Mongabay.co.id

Tambang Emas Ilegal Bertebaran, Masyarakat Mane Patroli Penertiban

Tidak hanya merusak hutan, dampak tambang emas ilegal juga merusak sungai, sebagaimana terjadi di Aceh Barat ini.

 

 

Tambang emas ilegal merupakan masalah lingkungan yang belum diselesaikan di Provinsi Aceh.

Kabupaten Pidie, tepatnya di Kecamatan Geumpang dan Mane, adalah wilayah yang menghadapi persoalan tersebut. Demi mendapatkan batu yang mengandung emas, banyak alat berat digunakan untuk mengeruk sungai.

“Akibatnya, airnya menjadi keruh. Padahal, sebagaian masyarakat Geumpang dan Mane yang bertani, sangat bergantung sungai,” ungkap Abdul Musa, warga Kecamatan Mane, Selasa [15/02/2022].

Sejak 5 Februari 2022, masyarakat Mane berinisiatif melarang tambang ilegal di sungai. Mereka berpatroli menyusuri Krueng [sungai] Batee dan Krueng Geupo untuk untuk mengamankan jalur air tersebut.

“Puluhan masyarakat mendatangi lokasi-lokasi pertambangan emas dan meminta kegiatan itu dihentikan,” jelasnya.

Baca: Melihat Tambang Emas Ilegal di Aceh Melalui Google Earth

 

Beginilah kondisi hutan yang rusak di Aceh Barat, tahun 2021, akibat tambang emas ilegal. Foto: Google Earth

 

Sulaiman, masyarakat Kecamatan Mane lainnya mengatakan, masyarakat meminta kegiatan merusak itu tidak dilanjutkan.

“Mereka kami ajak berpikir jernih, melihat dampak buruk akibat ulah mereka. Kami melarang, tujuannya agar wilayah kami dan masyarakat terhindar bencana yang dapat terjadi kapan saja,” ujarnya.

M. Jamil, Kepala Desa Mane, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie, menuturkan pelarangan tambang emas ilegal di sungai terus dilakukan masyarakat.

“Ini inisiatif masyarakat. Mereka tidak mau sungainya tercemar dan hutannya rusak,” katanya, Selasa [01/03/2022].

Jamil menambahkan, meski tanpa dukungan dari lembaga atau pihak lain, masyarakat akan terus melarang pertambangan emas liar di Mane.

“Kami butuh sungai untuk tempat mencari nafkah,” ungkapnya.

Baca: Belum Ada Tanda Tambang Emas Ilegal di Aceh Ditertibkan

 

Foto udara yang menunjukkan galian tambang emas ilegal di Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, pada 2021 lalu. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Hal positif

Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK] Wilayah Sumatera, Subhan, menjelaskan upaya masyarakat Kecamatan Mane melarang pertambangan ilegal di wilayahnya merupakan hal positif. Harus didukung semua pihak.

“Mereka melakukan karena kesadaran sendiri dan patut dicontoh masyarakat lain,” terangnya, Selasa [01/03/2022].

Pertambangan emas ilegal telah lama terjadi di Aceh, sehingga untuk penertiban harus melibatkan banyak pihak, tidak cukup hanya penegak hukum.

“Mulai tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat harus duduk bersama menyelesaikannya,” papar Subhan.

Baca: Kapan Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat Ditertibkan?

 

Kondisi sungai di Geumpang, Pidie, Aceh, yang mengalami kerusakan akibat pertambangan emas ilegal. Foto: Boyhaqie

 

Sebelumnya, pada 2 Februari 2022, Polda Aceh menangkap 11 penambang emas ilegal di  kawasan hutan lindung Kecamatan Geumpang.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, selain pelaku, polisi juga menyita dua alat berat yang dipakai untuk melakukan penambangan.

“Tim jalan kaki berjam-jam untuk mencapai lokasi. Mereka melakukan kegiatan di sungai,” ungkapnya.

Winardy mengatakan, jika hanya mengandalkan penegakan hukum, pertambangan emas ilegal sulit dihentikan. Harus ada solusi.

“Saat pemeriksaaan, para penambang mengaku melakukannya karena desakan ekonomi.”

Baca juga: Daerah Aliran Sungai Rusak, Bencana Makin Sering Landa Aceh

 

Sungai di Geumpang yang rusak akibat pertambangan emas ilegal. Foto: Dok. Walhi Aceh

 

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia [Walhi] Aceh Ahmad Shalihin menyebutkan, menjamurnya pertambangan emas ilegal di Aceh, karena penanganannya belum maksimal.

Hasil kajian Walhi Aceh menunjukkan, pertambangan emas tanpa izin tersebar di Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya, Pidie, Aceh Tengah, Aceh Jaya, dan Aceh Selatan. Kegiatan ini telah tahunan dilakukan.

“Sebagian besar, berlokasi di kawasan hutan lindung. Perkiraan kami, luas arealnya mencapai 2.000 hektar.”

Shalihin mengatakan, tambang emas ilegal menyebabkan air sungai tercemar merkuri dan  merusak hutan.

“Jumlah penambang bertambah dan alat berat terus dimasukkan ke kawasan hutan. Sementara, pemerintah tidak terdengar membahas masalah ini secara khusus,” ungkapnya.

 

 

Exit mobile version