Mongabay.co.id

Menelusuri Misteri Penyu Selundupan di Bali

 

Dua ekor Penyu Hijau (Chelonia mydas) hasil selundupan itu mati dalam masa rehabilitasi. Sisanya, 29 ekor yang disita dari upaya perdagangan di Bali dilepaskan di Pantai Kuta, Sabtu (08/01/2022) pagi. Dalam pelepasan ini juga ditambah 4 ekor Penyu Lekang seukuran telapak tangan dari kolam TCEC, sehingga total penyu yang di-release berjumlah 33 ekor.

Sejumlah dokter hewan berupaya melakukan penelusuran masalah-masalah yang dialami penyu ini dan peluangnya bertahan di laut.

Pantai Kuta di akhir pekan ini terlihat bersih dari sampah laut yang rutin mendarat tiap akhir tahun. Alat berat siap siaga mengangkut sampah organik dan anorganik yang dikumpulkan petugas kebersihan dan para penghuni pantai.

Air laut terlihat surut, namun ombaknya masih setia menggulung-gulung sampai pecah di bibir pantai. Pemerintah masih memanfaatkan Pantai Kuta sebagai pelepasan penyu-penyu hasil sitaan, termasuk peristiwa penangkapan terbanyak beberapa tahun ini yakni 32 Penyu Hijau (31 hidup, satu mati sudah terpotong) pada 30 Desember 2021 lalu. Padahal kawasan ini masih terpapar aliran sampah dari sumber-sumber air dan Selat Bali.

baca : Puluhan Ekor Penyu Hijau Hasil Penyelundupan Akhir Tahun Siap Dikembalikan ke Laut

 

Lokasi pelepasan 29 penyu hijau hasil selundupan di pantai Kuta, Bali. Foto : Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia

 

Ada 3 spanduk pelepasan penyu dan tenda terpasang di kawasan area penetasan telur penyu, terutama Lekang di Pantai Kuta. Puluhan relawan sigap membantu mengangkat penyu dan pelepasannya. Misalnya relawan dan mahasiswa dari TCEC Serangan dan organisasi dokter hewan penyelamat satwa megafauna akuatik IAM Flying Vet. Para pejabat juga hadir, terutama dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar yang menangkap dan menyelidiki kasus penyelundupan ini.

Kegiatan diawali sambutan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan laut Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono dan dilanjutkan dari BKSDA Bali. Pelepasliaran penyu yang berlokasi di pantai Kuta, Bali, dengan koordinat -8.723015, 115.169561. Sebanyak 33 ekor penyu dilepasliarkan, penyu tersebut terdiri dari 29 ekor penyu hijau hasil sitaan dan 4 ekor penyu lekang (Lepidochelys olivacea) dari TCEC.

Sesuai PP No.7 tahun 1999 dan SE MEN KP No 526 tahun 2015 penyu merupakan biota dilindungi dan sesuai UU No.5 tahun 1990 pasal 40 ayat (2) sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran. Selain itu Penyu berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.

baca juga : Puluhan Penyu Hijau yang Dilindungi Ditemukan dalam Penangkaran Di Pulau Karamian Madura

 

Pelepasan penyu hijau hasil selundupan di Pantai Kuta, Bali. Foto : arsip IAM Flying Vet

 

Nekropsi penyu mati

Menangkap penyu-penyu selundupan tak hanya berakhir di kolam penampungan. Ada kerja keras yang dilakukan oleh sejumlah dokter hewan dan relawan mahasiswa untuk memastikan para penyu bisa hidup dengan kuat di laut saat dilepasliarkan. Memastikan penyu melalui proses rehabilitasi, pemeriksaan kesehatan lengkap, pemberian pakan sehat, memberi penanda (tagging), tes darah, spesimen, DNA, dan lainnya.

Dimulai dari pemeriksaan awal pada 31 Desember 2021, sehari setelah disita, kemudian dilanjutkan pengecekan kesehatan dan tindakan medis yaitu pemeriksaan eksternal dan pemberian terapi sportif pada 7 Januari 2021. Para penyu ditimbang, diukur panjang karapasnya, dipantau cara berenang dan fesesnya, sampai injeksi pemberian multivitamin.

Tiap kolam berisi 3-4 ekor Penyu Hijau. Semuanya diidentifikasi betina, sebagian besar usia remaja atau belum bertelur. Sedangkan penyu ukuran paling besar ditaruh di kolam lebih besar.

Dalam proses pemantauan inilah diketahui sedikitnya 5 ekor mengeluarkan feses mengandung potongan plastik. Dua ekor di antaranya tak bertahan hidup dan satu ekor yang sudah dinekropsi.

Kematian pertama pada penyu dengan tagging IDB01285 perkiraan pada pukul 11.00 WITA. Para penyu lain terlihat aktif berenang dan memiliki nafsu makan baik sehingga direkomendasikan untuk dapat dilepaskan, kecuali penyu dengan nomor tagging IDB1273, menunjukkan gangguan berenang (buoyancy).

baca juga : Melihat Aksi Penyelamatan Penyu dan Identifikasi Lumba-Lumba di Flores Timur

 

Persiapan nekropsi penyu hijau yang mati. Foto : Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia

 

Proses nekropsi berlangsung di TCEC, setelah pemeriksaan kesehatan. Dua dokter hewan relawan IAM Fying Vet memimpin proses ini yakni I Wayan Yustisia Semarariana dan Ida Ayu Dian Kusuma Dewi, didampingi Koordinator TCEC I Made Sukanta dan petugas BPSPL Denpasar.

Proses nekropsi dimulai dengan pemeriksaan fisik. Yustisia menjelaskan penampakan luar bekas teritip di ujung karapas, tidak ada bekas trauma, tak ada luka di penampang dorsal, penampang ventral ada bekas tagging, dan tidak ada luka lain ditemukan.

Setelah itu giliran Dian melanjutkan proses yang memerlukan ketelitian mengidentifikasi perubahan warna pada organ vital, bentuk, dan lainnya. Semua hal dicatat, dibantu sejumlah mahasiswa. Bagian yang membuat para dokter hewan ini histeria adalah penemuan parasit di sekitar organ jantung. Tidak mudah memotret bagian-bagian sangat kecil dengan situasi nekropsi di luar ruang tanpa bantuan pencahayaan. Proses ini juga jadi pembelajaran menarik antara dokter hewan dengan sejumlah mahasiswa tingkat akhir.

Mereka juga berusaha menyambungkan temuan dengan kemungkinan-kemungkinan. Hal lain yang dibahas adalah dampak temuan plastik pada feses. Apakah semua penyu terpapar? Apakah mereka bisa bertahan hidup di laut setelah dilepaskan? Kesehatan laut akan terefleksikan dari kondisi satwanya.

Untuk memastikan kondisi bagian dalam penyu yang mengeluarkan feses bercampur plastik, direncanakan untuk dirontgen. Namun perlu waktu untuk bolak-balik mengangkut penyu menuju klinik Kedonganan Vet yang memiliki fasilitas ini, sedangkan pelepasan akan dihelat keesokan hari. “Juga bisa laparoskopi lewat mulut dan anus, dibanding pembedahan yang berisiko,” sebut Yustisia.

baca juga : Belasan Tahun Menghilang, Penyu Belimbing Muncul Kembali di Pantai Paloh

 

Pemeriksaan kesehatan dan pengambilan sampel pada penyu hijau. Foto : Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia

 

Hasil nekropsi, sesuai laporan BPSPL Denpasar, menunjukkan peradangan nekrotika parah disertai emboli (sumbatan) oleh debris sel dan parasit pada pembuluh darah utama yang menuju jantung. Peradangan di beberapa lokasi usus halus yang disertai nodul putih, dan cadanya granuloma multifocal pada cranioventral paru-paru lobus kanan bagian.

Hasil sementara nekropsi yaitu kematian dikarenakan adanya penyumbatan pada pembuluh darah utama dari penemuan parasit. Setelah nekropsi, karkas penyu dikuburkan di halaman belakang TCEC.

Upaya penelusuran kematian dan rehabilitasi sepatutnya mendapat dukungan karena menjadi pembuka mata untuk strategi konservasi dan pengamatan kondisi laut. Penyu-penyu sudah terbukti memiliki peran penting dalam ekosistem laut misalnya pemeliharaan habitat padang lamun dan terumbu karang dengan cara berbeda oleh tiap jenis penyu. Selain itu menjaga keseimbangan jaring makanan seperti mengendalikan ubur-ubur dan lamun, pengadaan habitat, dan siklus nutrien laut.

Di sisi lain, masih ada misteri juga yang perlu dipecahkan yakni sub populasi puluhan Penyu Hijau yang diselundupkan, lokasi penangkapan di laut, dan bagaimana jaringan penyelundup ini bekerja.

perlu dibaca : Perkuat Warga Jaga Penyu Langka di Batas Negeri

 

Penyu hijau dengan tagging di kolam penampungan TCEC. Foto : Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia

 

Bali Masih Didominasi Penyu Lekang

Rekapitulasi kasus reaksi cepat 2021 oleh BPSPL Denpasar memperlihatkan ada 8 kasus penemuan penyu hijau terdampar hidup atau mati di Bali, dari 102 ekor penyu yang didominasi jenis Lekang. Penyu Hijau itu ditemukan terdampar di Kabupaten Badung yakni 5 kasus/ekor yakni Pantai Kedonganan 4 ekor dalam waktu berbeda, dan Pantai Padma. Peristiwanya berurutan mulai 1-17 Februari. Lokasi lainnya Pantai Sengkidu, Karangasem, dan Pantai Yehembang, Jembrana.

Kasus terkait Penyu Hijau terbanyak adalah penyelundupan atau perdagangan penyu hijau. Sebelumnya ada hasil sitaan 4 ekor oleh Polres Jembrana dalam kondisi hidup pada 19 April 2021.

Temuan dalam jumlah besar lain pada 2019, sebanyak 13 ekor Penyu Hijau (Chelonia mydas) kembali ditemukan hendak diperdagangkan di Bali, pada Kamis (17/10/2019). Dua minggu sebelumnya, sebuah truk mengangkut 18 ekor Penyu Hijau. Sebanyak 18 ekor penyu hijau itu diselundupkan, dan ketahuan ketika truk pengangkutnya kecelakaan menabrak pohon di Kuta, Badung, Senin (30/9/2019).

Terakhir adalah kasus dengan 32 ekor barang bukti ini. Dari siaran pers disebutkan, Posmat Serangan dan tim intel Lanal Denpasar menangkap pelaku yang membawa penyu dengan 3 jukung di pesisir Pulau Serangan, Denpasar pada 30 Desember 2021. Barang Bukti yang disita oleh tim Lanal Denpasar berupa Jukung 3 buah dengan mesin tiga unit 15 PK, Penyu Hijau (Chelonia Mydas) 32 ekor berukuran besar dan sedang (31 kondisi hidup dan 1 sudah mati dipotong). Tim juga menahan ABK jukung 21 orang, mengamankan mesin kompresor, selang, senter ango air, serta sepatu fin/sepatu katak.

 

Exit mobile version