Mongabay.co.id

Seorang Nelayan di Sikka Gunakan Pestisida Untuk Racun Ikan. Apa Dampaknya?

 

Kapal patroli KP. Pulau Sukur XXIII-3007 menangkap seorang nelayan yang sedang melakukan menangkap ikan dengan menggunakan racun di perairan sekitar Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari Selasa (28/9/2021) sekitar pukul 07.00 WITA

Kapal itu sedang sedang melaksanakan patroli dalam rangka kegiatan operasi ilegal fishing Ranakah 2021.

“Saat patroli kami mengamankan pelaku yang diduga melakukan penangkaan ikan menggunakan bahan kimia,” kata Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol. Nyoman Budiarja, melalui Komandan KP.Pulau Sukur XXIII, Bripka I Putu Sulatra dan Penyidik Pembantu Subdit Gakkum Polda NTT, Brigpol Chris Surya A. Saba.

Dalam konferensi pers di kantor Pos Pol Air Sikka, Jumat (1/10/2021), Putu menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksanaan dan interogasi, pelaku dan barang bukti dibawa ke markas Polisi Air Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT.

Dia katakan pelaku berinisial S (30) pekerjaan sebagai nelayan yang beralamat di Wuring Laut, RT 034 RW 009 Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 84 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1,2 miliar,” jelasnya.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit perahu motor berwarna hijau kuning dan satu bungkus bahan kimia insektisida Dangke bekas pakai dengan isi 37 gram, sebuah kaca mata selam, sebanyak 33 ekor ikan hasil tangkapan menggunakan bahan kimia tersebut, dan barang bukti lainnya.

baca : Pengeboman Ikan Kembali Terjadi di Perairan Utara Flores. Kenapa Masih Marak Terjadi?

 

Perahu bantuan pemerintah yang dipergunakan pelaku dalam kegiatan penangkapan ikan menggunakan racun pestisida di Perairan Wuring, Maumere, Kabupaten Sikka, NTT. Foto : Ebed de Rosary/Mongabay Indonesia

 

Putu katakan pelaku menangkap ikan menggunakan bahan kimia atau racun dan ikan hasil tangkapannya dijual kepada masyarakat di sekitar tempat tinggalnya untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Ia menyebutkan,perairan utara Flores di wilayah Kabupaten Sikka, sulit ditemukan ikan terutama di wilayah pesisir akibat seringnya digunakannya bom ikan dan racun oleh nelayan dalam menangkap ikan.

“Warga yang menangkap ikan dengan menggunakan alat panah sering mengeluhkan sulitnya menagkap ikan sehingga beralih memanah ikan di perairan pantai selatan Kabupaten Sikka,” ucapnya.

 

Perkara Kedua

Penangkapan pelaku yang menggunakan racun ikan di perairan Provinsi NTT merupakan kasus kedua yang ditangani Polda NTT.

“Ini merupakan perkara kedua setelah tahun 2020 kami menangkap pelaku yang melakukan hal serupa di Teluk Kupang,” sebut Brigpol Chris.

Dalam melakukan aksi di Wuring, Sikka, pelaku mencampur ikan tembang yang telah dicincang hingga halus dengan Dangke Turbo 40 WP lalu ditebarkan ke dalam laut sehingga ikan yang memakannya akan mati.

Dalam rangka operasi ilegal fishing ini, pihak kepolisian juga melakukan sosialisasi terkait bahaya menggunakan bahan kimia dalam melakukan aktifitas penangkapan ikan.

“Keterangan tersangka, bahan insektisida ini dibeli bebas di pasaran. Kami akan segera menginformasikan ke dinas dan pihak terkait agar melakukan pengawasan dalam pengedarannya,” ucapnya.

baca juga : Pengebom Ikan Ditangkap di Flores Timur. Diduga Ada Jaringan Terorganisir

 

Personil Polairud Polda NTT menunjukkan pestisida yang digunakan pelaku dalam menangkap ikan di perairan Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kabupaten Sikka,NTT. Foto : Ebed de Rosary/Mongabay Indonesia

 

Sementara itu, Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alsintan Bidang Pra Sarana dan Sarana Pertanian, Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Fransiskus Muga saat ditemui Mongabay Indonesia di kantornya membenarkan insektisida digunakan untuk membasmi serangga.

Fransiskus menjelaskan, biasanya pada tanaman yang disemprot pestisida maka dianjurkan agar sayuran tersebut harus dibiarkan selama 3 hari baru bisa dipanen.

Menurutnya hal ini dilakukan agar sisa bahan kimia yang menempel pada sayuran sudah mulai berkurang jauh kadarnya. Ia juga menganjurkan agar sayuran dicuci bersih dahulu sebelum dikonsumsi.

“Penggunaan insektisida pada tanaman pun dapat mengakibatkan bahan kimia menempel pada tanaman. Pada ikan tentunya bahan kimia bisa berbahaya juga bila dikonsumsi yang mengakibatkan keracunan kronis dalam jangka waktu lama,” ungkapnya.

Fransiskus mengakui insektisida memang dijual di toko resmi penyalur pupuk dan sarana dan pra sarana pertanian di Kota Maumere. Namun biasanya sebelum diberikan pembeli akan ditanyai terlebih dahulu oleh pemilik toko terkait penggunaan bakan kimia tersebut.

 

Perbanyak Edukasi

Ketua Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan. Universias Nusa Nipa (Unipa) Maumere, Yohanes Don Bosco Ricardson Minggo, S.Pi, M.Si saat ditemui Mongabay Indonesia menyebutkan, penggunaan pestisida banyak dirasakan manfaatnya guna meningkatkan produksi pertanian.

Tetapi pestisida, kata Bosco sapaannya mengatakan akan berdampak buruk terhadap manusia, biota laut dan lingkungan perairan apabila digunakan meracuni ikan.

Menurutnya, kegiatan penangkapan ikan secara tidak bertanggung jawab bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara illegal fishing, tetapi juga terdapat kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing).

“Salah satunya adalah penangkapan ikan dengan cara diracun menggunakan pestisida. Pestisida dalam kegiatan penangkapan ikan tentunya bertentangan dengan UU No.45 Tahun 2009,” tegasnya.

perlu dibaca : Gunakan Kompresor untuk Tangkap Ikan, Nelayan di Sabu Raijua Ditertibkan. Kenapa?

 

Ikan yang diperoleh pelaku penangkapan ikan menggunakan pestisida di Perairan Wuring, Kelurahan Wolomarang, Maumere, Kabupaten Sikka,NTT. Foto : Ebed de Rosary/Mongabay Indonesia.

 

Bosco menambahkan kegiatan ini juga dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada.

Cairan pestisida merupakan cairan kimia yang dapat mencemari perairan dan mempengaruhi kondisi biota diantaranya yaitu proses metabolisme, perkembangan organ tubuh,  tingkah  laku,  siklus  hidup dan perkembangan  embrio.

Ia memaklumi, luasnya perairan Kabupaten Sikka, memang terdapat keterbatasan pemerintah untuk mengawasi kegiatan destructive fishing. Mulai dari keterbatasan personil pengawasan, kapal pengawas, dan jangkauan wilayah.

“Peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk bersama-sama memerangi pelaku destructive fishing,” tuturnya.

Bosco menjelaskan, peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan mengamati atau memantau kegiatan perikanan dan pemanfaatan lingkungan yang ada di daerahnya, kemudian melaporkan adanya dugaan kegiatan destructive fishing kepada pengawas perikanan atau aparat penegak hukum.

Dia menambahkan, informasi terkait kegiatan destructive fishing yang dilakukan oleh salah seorang nelayan penerima bantuan perahu mesin dari pihak pemerintah Kabupaten Sikka sangat disayangkan.

Menurutnya, hal ini menjadi pelajaran berharga untuk pemerintah dalam pemberian bantuan kepada masyarakat yang tidak mengedepankan edukasi tentang penangkapan ikan yang ramah terhadap lingkungan.

“Keterlibatan pemerintah dalam edukasi dan pengawasan  tentunya masih sangat kurang dilakukan karena keterbatasan personil,” ucapnya.

Bosco sarankan agar pemerintah membuka tangan untuk semua pihak baik dari kalangan masyarakat, akademisi maupun lembaga pemerhati lingkungan untuk bisa membantu dalam pelaksanaan edukasi dan pengawasan tersebut.

 

Exit mobile version