Mongabay.co.id

Tuntutan 4,6 Tahun Penjara untuk Pembunuh Gajah Tanpa Kepala di Aceh Timur

Gajah sumatera, nasibnya tidak pernah lepas dari ancaman perburuan. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

 

Persidangan kasus pembunuhan gajah sumatera tanpa kepala yang terjadi di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, pada 12 Juli 2021 lalu, terus bergulir.

Agenda persidangan keenam, Rabu [24/11/2021], adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum [JPU]. Harry Arfhan dan M Iqbal Zakwan, dari Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, menuntut kelima terdakwa yaitu Rinaldi Antonius, Jainal, Soni, Jeffri Zulkarnaen, dan Edy Murdani, penjara selama empat tahun enam bulan.

Berkas perkara para terdakwa tersebut dipisah. Jainal berkas perkara nomor: 198/Pid.B/LH/2021/PN Idi, Rinaldi Antonius nomor: 197/Pid.B/LH/2021/PN Idi, Edy Murdani nomor: 196/Pid.B/LH/2021/PN Idi, sementara Soni dan Jeffri Zulkarnaen
dalam satu berkas nomor: 199/Pid.B/LH/2021/PN Idi.

Jaksa Penuntut Umum [JPU] Harry Arfhan, saat membacakan gugatan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi Rayeuk yang dipimpin Apriyanti, yang juga Ketua PN Idi Rayeuk, didampingi Ike Ari Kesuma dan Zaki Anwar sebagai hakim anggota mengatakan, semua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana.

JPU menyatakan, terdakwa Jainal, Edy Murdani, Soni, dan Jeffri melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya [KSDAE] Jo. Pasal 55 KUHPidana. Sementara, Rinaldi Antonius hanya dijerat Pasal 21 ayat [2] huruf d Jo. Pasal 40 ayat [2] UU Nomor 5 Tahun 1990.

“Masing-masing terdakwa dituntut hukuman empat tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta atau subsider enam bulan kurungan,” ujarnya.

“Sementara, barang berharga yang dipakai demi memudahkan kegiatan tersebut, dirampas untuk negara,” tambah Harry.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan, para terdakwa melalui penasehat hukum mereka mengatakan, akan mengajukan pembelaan tertulis pada persidangan lanjutan 1 Desember 2021.

Baca: Mulai Disidang, Tersangka Pembunuh Gajah Sumatera Tanpa Kepala di Aceh Timur

 

Gajah sumatera, nasibnya tidak pernah lepas dari ancaman perburuan dan pembunuhan. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Sejumlah lembaga masyarakat yang bekerja di isu lingkungan hidup mengapresiasi tuntutan maksimal jaksa terhadap para pelaku.

“Tuntutan ini cukup maksimal. Kita tahu, dalam undang-undang tentang KSDAE, hukuman maksimal untuk pelaku adalah lima tahun,” ujar Missi, Manager Lembaga Suar Galang Keadilan [LSGK], Missi Muizzan, Senin [29/11/2021].

Missi memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Idi atas keseriusan dan komitmen penegakan hukum terhadap para terdakwa yang membunuh gajah sumatera, satwa dilindungi.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor: P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi,” ungkapnya.

LSGK berharap, Kejaksaan Negeri lain di Provinsi Aceh juga memberikan tuntutan maksimal kepada para pelaku kejahatan satwa liar dilindungi. Terutama, pelaku yang berbisnis dan mencari keuntungan ekonomi dengan cara memperdagangkan organ satwa dilindungi.

“Kita juga berharap, Majelis Hakim memberikan hukuman berat kepada para pelaku kejahatan guna memberikan efek jera,” paparnya.

Baca: Pembunuh Gajah Sumatera Tanpa Kepala di Aceh Timur adalah Pemain Berpengalaman

 

Gajah jantan ini ditemukan mati di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Senin [12/7/2021]. Kepalanya dipenggal untuk diambil gadingnya, yang sebelumnya satwa liar dilindungi ini diracun. Foto: Istimewa/masyarakat Jambo Reuhat

 

Wahyuni, warga Kota Banda Aceh, berharap Pemerintah Indonesia dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

“Hukuman lima tahun terlalu rendah untuk penjahat lingkungan. Sudah selayaknya ditambah, agar kaus yang sama tidak terulang,” ujarnya, Senin [29/11/2021].

Baca juga: Terlibat Pembunuhan Gajah Sumatera di Aceh Jaya, 11 Pelaku Ditangkap

 

Tampak tengkorak gajah dan bagian tubuh lainnya yang disita dari para pelaku, yang membunuh gajah di Aceh Jaya. Sebanyak 11 pelaku sudah ditangkap dan disidangkan juga. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Pembunuh gajah di Aceh Jaya disidang

Pengadilan Negeri Calang, Kabupaten Aceh Jaya, juga menggelar persidangan terhadap 11 terdakwa yang membunuh lima gajah di Desa Tuwie Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, pada Januari 2020 lalu.

Sidang perdana kasus pembunuhan lima gajah dengan cara menggunakan arus listrik tersebut digelar Senin [22/11/2021] dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Calang, Ahmad Buchori mengatakan, berkas perkara kasus tersebut dipisah. Berkas pertama dengan nomor: 51/Pid.B/LH/2021/PN Cag, untuk sembilan terdakwa yaitu Sudirman, Muhammad Amin, Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Rozi, Zubardi, Hamdani, Hamdani Ilyas, dan Supriyadi.

“Sementara berkas kedua nomor: 52/Pid.B/LH/2021/PN Cag, untuk perkara perniagaan bagian tubuh satwa dilindungi, melibatkan dua orang yaitu, M Noor B dan Isdul Farsi,” ujarnya.

Ahmad Buchori dalam berkas dakwaan mengatakan, para terdakwa dijerat masing-masing lima tahun penjara. “Mereka melanggar Pasal 40 Ayat [2] UU Nomor 5 Tahun 1990,” jelasnya.

 

 

Exit mobile version