, ada tiga kapal ukuran besar seperti itu.”
Dedi menduga, kapal kecil memindahkan hasil tangkapan mereka kapal besar itu.
Dia mengeluhkan, makin hari hasil tangkapan nelayan Natuna terus berkurang. Biasa Dedi mendapatkan ikan satu ton kala melaut tujuh hari, sekarang baru bisa mendapatkan hasil sama dengan waktu melaut setengah bulan atau 14 hari. “Jauh sekali berkurang, kita tidak bisa berbuat banyak.”
Baru-baru ini, analisis Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) yang berjudul “Intrusi Kapal Ikan Asing Vietnam Pelaku IUU Fishing: Laut Natuna Utara dalam Kondisi Kritis,” menyatakan, banyak kapal asing Vietnam melaut di Natuna. Kapal Vietnam ini tangkap ikan pakai alat trawl.
Dalam penelitian itu, jumlah kapal Vietnam yang melaut di perairan Natuna mencapai ratusan. Meskipun beberapa kali aparat Indonesia mulai dari Bakamla, Polri, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penangkapan, tetapi jumlah itu jauh lebih sedikit dari kapal Vietnam yang berada di Natuna.
Tak hanya kapal ikan asing dari Vietnam, juga dari negara lain seperti Thailand dan Tiongkok. Dalam triwulan pertama (Januari – Maret) 2021 ini—berarti belum termasuk April dan Mei—, Kementerian dan Kelautan Perikanan, saja sudah menangkap dan memproses hukum mengamankan 67 kapal ikan yang melaut di Natuna, terdiri dari tujuh kapal ikan asing dan 60 kapal nelayan lokal Indonesia.
Ketujuh kapal asing yaitu lima kapal berbendera Malaysia ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka, dan dua kapal ikan berbendera Vietnam ditangkap di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara.
*****
Foto utama: Kapal Vietnam yang diamankan Bakamla. Foto: Humas Bakamla