Mongabay.co.id

Pemerintah Aceh Diminta Cabut Permanen Izin PT. BMU, Ini Alasannya

 

 

Baca sebelumnya: Kantongi Izin Bijih Besi, Perusahaan Ini Justru Nambang Emas

**

 

Ratusan mahasiswa dari sejumlah organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam Kesatuan Rakyat Aceh [KRA], berunjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Aceh, Kamis [31/8/2023]. Mereka mendesak Pemerintah Aceh mencabut Izin PT. BMU secara permanen.

Kehadiran perusahaan tersebut dianggap tidak memberikan dampak positif pada peningkatan ekonomi masyarakat Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan. Sebaliknya, hanya menimbulkan banyak masalah termasuk pencemaran sungai.

Baca: Tambang Bijih Besi Beroperasi di Kawasan Ekosistem Leuser, Walhi Aceh: Kami Protes

 

Wilayah Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, yang masih didominasi hutan. Foto drone: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Koordinator aksi Aldi Ferdiansyah, mengatakan aktivitas perusahaan yang membuang limbah, telah merusak udara dan lingkungan di Kluet Tengah. Air sungai kini menjadi keruh pekat.

“Setelah dilakukan penelusuran oleh masyarakat ke hulu sungai, sumber keruh air diduga berasal dari areal pertambangan PT. BMU. Kami meminta Gubernur Aceh mengusut dan memberikan sanksi hukum kepada seluruh pihak yang terlibat persoalan ini,” ujarnya.

Baca: Resahnya Masyarakat Aceh, Lubang Tambang Bijih Besi PT. LSM Belum Direklamasi

 

Sungai Manggamat yang terlihat keruh. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, Marthunis, di depan para pendemo mengatakan, Pemerintah Aceh tengah mengidentifikasi sejumlah pelanggaran PT. BMU.

“Pemerintah Aceh harus memastikan tingkat pelanggaran dan sanksi, berdasarkan temuan dan sampel air sungai di sekitar lokasi penambangan perusahaan. Pemerintah harus berhati-hati mengeluarkan keputusan, datanya harus cukup untuk pertimbangan,” terangnya.

Baca: Perusahaan Tambang Emas Australia Beroperasi di Hutan Aceh?

 

Sungai Manggamat merupakan sumber air bersih yang digunakan sebagai kebutuhan harian masyarakat Manggamat. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Aceh telah menghentikan kegiatan PT. Beri Mineral Utama [BMU] di Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] Provinsi Aceh, Mahdinur dalam surat sanksi administratif peringatan pertama kepada PT. BMU menjelaskan, berdasarkan hasil kunjungan ke Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, diketahui perusahaan telah melakukan pelanggaran izin.

“PT. BMU memegang izin Bupati Aceh Selatan Nomor: 52 Tahun 2012 untuk usaha pertambangan bijih besi. Perusahaan tidak memiliki izin untuk menambang emas. Ini bertentangan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor: 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelasnya dalam surat Nomor: 540/343 itu, tertanggal Senin [3/4/2023].

Baca: Belum Ada Tanda Tambang Emas Ilegal di Aceh Ditertibkan

 

Sungai Manggamat yang dimanfaatkan juga oleh masyarakat untuk mengairi sawah dan areal pertanian. Foto drone: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Mahdinur meminta PT. BMU menghentikan kegiatan pertambangan dan pengolahan emas di wilayah izin pertambangannya. Ini dikarenakan tidak sesuai dengan dokumen perizinan dan membahayakan masyarakat setempat serta lingkungan.

“PT. BMU juga harus membatalkan perjanjian dengan masyarakat tentang perekrutan karyawan dan bagi hasil dari pertambangan dan pengolahan emas. Hal ini menjerumuskan masyarakat untuk melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Baca juga: Melihat Tambang Emas Ilegal di Aceh Melalui Google Earth

 

Tambang perusahaan PT. BMU yang diduga mencemari Sungai Manggamat. Foto drone: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Sumber air tercemar

Sutrisno, pemuda Manggamat, mengatakan masyarakat Kecamatan Kluet Tengah, menggunakan air sungai sebagai sumber air bersih dan untuk mengairi pertanian.

“Dari dulu kami hidup dari sawah dan kebun. Sungai Manggamat yang bermuara ke Sungai Kluet merupakan sumber air bersih masyarakat. Sungai Manggamat mengairi 9 dari 13 desa di Kecamatan Kluet Tengah,” ujarnya, saat menemani Mongabay Indonesia melihat Desa Simpang Tiga yang lokasinya dekat pertambangan emas PT. BMU, Rabu [23/8/2023].

 

PT. BMU memegang izin Bupati Aceh Selatan Nomor: 52 Tahun 2012 untuk usaha pertambangan bijih besi. Namun, perusahaan justru menambang emas. Foto drone: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Sutrisno mengatakan, perusahaan tersebut menggunakan bahan kimia untuk mendapatkan kandungan emas. Setelah perendaman selesai, air dibuang begitu saja.

“Air mengalir bebas, termasuk ke Sungai Manggamat. Hingga Rabu [23/8/2023], perusahaan masih beraktivitas, meskipun perintah penghentian telah diberikan Dinas ESDM Aceh,” ungkapnya.

 

Pemerintah Provinsi Aceh telah menghentikan sementara kegiatan PT. Beri Mineral Utama [BMU] di Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan. Foto drone: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Mengutip anteroaceh Kamis, 24 Agustus 2023, Direktur PT. BMU, Latifa Hanum mengatakan, perusahaan masih beroperasi di Manggamat.

“Kami jalan terus sampai sekarang.”

Terkait keruhnya air sungai yang diduga tercemar akibat operasional PT. BMU, Hanum menyatakan hal itu lumrah terjadi di hulu sungai.

“Keruhnya hanya tiga hari, setelah itu air jernih kembali. Kondisi yang biasa terjadi di sungai. Dalam waktu dekat, kami akan duduk bersama masyarakat Manggamat, menyelesaikan masalah yang ada,” jelasnya.

 

Ratusan mahasiswa berunjuk rasa agar Pemerinta Aceh mencabut izin PT. BMU. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Exit mobile version