- Para pelaku pembunuhan gajah sumatera jantan tanpa kepala di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, pada 12 Juli 2021 lalu telah ditangkap.
- Lima pelaku telah diamankan tim Polres Aceh Timur wilayah Provinsi Aceh dan Jawa Barat, sepanjang Agustus 2021 lalu. Mereka adalah JN sebagai pembunuh gajah, lalu EM [41], SN [33], JF [50], dan RA [46]. Satu orang berinisial IS masih buron.
- Para pelaku merupakan pemain berpengalaman dalam perburuan gajah dan perdagangan organ tubuh satwa lainnya.
- Bagaimana gading gajah dari Aceh bisa ke Bogor? Modus yang digunakan pelaku adalah sebelum dikirim, gading dipotong dua bagian, lalu dicat hitam dan dikirim menggunakan jasa kurir darat.
Kasus pembunuhan gajah sumatera jantan tanpa kepala di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, pada 12 Juli 2021, sudah terungkap. Lima pelaku telah ditangkap tim Polres Aceh Timur wilayah Provinsi Aceh dan Jawa Barat, sepanjang Agustus 2021 lalu.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Aceh Timur, Ipda Rudiono, dalam diskusi online “Penegakan Hukum Kasus Kematian Gajah Sumatera di Aceh Timur” pada Kamis [02/9/2021] mengatakan, semua pelaku mulai pemburu, penjual, dan pengrajin telah ditahan di Polres Aceh Timur. Berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
“Gajah dibunuh dengan cara diracun di areal Hak Guna Usaha [HGU] PT. Bumi Flora Afdeling V, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.”
Para tersangka adalah Jainal atau JN [35], yang membunuh gajah tersebut, lalu memotong leher dan mengambil gadingnya. Jainal yang merupakan warga Kabupaten Aceh Timur ditangkap di rumah kawannya di Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Jainal membunuh gajah bersama IS yang saat ini masuk daftar pencarian orang [DPO]. Lalu Edi atau EM [41], pembeli gading dari Jainal dan menjualnya ke Soni [33]. Edi ditangkap di Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, sementara Soni ditangkap di rumahnya di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca: Ditangkap, Sindikat Pembunuh Gajah Sumatera Tanpa Kepala di Aceh Timur
Soni menjual gading itu ke Jefri atau JF [50], warga Komplek Hankam Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Depok, Jawa Barat. Jefri menjual lagi ke Rinaldi atau RA [46] yang merupakan pengrajin, mengolah gading itu untuk suvenir.
Rinaldi ditangkap di rumahnya di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari penggeledahan, gading tersebut sudah dibuat menjadi badik, pipa rokok, rencong, beserta aksesoris lain.
“Mereka pemain berpengalaman dalam perburuan gajah dan perdagangan organ tubuh satwa lainnya,” ungkap Rudiono.
Bagaimana gading dikirim ke Bogor? Rudiono menyebutkan, sebelum dikirim gading dipotong dua bagian, lalu dicat hitam dan dikirim menggunakan jasa kurir darat.
“Kepada kurir mereka katakan tanduk kerbau. Jalur darat dipilih lebih aman ketimbang jalur udara yang ketat pemeriksaan.”
Baca: Mengenaskan! Gajah Sumatera Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Aceh Timur
Barang bukti
Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, drh. Taing Lubis, yang diberi mandat menjadi saksi ahli mengatakan, berdasarkan pemeriksaan barang bukti, jumlah gading yang ditemukan dari tangan pengrajin, sebanyak tujuh gading.
“Hal tersebut dilihat dari jumlah pangkal gading yang diamankan Polres Aceh Timur sebagai barang bukti.”
Taing mengatakan, pelaku membunuh gajah dengan cara menaburi racun pada buah kuini. Pola ini seperti yang dilakukan terhadap gajah Bunta, gajah jinak yang ditempatkan di CRU Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur.
“Kepada penyidik, Jainal mengaku telah membunuh lima gajah di Aceh, termasuk gajah di Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, tahun 2017,” ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi, menuturkan kejaksaan telah menerima berkas perkara dan masih melakukan pemeriksaan kelengkapan.
“Kami pasti menuntut hukuman maksimal, sesuai undang-undang yang berlaku. Seperti kasus perdagangan kulit harimau Juni 2020 lalu, kami menuntut para pelaku 4,5 tahun penjara, namun Pengadilan Negeri Idi Rayeuk memvonis masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” ujar Alavi.
Baca juga: 3 Tahun Penjara, Hukuman untuk Penjual Kulit Harimau Sumatera di Aceh Timur
Luar biasa
Krismanko Padang, perwakilan Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati [KKH] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK] mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hal luar biasa, cukup lengkap.
“Para pelaku dari pembunuh gajah, penampung, hingga pengolah berhasil diamankan. Ini kerja luas biasa. Semoga, kedepan tidak ada lagi kejadian sadis seperti ini.”
Krismanko mengatakan, Aceh merupakan benteng terakhirnya mamalia besar terancam punah di Indonesia. Ada gajah sumatera, badak, harimau, beruang, dan orangutan yang harus dijaga kehidupannya.
“KLHK memberikan penghargaan kepada semua pihak, khususnya Kepolisian Aceh Timur.”
Subhan, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera Ditjen Gakkum KLHK mengatakan, kaus pembunuhan ini begitu kejam sehingga penanganannya harus dengan cara luar biasa.
“Penegakan hukum hanyalah pilihan terakhir, para pelaku harus dihukum berat agar mendapatkan efek jera. Untuk itu, mencegah terjadinya pembunuhan satwa liar dilindungi harus menjadi perhatian semua pihak, kita semua.”
Sebelumnya, dalam webinar yang diselenggarakan Forum Jurnalis Lingkungan [FJL] Aceh, pada 12 Agustus 2021, Subhan mengatakan, dari 2015 hingga pertengahan 2021 ada 46 kasus kematian gajah sumatera di Provinsi Aceh.
“Pemicu utamanya perburuan liar dan konflik dengan manusia,” terangnya.
Terkait jumlah konflik, Subhan mengatakan ada 582 kasus sejak 2015 hingga 2021. Rinciannya, 2015 [49 kasus], 2016 [44 kasus], 2017 [103 kasus], 2018 [73 kasus], 2019 [107 kasus], 2020 [130 kasus], dan hingga Agustus 2021 [76 kasus].
Direktur Conservation Response Unit [CRU] Aceh, Wahdi Azmi mengatakan, pembunuhan gajah di Aceh terjadi hampir di semua tempat. Banyak pagar listrik dipasang di kebun yang tentunya sangat mengancam populasi satwa, termasuk gajah.
“Ini harus kita pikirkan bersama. Bahkan ada beberapa kejadian, arus listrik dipasang cukup tinggi untuk menyasar satwa bertubuh besar seperti gajah.”
Sebenarnya, sambung Wahdi, untuk menjaga kebun tidak dimasuki gajah dan satwa lain, bisa dilakukan hanya dengan membangun listrik kejut. Tidak membunuh.
“Pendekatan dan edukasi kepada masyarakat harus dilakukan guna mencegah terjadinya pembunuhan satwa liar dilindungi,” paparnya.