Mongabay.co.id

Fokus Kegiatan Riset Kelautan dan Perikanan: Ekonomi Biru

 

Riset kelautan dan perikanan menjadi salah satu fokus yang akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2022 mendatang. Kegiatan tersebut diharapkan bisa mendukung penguatan ketahanan ekonomi dan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kegiatan riset dan inovasi tersebut, memiliki fungsi strategis dalam menyediakan dasar ilmiah dan sumber daya manusia kompeten dalam penerapan tiga kebijakan dan program prioritas KKP di bawah prinsip keseimbangan ekonomi dan ekologi yakni ekonomi biru.

Pada EXPO 2020 yang berlangsung di Dubai, Uni Emirat Arab belum lama ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengkampanyekan penerapan ekonomi biru pada kegiatan kelautan dan perikanan. Prinsip tersebut diyakini bisa menyeimbangkan ekologi dan ekonomi sekaligus.

Untuk melaksanakan ekonomi biru, KKP menerapkan kebijakan yang mengintegrasikan pengelolaan semua kegiatan ekonomi di ruang laut dan kegiatan di daratan pesisir yang tetap memiliki dampak terhadap kesehatan laut.

Implementasi dari integrasi itu, diwujudkan melalui program prioritas KKP, yaitu penerapan kegiatan penangkapan ikan terukur yang berbasis kuota di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), pengembangan budi daya berbasis pada ekspor, dan pembangunan kampung perikanan budi daya berbasis kearifan lokal.

“Kebijakan ini juga mendorong peluang investasi pada aktivitas primer dan sekunder, salah satunya dengan mengelola wisata bahari di kawasan konservasi,” ujarnya.

Sementara, khusus untuk kegiatan riset, KKP fokus melakukannya pada pengembangan ekonomi biru, terutama dengan karbon biru, zonasi budi daya perikanan, pemetaan wilayah pesisir, ekosistem mangrove, dan terumbu karang.

baca : Ekonomi Biru untuk Menjaga Ekosistem Laut dan Pesisir

 

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengkampanyekan penerapan ekonomi biru pada kegiatan kelautan dan perikanan pada EXPO 2020 yang berlangsung di Dubai, Uni Emirat Arab. Foto : KKP

 

Kepala Badan Riset Sumber daya Kelautan dan Perikanan (BRSDM KP) Kusdiantoro mengatakan bahwa peran riset dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia sangatlah besar. Kegiatan tersebut juga mendapatkan perhatian besar dari Pemerintah Indonesia dan dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2020-2024.

Kusdiantoro kemudian mencontohkan, sepanjang 2021 pihaknya sudah berhasil melaksanakan riset dan berhasil menyelesaikannya dengan baik. Semua riset tersebut kemudian menjadi program inovasi dan membagikan seluruh ide tersebut kepada masyarakat Indonesia.

Dari sekian banyak riset yang sudah diselesaikan, terdapat satu program unggulan, yakni inovasi penerapan teknologi adaptif lokasi yang berguna untuk kegiatan pengolahan garam. Teknologi tersebut bisa memproduksi garam kristal dengan skala rumah tangga.

“Itu untuk meningkatkan produktivitas industri garam masyarakat,” jelas dia di Jakarta, pekan ini.

Program riset lainnya yang juga dinilai berhasil, adalah kajian terintegrasi penanggulangan abrasi dan banjir rob Pantura Jawa, pengembangan kampung perikanan berbasis 4.0, diseminasi hasil riset kajian arkeologi maritim situs “kapal tenggelam” untuk pengelolaan wisata bahari berkelanjutan dan penguatan narasi sejarah dan budaya maritim.

Kepala Pusat Riset Kelautan I Nyoman Radiarta menerangkan bahwa sepanjang 2021 sudah ada 18 rekomendasi kebijakan hasil riset perikanan, 243 karya tulis ilmiah riset perikanan yang dipublikasikan, dan 17 teknologi hasil riset perikanan,

Selain itu, ada juga informasi stok sumber daya perikanan melalui riset stock assessment di 11 WPPNRI dan 5 Kawasan Pengelolaan Perikanan Perairan Umum Daratan (KPPPUD).

baca juga : Abrasi di Jawa Tengah Capai 7.957 Hektar

 

Sekelompok nelayan di pantai Jimbaran, Bali. Foto : shutterstock

 

Agar bisa terus berkembang di kemudian hari, BRSDM KP menggagas pembentukan pusat data yang bisa memberikan data hasil analisis sebagai dasar kebijakan untuk pengambilan kebijakan pada lingkup KKP. Pusat data juga diharapkan bisa mendukung kebijakan penangkapan ikan terukur yang diterapkan mulai 2022 mendatang.

“Adapun, data yang menjadi target adalah data oseanografi, budi daya laut, dan lainnya,” sebut dia.

Selain riset, sumber daya manusia (SDM) juga menjadi target pengembangan yang dilakukan oleh KKP. Kehadiran SDM yang mumpuni, diyakini akan menjadi modal utama untuk melaksanakan pembangunan nasional dan sekaligus meningkatkan produktivitas dan daya saing nasionl sektor kelautan dan perikanan.

 

Sosial dan Ekonomi

Dimensi sosial dan ekonomi tersebut, menjadi bagian dari indeks kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan (IKMKP) dan menjadi salah satu indikator kinerja utama KKP dalam melaksanakan kegiatan program. Indeks tersebut menjelaskan tentang kesejahteraan masyarakat perikanan, utama yang ada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Kepala Balai Besar Riset Sosial Ekonomi KP (BBRSEKP) Rudi Alek Wahyudin menyebutkan, pada 2020, IKMKP sudah mengalami kenaikan menjadi 58,31 persen dibandingkan pada 2019 yang ada di angka 57,66 persen. Kenaikan tersebut menjelaskan bahwa indeks sudah ada dalam kategori tinggi.

Selain kegiatan riset, sepanjang 2021 KKP juga fokus pada program penindakan pelaku penangkapan ikan secara ilegal dan penangkapan ikan dengan cara merusak di wilayah perairan laut Indonesia. Kegiatan tersebut dilakukan bersaman dengan penegakan disiplin hukum bagi kasus pelanggaran pada bidang kelautan dan perikanan.

Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jendeal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dengan menggandeng penegak hukum lain yang ada di Indonesia. Setidaknya, kegiatan tersebut sudah menangkap 167 kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal.

Menurut Direktur Jenderal PSDKP KKP Adin Nurawaluddin, bukti bahwa KKP tegas dalam menindak para pelaku pelanggaran, salah satunya bisa dilihat dari banyaknya para pelaku penangkapan ikan secara merusak sepanjang 2021. Sebanyak 96 pelaku sudah berhasil ditangkap hingga sekarang.

“Dan penanganan berbagai kasus di bidang pemanfaatan laut selama tahun 2021,” sebut dia.

baca juga : Kapal Asing Tetap Marak di Laut Natuna Utara

 

Petugas PSDKP KKP menjaga enam kapal ikan asing berbendera Vietnam yang ditangkap di Laut Natuna Utara pada Minggu (16/5/2021). Foto : Ditjen PSDKP KKP

 

Khusus kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal, dari 167 kapal yang ditangkap, sebanyak 53 kapal diketahui adalah kapal ikan asing (KIA) yang beroperasi secara ilegal di wilayah perairan laut Indonesia. Bahkan, satu kapal berbendera Malaysia diketahui baru ditangkap di WPPNRI 571 Selat Malaka.

Penangkapan tersebut kembali menegaskan kalau Indonesia tidak main-main dalam menjaga wilayah lautnya dari serbuan kapal asing yang ingin mencuri. Itu juga menjadi penegas bahwa kebijakan yang berlaku tidak untuk dilanggar oleh siapapun, termasuk kapal ikan dari Indonesia.

Berkaitan dengan kasus pelanggaran yang terjadi di wilayah laut Indonesia, semuanya ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) perikanan. Total, hingga saat ini ada sebanyak 212 kasus yang sedang ditangani, dan sebanyak 15 kasus dalam proses hukum.

“Untuk kasus yang diproses hukum, sebanyak 144 telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” terang Adin.

Secara umum, dari hasil evaluasi yang dilaksanakan terhadap pengawasan pelaku usaha dalam negeri, tingkat kepatuhan cukup tinggi hingga mencapai 93,59 persen. Capaian tersebut didapat setelah pemeriksaan diakukan terhadap 1.898 pelaku usaha penangkapan ikan, 599 pelaku usaha pengolahan hasil perikanan, 665 pelaku usaha budidaya ikan, dan 308 pelaku usaha distribusi hasil perikanan.

Di luar kasus penangkapan ikan secara ilegal dan penangkapan ikan dengan cara merusak, sepanjang 2021 juga KKP menangani kasus pelanggaran seperti pemanfaatan pulau-pulau kecil, pencemaran perairan, dan penyelesaian sengketa kapal kandas yang merusak terumbu karang di berbagai daerah.

“Pengawasan pemanfaatan ruang laut ini tidak kalah kompleks, tahun ini kami menangani beberapa kasus pencemaran dan kapal kandas,” ungkap dia.

perlu dibaca : Terumbu Karang Seluas Setengah Lapangan Bola Rusak Akibat Kapal Kandas

 

KMP Permata Lestari II kandas di Gili Kapal, Lombok Timur, NTB. Pada tahun 2019 juga pernah terjadi kapal kandas yang merusak terumbu karang di sekitar perairan Gili Kondo. Foto : Pokmaswas Petarando/BPSPL Denpasar

 

Walau sudah melaksanakan penegakan hukum sepanjang 2021, KKP akan fokus untuk meningkatkan capaian menjadi lebih bagus lagi pada 2022 yang tinggal menghitung hari. Pada tahun tersebut, sejumlah program prioritas KKP akan mulai dilaksanakan.

Salah satunya, adalah kebijakan penangkapan ikan secara terukur. Kebijakan tersebut akan diterapkan dengan dukungan penegakan hukum yang tegas. Agar bisa berjalan baik, strategi operasional sudah disiapkan dan diujicoba, agar bisa selaras dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Menurut Adin, pengawasan yang dilakukan pihaknya dalam mengawal kebijakan penangkapan ikan terukur, adalah sejak kapal sebelum berangkat (before fishing), pada saat di laut (while fishing), dan setelah ikan hasil tangkapan didaratkan (post landing).

 

Exit mobile version