Mongabay.co.id

Maldivikasi Pulau Seribu: Kapitalisasi Ruang atau Perlindungan?

Setelah lama tak terdengar kabarnya, proses percepatan industri wisata di beberapa lokasi prioritas kembali digenjot. Tak ketinggalan, di tengah proses penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil DKI Jakarta yang belum selesai, Kepulauan Seribu kembali ramai dengan rencana pengembangan resort wisata berskala besar.

Apakah rencana ini akan menjadi peluang bagi pertumbuhan nasional ataukah justru hanya menjadi ajang kapitalisasi ruang laut dan darat yang hanya menguntungkan sebagian pihak saja?

Mimpi jadi Maldives

Sejatinya, isu pembangunan daerah wisata prioritas bukan lah hal baru karena sudah menjadi program unggulan pemerintah sejak tahun 2016 yang dikenal dengan branding “10 Bali Baru” di bawah kendali Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (dan Investasi).

Menurut Presiden Joko Widodo (2015) lokasi tersebut akan dikembangkan menjadi kawasan wisata modern, berstandar internasional dan “menjadi sumber devisa dalam waktu singkat.” Kesepuluh lokasi tersebut adalah Danau Toba, Tanjung Kelayang, Tanjung Lesung, Borobudur, Bromo-Tengger-Semeru, Mandalika, Labuhan Bajo, Wakatobi, Morotai, dan Kepulauan Seribu.

Merujuk pada kebijakan tata ruang DKI Jakarta yang belum memiliki kekuatan legal dalam mengatur pemanfaatannya maka menjadi absurd ketika rencana reklamasi maupun pengembangan kawasan wisata skala industri disodorkan. Kondisi ini juga mengindikasikan masih adanya ruang abu-abu yang basisnya bisa tidak ilmiah dan sangat politis.

Pertanyaan besar kita bersama selanjutnya adalah siapakah aktor yang akan mendapatkan manfaat dan porsi terbesar, apakah pemerintah, swasta/bisnis, masyarakat, lembaga multilateral atau pihak lain?

Secara khusus di Kepulauan Seribu, dalam banyak pernyataan di media digadang-gadang sebagai “Maldives Indonesia”. Mengapa Maldives, karena semua gambar brosur wisata Maldives selalu indah dan secara ekonomi juga memberikan kontribusi besar bagi negara Maldives.

Sebesar 30% PDB dan 90% pendapatan dari pajak berasal dari sektor wisata sehingga menjadi andalah untuk menghidupi sekitar 300 ribuan penduduknya di tengah kelangkaan sumber daya lain di negara pulau kecil tersebut. Tapi juga perlu dicermati, karena basis industri di Maldives adalah modal asing, maka sekitar 80% dari pendapatan wisata bocor kembali ke luar, bukan ke negara (Kundur 2012).

baca : Ancaman Penguasaan Pulau untuk Pribadi di Kepulauan Seribu

 

Perjalanan menuju Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta. Foto : L Darmawan/Mongabay Indonesia

 

Kecenderungan Wisata Global

Secara global, sebelum tampak indah di brosur, industri wisata menghadapi tantangan besar dan cenderung bernuansa konflik, diwarnai perampasan, dan penyingkiran terhadap masyarakat lokal. K

ajian Neef (2019) mengungkapkan beberapa kecenderungan umum yang terjadi pada industri wisata di negara-negara berkembang adalah terjadinya perampasan ruang dan pengusiran masyarakat tempatan, pencemaran lingkungan, perebutan sumber daya (air bersih misalnya), serta ketimpangan politik dan sosial ekonomi. Praktik yang mengingatkan kita pada sindrom pascakolonialisme.

Bentuk dampak dalam kacamata agraria yang sering muncul seiring perkembangan industri berskala industri adalah perampasan tanah dan laut (land and ocean grabbing) dalam bentuk: eviction atau pengusiran terhadap penduduk lokal (dengan alasan tak bersertifikat, ilegal, atau relokasi paksa); enclosure atau pemagaran atau penutupan akses pada beberapa area sehingga nelayan atau publik dilarang melintas; extraction atau pengambilan sumber daya secara besar-besaran (baik berupa pasir, penebangan mangrove atau ekstraksi air tawar); dan yang terakhir adalah erasure atau penghapusan semua identitas, sejarah, budaya, sosial dan penghidupan di suatu wilayah untuk diganti dengan identitas yang baru.

baca juga : Siapa Pemilik Pulau Pari Sebenarnya?

 

Foto udara pembuatan dermaga baru di Pulau Pramuka, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Sektor wisata terus digenjot untuk menarik wisatwan. Foto: Donny Iqbal/Mongabay Indonesia

 

Namun ternyata kecenderungan global atas pembangunan wisata di berbagai belahan dunia modern lain pun berlaku sama dengan Indonesia. Pilar bagi pembangunan wisata prioritas yang direncanakan oleh pemerintah bukanlah sumber daya manusia lokal, melainkan berbasis swasta dengan kekuatan modal yang besar.

Yang lokal hanyalah sumber daya alamnya, pasirnya, pantainya, tanahnya tapi bukan manusianya. Jikapun diberi tempat, manusianya hanya mendapat porsi sampingan, sekedar “tidak ditinggalkan” tapi bukan aktor utama.

Di Kepulauan Seribu, tercatat beberapa nama bisnis baru yang menambah jumlah aktor swasta yang selama ini telah lama “menguasai” Kepulauan Seribu karena faktanya, dari 110 pulau di Kepulauan Seribu, lebih dari 50% dikuasai swasta baik perorangan maupun perusahaan.

Pada saat ini lokasi tengah menjadi target pengembangan adalah gugusan pulau Pari seluas 200 hektar oleh PT Panorama Pulau Seribu. Padahal gugusan Pulau Pari memiliki pulau berpenghuni yang telah mengelola wisata dengan pengelolaan berbasis masyarakat.

Lokasi kedua adalah gugusan sekitar Pulau Semak Daun, Karang Bongkok, Karang Congkak dan gosong-gosong Karang Lebar oleh PT Seribu Pesona Indonesia.

Perbedaannya, jika gugusan Pari adalah pulau hunian, area wisata bahari dan area tangkap nelayan sementara di sekitar Semak Daun merupakan area Taman Nasional serta sebagian digunakan untuk area budi daya. Saat ini area tersebut menjadi penyambung hajat hidup masyarakat pulau melalui budidayanya, wisata berbasis sumberdaya alam dan habitat dilindungi.

baca juga : Pulau Pari, Gairah Wisata Baru di Kepulauan Seribu

 

Pulau Sebira, pulau paling utara di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Foto : jakarta-tourism.go.id

 

Bertumbuh tanpa Merusak dan meninggalkan Masyarakat

Obsesi membangun Kepulauan Seribu sebagai Maldives Indonesia tentulah tidak boleh hanya menggunakan satu matra dan gegabah atas nama investasi. Diperlukan banyak perspektif dan kajian serius untuk menyeimbangkan antara pemanfaatan dan perlindungan bagi sistem sosio-ekologis suatu wilayah, khususnya pada wilayah pulau-pulau kecil yang memiliki kekhasan dan kerentanan tertentu.

Oleh karena itu, terdapat beberapa saran berkaitan dengan rencana pembangunan resort di wilayah Kepulauan Seribu yakni:

Pertama, nelayan kecil merupakan entitas penting yang harus dilibatkan dan diprioritaskan pada wilayah-wilayah penangkapan tradisional sesuai amanat UU No.7/2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Maka merampas dan menghalangi akses nelayan kecil atas sumberdaya secara prinsip menabrak moral dari UU tersebut;

Kedua, wilayah pulau kecil memiliki kekhasan di mana ekosistem darat dan laut saling mempengaruhi, oleh karena itu tidak disarankan untuk membuat fragmentasi antara laut dan darat karena akan memutus relasi ekologi, ekonomi dan sosial masyarakat lokal pulau kecil;

Ketiga, menghindari praktik-praktik perampasan baik tanah ataupun laut dan memilih pendekatan koeksistensi (hidup berdampingan) dengan semua pemanfaat sumber daya tanpa mengurangi daya dukung lingkungan.

Pilihan untuk berbagi ruang dan koeksistensi adalah prinsip utama yang harus menjadi dasar bagi kajian ilmiah atas investasi pulau kecil dan perairannya. Berbagi ruang bukan berarti mengapling area-area tertentu berdasarkan “izin” atau “hak” semata melainkan berbagi tanggung jawab atas keterbatasan ruang dan sumber daya bersama tersebut.

Ada banyak pembelajaran di mana swadaya lokal berhasil secara berkelanjutan dan berjangka panjang dibandingkan mengambil jalan pintas berbasis modal raksasa yang justru membahayakan lingkungan dan masyarakat.

Terakhir, yang lokal semestinya dikembangkan bersama dengan investasi sehingga distribusi kesejahteraan dapat tercapai dan lingkungan terjaga.

 

*Yoppie Christian. Sosiolog, Peneliti di Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan IPB University. Artikel ini adalah opini penulis.

 

Exit mobile version