- Terumbu karang seluas setengah lapangan bola rusak akibat kapal kandas di perairan Gili Kapal, Lombok Timur.
- Kejadian kapal kandas yang merusak terumbu karang pernah juga terjadi pada tahun 2019. Hingga kini tidak ada tanggung jawab dari perusahaan mengganti terumbu karang yang rusak
- Pokmaswas menuntut agar perusahaan bertanggungjawab dengan melakukan konservasi terumbu karang seluas kerusakan yang mereka timbulkan
- Pokmawas secara resmi akan melayangkan protes ke perusahaan pemilik kapal dan melaporkan ke instansi terkait
Terumbu karang seluas 38 x 50 meter di perairan Gili Kapal, Kabupaten Lombok Timur rusak akibat kapal penumpang kandas. Kapal KMP Permata Lestari II tersebut kandas sejak tanggal 4 Oktober 2021. Kapal ini mengangkut penumpang di penyeberangan dari Lombok ke Sumbawa. Lokasi kapal kandas pada koordinat 116.753055° BT 8.446920° LS. Tim gabungan dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Pokmaswas Petrando dan Komunitas Penyelam NTB melakukan pengambilan foto udara menggunakan drone untuk mendokumentasikan kondisi kapal dari udara. Tim juga melakukan penyelaman untuk mengamati lebih lanjut kondisi terumbu karang.
Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso mengatakan dari hasil dokumen yang diperoleh tim dan pemantauan di lapangan diketahui jika KMP Permata Lestari II kandas tepat di atas tubir, lokasi peralihan antara laut bagian dangkal dan dalam, yang terdapat banyak terumbu karang hidup. Di bawah dan sekitar kapal kandas ditemukan terumbu karang yang patah, pecah, dan berantakan. Karang umumnya bertipe karang cabang (hard coral branching) dan sebagian karang masif.
Dari hasil pengukuran yang dilakukan tim, diketahui luasan area yang ditemukan pecahan/patahan karang segar kurang lebih 38 x 50 meter. Luas ini setara dengan setengah lapangan sepakbola. Terdapat serpihan lapisan badan kapal yang tersebar di sekitar pecahan/patahan karang. Ujung baling-baling kapal dan pelindungnya ditemukan dalam kondisi bengkok. Tidak ditemukan rambu-rambu navigasi pelayaran di sekitar lokasi kapal kandas.
“Diperoleh informasi bahwa di lokasi kejadian kandas dan sekitarnya memang sering terjadi kecelakaan serupa (kandas kapal), namun belum ada data detailnya,’’ kata Permana, Selasa (12/10/2021).
baca : Kapal Tanker Rusak Terumbu Karang di Alor. Bagaimana Selanjutnya?
Tim melakukan koordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XII Kementerian Perhubungan di Pelabuhan Kayangan NTB. Para pegawai yang ditemui tidak berkenan memberikan keterangan. Tim kemudian mewawancarai dengan kepala kantor Didi melalui sambungan telepon. Dari keterangan wawancara tim diperoleh informasi jika kapal itu kandas pada tanggal 4 Oktober 2021. Keterangan dari nahkoda kapal bahwa penyebab kapal kandas adalah gelombang tinggi dan angin kencang.
Ketua Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas) Petarando, Herman mengatakan kejadian kapal kandas sering terjadi. Tapi kejadian pada bulan Oktober ini cukup besar dampaknya terhadap terumbu karang di perairan. Sebelumnya, pada tahun 2019 juga pernah terjadi kapal kandas di dekat Gili Kondo, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, NTB. Puluhan meter persegi terumbu karang rusak akibat kapal kandas.
“Sampai sekarang tidak ada upaya untuk merehabilitasi terumbu karang yang rusak akibat kapal kandas itu,’’ kata Herman.
Begitu juga dengan kejadian saat ini, Herman pesimis jika perusahaan pemilik kapal akan mendapatkan sanksi. Dia juga ragu pihak perusahaan akan mengganti kerusakan yang diakibatkan oleh kecerobohan itu. Menurut Herman alasan cuaca bukan alasan utama, karena penyeberangan kapal dari Lombok ke Sumbawa cukup banyak setiap harinya. Seandainya benar-benar cuaca sangat parah, tentu bukan hanya satu kapal saja yang kandas.
“Kapal kandas tahun 2019 dan sekarang ini (kapal yang kandas) dari perusahaan yang sama,’’ katanya.
baca juga : Inilah Hukuman bagi Kapal Perusak Terumbu Karang di Perairan Bangka Belitung
Pokmaswas Petarando yang aktif melakukan patroli laut dan mengenalkan ekowisata pesisir dan pulau-pulau kecil ini meminta perusahaan harus bertanggungjawab. Mereka harus mengganti rugi kerusakan terumbu karang akibat kapal mereka. Ganti rugi itu dengan melakukan konservasi terumbu karang dan memastikan terumbu karang yang mereka tanam itu tumbuh.
“Mereka ganti rugi karena ini sudah dua kali kejadian,’’ katanya.
Selain akan melapokan resmi ke instansi terkait, Pokmaswas Petarando juga akan melayangkan protes ke perusahaan pemilik kapal. Menurutnya, pihak perusahaan tidak boleh lepas tangan atas kerusakan yang mereka timbulkan. Proses pertumbuhan terumbu karang sangat lama dan hancur hanya dalam hitungan menit.
“Kerusakan kali ini lebih besar dibandingkan sebelumnya. Kapalnya lebih besar,’’ kata Herman.
Kawasan pulau-pulau kecil di perairan Selat Alas, Lombok Timur selama ini menjadi daerah wisata. Di kawasan tersebut terdapat Gili Kapal, Gili Pasir, Gili Kondo, Gili Bidara, Gili Petagan, Gili Sulat, dan Gili Lawang. Kawasan ini merupakan spot snorkeling dan diving terbaik di Lombok Timur. Luasan terumbu karang di perairan ini terbesar di Pulau Lombok.
“(Terumbu karang di kawasan itu) sangat rentan kerusakan akibat kapal penumpang,’’ katanya
baca juga : Pemulihan Terumbu Karang di Tengah Pandemi COVID-19
Selain kapal penumpang yang beberapa kali kandas, ancaman lainnya berasal dari kapal tongkang pengangkut batubara. Di Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia, terdapat dua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kapal-kapal tongkang pembawa batubara melewati perairan yang juga menjadi destinasi wisata bahari di Lombok Timur itu.
Kejadian seperti ini harus menjadi pembelajaran ke depannya. Kapal-kapal yang terbukti merusak terumbu karang harus mengganti kerusakan yang mereka timbulkan. Jangan hanya karena alasan kapal terseret ombak atau terhempas angin mereka tidak mau bertanggungjawab. Walaupun itu sebuah musibah, bukan berarti harus lepas tangan.
“Kalau terus terusan kerusakan tidak ada yang mau bertanggungjawab akan semakin rusak terumbu karang kita,’’ katanya.