Mongabay.co.id

KKP Luncurkan Kapal Patroli di Daerah Rawan Penyelundupan Lobster dan Destructive Fishing

 

Berada di daerah perbatasan, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau kerap menjadi tempat transit berbagai kejahatan internasional. Mulai dari narkoba, minuman keras, tenaga kerja indonesia (TKI) ilegal, mobil mewah, rokok non cukai, hingga penyelundupan benih lobster.

Kondisi itu menjadi perhatian Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. KKP meluncurkan setidaknya 4 armada Unit Reaksi Cepat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (URC PSDKP). Salah satu proyeksi kapal ini untuk memburu penyelundup lobster dan pelaku penangkapan ikan menggunakan bom.

“Saya luncurkan 4 armada speedboat dengan nama Hiu Biru, yang akan semakin memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya dari praktik penyelundupan BBL, penangkapan ikan dengan cara yang merusak, dan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai aturan PKKPRL”, ujar Menteri Trenggono saat meresmikan URC PSDKP di Batam, Provinsi Kepulauan Riau pertengahan Maret lalu. Armada yang diresmikan Trenggono memiliki kecepatan mencapai 57 knot.

Menteri Trenggono menegaskan bahwa praktik perikanan ilegal di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia, seperti penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) harus diberantas.

Kapal ini, kata Trenggono, secara khusus akan ditugaskan untuk menjaga wilayah-wilayah yang selama ini dianggap rawan penyelundupan BBL dan destructive fishing. “Di tahap awal ini kami akan tempatkan di 4 lokasi yaitu di Batam, Jambi, Jakarta dan Kupang,” ujar Menteri Trenggono.

baca :  Tiga Kapal Vietnam Ditangkap di Natuna, Ini Permintaan Nelayan

 

Menteri KKP bersama jajaran foto bersama saat meluncurkan kapal patroli pengawasan penyedulupan lobsters di Kota Batam. Foto : KKP

 

Ia juga memerintahkan Direktorat Jenderal PSDKP sebagai benteng KKP untuk menindak tegas pelaku penyelundupan BBL, destructive fishing, dan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak sesuai aturan. Dia kembali menegaskan bahwa arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan adalah menjadikan ekologi sebagai panglima sehingga praktik perikanan yang tidak sesuai ketentuan dan merusak ekosistem kelautan dan perikanan harus diberantas.

Menteri Trenggono juga meminta agar jajaran Ditjen PSDKP menjaga integritas dalam melaksanakan operasi, serta memperkuat kolaborasi dengan penegak hukum lainnya sehingga pengawasan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan berjalan lebih optimal. “Pengawasan harus menjadi benteng KKP dalam mengawal seluruh program terobosan,” ujar Trenggono.

Sementara itu, Dirjen PSDKP KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan bahwa empat unit kapal Hiu Biru tersebut akan memerangi maraknya penyelundupan BBL lewat laut, serta aksi destructive fishing yang biasanya menggunakan kapal/speed boat dengan kecepatan tinggi di laut teritorial Indonesia (<12 NM).

Dengan kapal itu, Adin mengatakan pihaknya bakal mengawasi ruang laut agar sesuai dengan prinsip kelestarian ekologi. Penamaan Hiu Biru menggambarkan karakteristik perenang cepat yang menjadi ciri khas ikan tersebut. “Berdasarkan spesifikasi tersebut, Speedboat Hiu Biru kami jadikan Unit Reaksi Cepat (URC) PSDKP,” ungkap Adin.

Untuk diketahui, KKP melalui Ditjen PSDKP meluncurkan speedboat Unit Reaksi Cepat  yang merupakan karya anak bangsa. Keempat armada tersebut adalah Hiu Biru 01, Hiu Biru 02, Hiu Biru 03, dan Hiu Biru 04. Pembentukan URC PSDKP merupakan upaya penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang dalam beberapa kesempatan sebelumnya juga ditegaskan oleh Menteri Trenggono.

baca juga : Tiga Kapal Vietnam Ditangkap di Natuna, Ini Permintaan Nelayan

 

Kapal Patroli KKP diluncurkan untuk melakukan pengawasan terhadap kejatan penyelundupan lobster di Batam. Foto : Humas KKP

 

Kepala Kantor Perikanan BKIPM Kota Batam Darwin Syah Putra membenarkan Kota Batam rawan penyelundupan lobster, pasalnya berbatasan langsung dengan negara seperti Singapura. BKIPM lebih fokus mengawasi jalur penyelundupan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam.

Kejahatan penyelundupan lobster kata Darwin, memiliki jaringan seperti kejahatan narkoba. “Kejahatan penyelundupan lobster ini seperti ‘sabu basah’, butuh sinergitas sangat solid antar instansi menangani kejahatan ini,” kata Darwin kepada Mongabay Indonesia, Senin, 28 Maret 2022.

Ia melanjutkan, selama ini sinergi itu terbangun dengan bagus, antara PSDKP, Kepolisian, maupun petugas BKIPM yang ada di Batam. “Akhirnya karena di Batam pengawasan sudah ketat, mereka mencoba mencari modus lain, kasus yang terbaru mereka menggunakan jalur di Karimun,” kata Darwin.

Darwin melanjutkan, modus pelaku terus berubah, bahkan sekarang lebih banyak menggunakan jalur di daerah Jambi, Palembang dan kemudian ditengah laut benih lobster dipindahkan dan dikirim ke Singapura. “Kita berkomitmen memerangi kejahatan seperti ini,” kata Darwin.

baca juga : Nelayan Keluhkan Kapal Ikan dari Luar Maluku Utara, KKP Tangkap 13 Kapal di Perairan Halmahera

 

Kapal nelayan yang ditangkap KKP karena melanggar aturan melaut. Foto : Humas KKP.

 

KKP Tangkap 22 Ikan Melanggar 

KKP menangkap 21 kapal ikan Indonesia dan satu kapal ikan asing dalam gelar operasi pengawasan yang dilaksanakan selama 7-21 Maret 2022 di enam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Penangkapan kapal-kapal tersebut menegaskan keseriusan KKP untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan dari praktik pencurian ikan maupun penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Dalam gelar operasi yang dilaksanakan di perairan Raja Ampat, Lampung, Selat Peleng, Teluk Tolo, Kepulauan Riau, Laut Sulawesi dan Laut Jawa, kami mengamankan 21 kapal ikan Indonesia dan satu kapal ikan asing,” ujar Adin Nurawaluddin.

Adin menjelaskan bahwa di Raja Ampat, 2 kapal ikan Indonesia yaitu KM. Mattajang dan KM. Cahaya Selamat 01 ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04 karena melaksanakan transshipment tidak sesuai ketentuan. Sedangkan 10 kapal ditangkap karena beroperasi tidak sesuai dengan daerah penangkapan ikan. Kapal tersebut adalah KM. Sumber Ekonomi, KM. Putra Harapan 3, dan KM. Garuda Mas ditangkap di perairan Lampung oleh KP. Hiu 10, KM. Nando ditangkap perairan Kepulauan Riau oleh KP. Hiu 17, serta KM. Ulam Sari Putra Fajar, KM. Mina Wijaya, KM. Putra Berkah 1, KM. Kafaa Bilkafi, KM. Sederhana, dan KM. Campur Sari ditangkap di perairan Laut Jawa oleh KP. Orca 2.

“Selain itu, ada 9 kapal ikan Indonesia tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha ditangkap oleh KP. Hiu 5 di perairan Selat Peleng dan Teluk Tolo. Serta satu kapal ikan asing jenis kapal lampu yaitu FB.LB AARON-11 yang dilumpuhkan dan ditangkap oleh KP. Hiu 15 di perairan Laut Sulawesi,” jelasnya.

baca juga : Kapal Isap Produksi di Perairan Matras Merusak Laut dan Terumbu Karang?

 

Kapal hasil tangkapan KKP yang kedapatan melanggar aturan melaut di Perairan Indonesia. Foto : Humas KKP

 

Adin menyampaikan bahwa dalam rangka persiapan mengawal program penangkapan ikan terukur, pihaknya akan melakukan penertiban di sejumlah wilayah perairan.

Selain itu, banyak pengaduan masyarakat yang melaporkan praktek penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan tersebut, oleh sebab itu pihaknya mengambil langkah tegas. “Pesannya jelas bahwa KKP mengedepankan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Apalagi pelanggaran yang dilakukan ini meresahkan nelayan dan masyarakat,” ujarnya.

Sedngkan penangkapan kapal ikan asing yang berfungsi sebagai lampu (light boat) tersebut merupakan upaya untuk memutus mata rantai illegal fishing di wilayah perbatasan RI-Filipina. Adin menjelaskan bahwa Kapal Lampu tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pengoperasian kapal purse seine ilegal di wilayah perbatasan Laut Sulawesi.

“Fungsi kapal ini untuk mengumpulkan ikan, jadi dengan tertangkapnya kapal ini, satu siklus penting pengumpulan ikan kita lumpuhkan,” pungkas Adin,

Dengan penangkapan 22 kapal tersebut, total KKP telah menangkap 51 kapal ikan yang terdiri dari 5 kapal ikan asing yaitu 4 kapal berbendera Malaysia dan satu kapal berbendera Filipina. KKP juga mengamankan 46 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan.

 

Exit mobile version