- Pengadilan Negeri Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, menggelar sidang perdanan kasus pembunuhan gajah sumatera tanpa kepala yang terjadi di di Desa Jambo Reuhat, Kabupaten Aceh Timur, pada 12 Juli 2021
- Sidang digelar Kamis, 21 Oktober 2021. Agendanya pemeriksaan identitas tersangka yaitu, ZN [35], EM [41], SN [33], JZ [50], dan RA [46], serta pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum [JPU] Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk.
- Jaksa Penuntut Umum menjerat para terdakwa melanggar pasal 21 Ayat [2] huruf d jo Pasal 40 Ayat [2] UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] Pasal 480 sebagai penadah.
- Penjualan gading gajah juga marak di beberapa e-commerce atau marketplace, meski kegiatan ini terlarang namun masih ada pelaku yang memperdagangkan.
Pengadilan Negeri Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, menggelar sidang perdanan kasus pembunuhan gajah sumatera tanpa kepala, yang terjadi di Desa Jambo Reuhat, Kabupaten Aceh Timur, pada 12 Juli 2021 lalu.
Sidang digelar Kamis, 21 Oktober 2021, dipimpin Apriyanti, Ketua PN Idi Rayeuk, didampingi Ike Ari Kesuma dan Zaki Anwar sebagai hakim anggota.
Agenda sidang adalah pemeriksaan identitas tersangka yaitu, ZN [35], EM [41], SN [33], JZ [50], dan RA [46], serta pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum [JPU] Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk.
Persidangan hanya dihadiri Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, sementara kelima tersangka mengikuti secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi Rayeuk.
Baca: Pembunuh Gajah Sumatera Tanpa Kepala di Aceh Timur adalah Pemain Berpengalaman
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Muhammad Iqbal dan Harry Arfhan, kelima tersangka didakwa terlibat pembunuhan gajah sumatera, satwa dilindungi negara, demi keuntungan pribadi.
JPU menjerat mereka melanggar pasal 21 Ayat [2] huruf d jo Pasal 40 Ayat [2] UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] Pasal 480 sebagai penadah.
Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menanyakan apakah kelima terdakwa keberatan, mereka mengaku tidak.
Majelis Hakim melanjutkan dengan pemeriksaan saksi, namun JPU meminta dilanjutkan pada persidangan berikutnya.
“Karena saksi belum hadir, persidangan dilanjutkan 27 Oktober 2021,” ujar Ketua Majelis Hakim Apriyanti, menutup persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Idi Rayeuk, Wendy Yuhfrizal mengatakan, agenda sidang perdana hanya pembacaan dakwaan.
“Karena saksi lebih empat orang, akan dihadirkan bertahap,” ujarnya, Kamis [21/10/2021].
Sebelumnya, Kejari Idi Rayeuk menjelaskan, kelima terdakwa tidak hanya terlibat pembunuhan tetapi juga ikut menampung hasil kejahatan.
“Ini dilakukan karena pelaku tidak hanya terlibat pembunuhan satwa dilindungi, tapi juga berperan sebagai penadah atau penampung barang hasil kegiatan ilegal,” ujar Kepala Subseksi Prapenuntutan Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Muhammad Iqbal.
Baca: Ditangkap, Sindikat Pembunuh Gajah Sumatera Tanpa Kepala di Aceh Timur
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Aceh Jaya tengah memeriksa berkas kasus pembunuhan lima individu gajah sumatera di Kabupaten Aceh Jaya, yang kerangkanya ditemukan awal 2020 lalu.
Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tuwie Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, ini melibatkan 11 orang. Kepolisian dari Polres Aceh Jaya telah menangkap semua pelaku.
Jaksa Penuntut Umum [JPU] Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Ahmad Buchori mengatakan, seluruh berkas telah diserahkan ke Kejari Aceh Jaya oleh pihak kepolisian.
“Kami masih memeriksa dan mempersiapkan prapenuntutan untuk sembilan terdakwa, sementara dua berkas dikembalikan untuk perbaikan,” ujarnya.
Baca juga: Terlibat Pembunuhan Gajah Sumatera di Aceh Jaya, 11 Pelaku Ditangkap
Gading gajah masih dijual online
Meskipun penjualan gading gajah masuk kategori terlarang, namun di beberapa e-commerce atau marketplace masih ada pelaku yang memperdagangkannya.
Penelusuran Mongabay Indonesia menunjukkan, umumnya gading yang diperjualbelikan itu sudah dibuat menjadi pipa rokok. Beberapa penjual menuliskan, pipa rokok akan membuat penampilan pemakai elegan.
Untuk mencarinya, cukup tulis GG Gading, atau Gading GG maka sejumlah pipa rokok dan barang tiruan muncul.
“Kata kunci gading gajah tidak akan bisa ditemukan, tapi jika menggunakan GG Gading atau Gading GG langsung tampak. Mungkin ini trik untuk mengelabui petugas,” ungkap Ridwan, pemerhati satwa liar dilindungi di Banda Aceh.
Mongabay Indonesia coba menghubungi penjual dengan mengirim pesan melalui akun e-commerce, memastikan gading itu asli atau bukan. Beberapa penjual membalas dengan mengatakan asli.
“Iya, 100 persen gading asli,” ungkap seorang penjual.
Ridwan berharap, penegak hukum makin serius memantau dan menertibkan penjualan bagian tubuh satwa dilindungi secara online. Hal ini penting, untuk mengurangi perburuan satwa liar dikarenakan adanya permintaan.
“Penyedia jasa online seharusnya memverifikasi barang dagangan di situs mereka. Bila terlarang, harusnya langsung dicekal,” paparnya.