Mongabay.co.id

Soal Tambang Emas Trenggalek, KESDM Panggil Bupati, Penolakan Menguat [2]

Kawasan karst Trenggalek, yang jadi incaran perusahaan tambang, salah satu tambang emas. Foto: A. Asnawi/ Mongabay Indonesia

Kawasan karst Trenggalek, yang jadi incaran perusahaan tambang, salah satu tambang emas. Foto: A. Asnawi/ Mongabay Indonesia

 

 

 

 

Bupati Trenggalek, M. Nur Arifin bersikukuh menolak rencana tambang emas, PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang akan beroperasi di kabupaten itu. Bupati berkirim surat ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) guna meminta izin eksploitasi perusahaan dikaji ulang, atau dibatalkan.

Surat belum berbalas, Oktober lalu, bupati diundang Dirjen Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengklarifikasi surat yang dia kirimkan itu. Undangan dilakukan personal, tanpa surat.

Dalam pertemuan empat mata itu, bupati menyampaikan beberapa alasan yang mendasari penolakan rencana tambang SMN. Di sisi administratif, penerbitan izin usaha produksi SMN yang tak prosedural karena tidak sesuai dengan zonasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek.

“Dari sisi substansi, keberadaan tambang itu akan memberi dampak luas terhadap ekosistem Trenggalek karena beririsan dengan kawasan lindung, zona karst hingga permukiman,” kata bupati yang biasa disapa Gus Ipin ini melalui sambungan seluler, belum lama ini.

Atas penjelasan itu, kata bupati, KESDM nyatakan bisa memahami keberatan-keberatan itu. Bahkan, kementerian berinisiatif menggelar audiensi dengan melibatkan semua pihak termasuk Pemprov Jatim, Pemkab Trenggalek, perwakilan warga, dan perusahaan.

Soal permintaan IUP SMN dikaji ulang atau dibatalkan, KESDM belum bisa memastikan. Dari kementerian, menyampaikan akan menurunkan tim terlebih dulu guna menginvestigasi ihwal yang berkaitan dengan penerbitan izin itu.

“Tapi, itu disampaikan secara verbal, tidak tertulis,” katanya.

Sebagai catatan, IUP produksi SMN diterbitkan Pemprov Jatim pada 24 Juni 2019, tepat setelah gelaran Pemilihan Gubernur Jatim. Dalam surat bernomor: P2T/57/15.02/VI/2019, itu, perusahaan tambang ini memperoleh konsesi 12.813,41 hektar, setara 10% luas Trenggalek.

 

Baca juga: Perusahaan Coba Galang Dukungan, Aliansi Trenggalek Tegaskan Tolak Tambang Emas

Telaga Ngudalan, Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak yang menjadi sumber bagi warga sekitar. Trenggalek. Foto: A.Asnawi/ Mongabay Indonesia

 

Secara administrastif, luasan ini tersebar di sembilan kecamatan dari 14 kecamatan di Trenggalek. Meliputi, Munjungan, Kampak, Watulimo, Pule, Dongko, Suruh, Tugu, Karangan dan Trenggalek.

Dalam pertemuan itu, bupati kembali menyampaikan bila rencana tambang SMN mendapat penolakan warga. Bupati meminta KESDM berani menyampaikan kepada perusahaan.

“Ini kalau diteruskan juga konyol. Jadi, dirjen harus berani ngomong pahit-pahitan ke investor kalau memang tidak memungkinkan, dan kembalikan uang jamrek [jaminan reklamasi]-nya.”

Gus Ipin bilang, masih menunggu jawaban resmi dari KESDM soal surat penolakan yang disampaikan beberapa bulan lalu. Dokumen itu, katanya, menjadi pertimbangan untuk menentukan langkah berikutnya.

Dia tak mengelak, melalui jajarannya, perusahaan berusaha menemuinya. Permintaan itu dia tolak. “Karena kan saya juga belum menerima balasan dari KESDM terkait review IUP produksi yang saya minta. Apalagi kalau pertemuan empat mata, pasti saya tolak,” katanya.

Gus Ipin hanya akan menemui perusahaan secara resmi dihadiri perwakilan pihak ketiga. Dalam hal ini perwakilan masyarakat dan atau regulator yang lebih tinggi.

Bupati bilang, tak menolak investasi tetapi kalau tambang ini daya rusak tinggi, dan hanya akan merusak ekosistem hutan dan pegunungan Trenggelak yang kaya biodiversiti.

“Sikap kami tetap sama. Saya tidak anti investasi, tetapi kalau investasi yang masuk tambang emas seperti ini, mau jadi apa lingkungan kita? Silakan berinvestasi, asal semua untung. Masyarakat untung, perusahaan untung, lingkungan tetap terjaga.”

 

Baca juga: Bupati Trenggalek Siap Pasang Badan Tolak Tambang Emas

Aksi berbagai elemen masyarakat protes rencana tambang emas Trenggalek, 25 Oktober lalu. Foto: A.Asnawi/ Mongabay Indonesia

 

Penolakan menguat

Sementara itu, arus penolakan atas rencana tambang emas oleh SMN, terus menguat. Bambang, pegiat lingkungan dari Kertobhumi menyatakan, tambang emas hanya akan merusak wilayah dan topografi Trenggalek.

“Semua yang masuk konsesi itu daerah rawan bencana. Seperti longsor dan banjir. Kalau itu ditambang, hancur semua,” katanya saat dihubungi melalui seluler.

Dia yakin, bila rencana tambang itu lanjut, tidak hanya merusak alam juga mengganggu kondusivitas daerah.

Mukti Satiti, Koordinator Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) menyusulkan pemkab resmi menolak tambang SMN. Penolakan warga, katanya, kian menguat.

“Dari survei yang kami lakukan, 80% masyarakat, terutama di daerah tapak menolak rencana tambang ini,” kata aktivis yang akrab disapa Jhe Mukti ini.

Sebelumnya, relawan ART mencoba menakar pemahaman di kalangan bawah terkait tambang emas yang disponsori perusahaan asal Australia, Far East Gold ini. Hasilnya, masyarakat non struktural, seperti kepala desa menyatakan penolakan.

“Pertimbangan mereka sederhana. Siapa yang akan menanggung ketika lingkungan, hutan dan ekosistem mereka rusak? Kalau kerusakan itu sudah terjadi, memperbaikinya butuh waktu lama.”

Untuk menguji keabsahan penerbitan izin operasi produksi SMN, Jhe juga sempat terbang ke Jakarta guna berkonsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanajan Nasional (ATR/BPN). Hasilnya, ATR/BPN mengaku tidak dilibatkan sama sekali dalam proses itu.

KATR/BPN, katanya, mengaku kaget SMN bisa mendapat konsesi seluas itu. Tepat di tengah wilayah kabupaten, yang di dalamnya ada permukiman.

Merah Johansyah, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional, mengatakan, hal yang patut jadi perhatian atas keberadaan tambang adalah daya rusaknya.

“Tidak hanya kerusakan di lokasi tapak, juga semua area sekitar. Termasuk aliran sungai dan lain-lain,”katanya.

Kabupaten Trenggalek, memiliki ekosistem dan topografi unik. Selain hutan, sebagian besar wilayah juga dataran tinggi dan pegunungan.

“Ketika ada satu gugusan rusak, pasti akan berdampak ke yang lain. Karena ekosistem itu tidak berdiri sendiri, tapi satu kesatuan yang saling berkaitan.”

Merah bilang, kalau suara penolakan juga banyak datang dari luar wilayah tapak, itu wajar. Karena mereka juga berisiko terkena dampak.

Merah contohkan, kerusakan hutan di hulu atau pegunungan, akan berpengaruh terhadap sistem hidrologi. Cadangan air dalam tanah akan berkurang, bahkan memicu banjir.

“Dampak seperti itu tidak hanya dirasakan masyarakat di sekitar hutan. Juga mereka yang tinggal di bawah. Banjir dan sebagainya itu mereka juga yang kena.”

 

Baca juga: Was-was Tambang Emas Rusak Trenggalek [1]

Baliho penolakan tambang emas di Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Secara tegas, warga menolak kehadiran tambang emas di wilayah mereka. Foto: Petrus Riski

 

Belum kantongi izin kawasan hutan

Suripto, Direktur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (PAMA) mengkritik langkah SMN yang terkesan curi-curi dukungan untuk melapangkan jalan tambang di Trenggalek. Sikap itu, katanya, jauh dari kesan sebagai perusahaan besar dan profesional.

Kendati sudah mengantongi izin produksi, SMN belum punya izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Status kawasan hutan yang masuk peta IUP itulah yang menjadi salah satu alasan penolakan tambang ini.

Suripto bilang, topografi Trengalek mayoritas perbukitan dan pegunungan membuat mereka gigih menolak tambang emas. Terlebih lagi, sebagian kawasan izin tepat berada pada zona lindung karst.

Mengutip Laporan Kinerja Direktorat Bina Pengelolalan Ekosistem Esensial (BPEE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2018, luas kawasan karst di Trenggalek mencapai 53.000 hektar. Dari jumlah itu, 10.800 hektar ditetapkan sebagai kawasan lindung berdasar Perda 15/2012 tentang RTRW 2012-2032.

“Memperhatikan begitu banyaknya hutan, pegunungan, serta kawasan lindung karst, bisa dibayangkan betapa rusaknya tambang ini nanti. Dampak dari semua itu, siapa nanti yang akan bertanggung jawab karena begitu karst rusak, sumber-sumber mata air juga pasti ikut rusak.”

Menurut Suripto, tambang SMN ini, hanya akan menyengsarakan rakyat. Banyak petani, penggarap hutan akan kehilangan sumber mata pencaharian karena aktivitas ini.

Sementara penolakan menguat, SMN menegaskan untuk tetap melanjutkan rencana berkegiatan di Trenggalek. Selain menyiapkan eksplorasi lanjutan dan produksi di beberapa titik, perusahaan juga tengah menjalankan program tanggung jawab sosial dalam bentuk pemberdayaan masyarakat.

“Saat ini, perusahaan menyiapkan eksplorasi lanjutan dan rencana usaha produksi di beberapa titik,” kata Max Lavian, Kepala Teknik Tambang SMN, melalui pesan WhatsApp.

Aktivitas SMN, katanya, berdasarkan surat izin IUP operasi produksi di Trenggalek dengan keputusan Gubernur Jatim pada 2019.

Max menghargai gerakan penolakan terhadap rencana tambang ini. Menurut dia, penolakan itu hak demokratis setiap warga. Dalam keyakinan dia, tambang dapat meningkatkan kesejahteraan warga melalui penciptaan lapangan pekerjaan.

“Selain itu, pemerintah daerah juga dapat meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) melalui pajak, retribusi, dan pendapatan bukan pajak lain dari operasional tambang kami,” katanya.

Soal IPPKH belum ada, Max tak mengelak. Dokumen itu, katanya, masih proses pengajuan. “Saat ini, masih tahap pertimbangan teknis di Dinas Kehutanan Jatim.” (Selesai)

 

Baca juga: Menyoal Izin Tambang Emas di Trenggalek [2]

opografi Kabupaten Trenggalek didominasi wilayah pegunungan. Tampak area persawahan di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek dengan latar pegunungan. Foto: Widya Andriana

 

*****

Foto utama:  Kawasan karst Trenggalek, yang jadi incaran perusahaan tambang, salah satu tambang emas. Foto: A. Asnawi/ Mongabay Indonesia

Exit mobile version