Mongabay.co.id

Pemerintah Jatim Tolak Fasilitasi Rapat Perusahaan soal Tambang Emas Trenggalek

Lahan pertanian nan subur, karst yang menyediakan simpanan air, terancam kalau tambang emas Trenggalek, beroperasi. Foto: A.Asnawi/ Mongabay Indonesia

 

 

 

 

Penolakan berbagai elemen masyarakat termasuk pemerintah daerah seakan tak menyurutkan langkah PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) untuk terus berusaha melancarkan eksploitasi emas di Kabupaten Trenggalek.

Pada 8 Agustus lalu, perusahaan mengajukan surat kepada Dinas Kehutanan (Dishut) Jawa Timur perihal permohonan pertimbangan teknis persetujuan penggunaan kawasan. Ini kali kedua perusahaan yang terafiliasi dengan Far East Gold (FEG), sebuah perusahaan pertambangan asal Australia ini mengajukan surat permohonan serupa.

Sebelumnya, surat yang sama juga pernah diajukan jelang akhir tahun lalu, sekalipun akhirnya pertemuan batal lantaran didemo warga.

Menindaklanjuti surat 8 Agustus itu, rencana pertemuan di tempat lain di luar Trenggalek, yakni di Kabupaten Tulungagung, sebagaimana salinan surat undangan yang diterbitkan Dinas Kehutanan Jatim.

Merujuk surat undangan itu, pertemuan itu digelar selama tiga hari, 28-30 September dengan salah satu agenda pemeriksaan lapangan guna pertimbangan teknis persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi dan eksplorasi emas SMN.

“Biaya yang timbul akibat kegiatan dimaksud menjadi tanggung jawab PT SMN,” tulis Jumadi, Kepala Dishut Jatim, dalam surat tertanggal 23 September.

Tidak diketahui dengan pasti siapa saya pihak yang diundang dalam pertemuan itu, selain SMN, selaku pemohon. Namun, dari pengalaman sebelumnya, mereka terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bappeda dan instansi terkait lain.

 

Baca juga: Kala Bupati Trenggalek Surati KESDM (Lagi) Minta Batalkan Izin Tambang Emas

 

 

 

Akhirnya, Pemerintah Jatim  batalkan pertemuan

Rencana pertemuan yang difasilitasi Dishut Jatim itu membuat Wakil Gubernur (Wagub) Jatim, Emilistianto Dardak, kaget. Sebelumnya, melalui Dinas ESDM, Pemprov Jatim menyatakan menindaklanjuti surat Bupati Trenggalek tertanggal 8 Agustus yang meminta agar batalkan izin produksi SMN.

Emil mengatakan, baru mendapat info rencana pertemuan 26 September 2022 pukul 11.29 atau sehari jelang agenda berlangsung. Kabar itu dia peroleh dari Nur Kholis, Kepala ESDM Jatim.

Begitu mendapat laporan, dia segera menghubungi dinas terkait agar pertemuan dibatalkan.

“Pemprov sudah sampaikan support atas permohonan Bupati Trenggalek untuk tidak dilanjutkan izin OP (operasi produksi) emas. Harusnya kegiatan (pertemuan) tidak berjalan,” kata Emil dalam Tweet-nya.

Sebelumnya, dia berbicara dengan Bupati Trenggalek, M. Nur Arifin terkait persoalan ini. Surat Bupati kembali meminta izin produksi SMN dicabut juga sudah diterima. Melalui Dinas ESDM, pemerintah provinsi telah membalas surat oleh Bupati Trenggalek itu.

 

Baca juga: Bupati Trenggalek Siap Pasang Badan Tolak Tambang Emas

Hutan dan bentang karst Trenggalek, merupakan ekosistem penting. Bupati Trenggalek, Nur Aripin, kukuh tak ingin wilayahnya jadi tambang emas. Foto: A. Asnawi/ Mongabay Indonesia

 

Ada dua poin yang disampaikan ESDM dalam surat bernomor: 545/3040/124.2/2022., tertanggal 15 September itu. Pertama, sesuai UU Nomor 3/2020, bahwa, kewenangan perizinan izin mineral, logam dan batubara merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Kedua, sesuai arahan pimpinan, kami akan membantu menindaklanjuti surat saudara kepada KESDM, cq. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara,” tulis Nur Kholis menanggapi surat Bupati Trenggalek itu.

Surat balasan ini juga dikirimkan kepada Dirjen Mineral dan Batubara sebagai tembusan.

Terkait agenda pertemuan yang difasitasi Dishut Jatim, kata Emil, hal itu karena kesalahan komunikasi. Dishut, katanya, belum mengetahui ada surat ke KESDM terkait permintaan pencabutan izin operasi produksi SMN. Setelah berkoordinasi, agenda itu pun dibatalkan.

Kepastian pembatalan terungkap dalam surat yang diterbitkan Dinas Kehutanan (Dishut) Jatim. Pada surat tertanggal 27 September itu, dishut menyebut pertemuan dan pemeriksaan lapangan guna pertimbangan teknis persetujuan pinjam pakai kawasan hutan batal.

 

Baca juga: Was-was Tambang Emas Rusak Trenggalek [1]

 

Hal itu, sebut surat Dishut Jatim, menindaklanjuti surat Bupati Trenggalek Nomor: 500/2096/406.002.1/2022, tertanggal 8 Agustus 2022. Surat itu soal permohonan pembatalan IUP operasi produksi SMN. “Kami merevisi undangan nomor: 005/981/123.2/2022,” tulis surat yang tandatangani Sumaji, Kadishut Jatim. Dalam surat revisi itu, Sumaji menyebut bila agenda pertemuan dibatalkan.

Penolakan tambang emas Trenggalek makin kuat menyusul izin operasi produksi SMN dari Pemprov Jatim keluar pada 2019. Total luas mencapai 12.891 hektar meliputi sembilan dari 12 kecamatan di Trenggalek.

Kesembilan kecamatan itu meliputi Tugu, Karangan, Suruh, Pule, Dongko, Gandusari, Munjungan, Kampak dan Watulimo.

Mukti Satiti, Koordinator Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) mengapresiasi langkah Pemprov Jatim yang membatalkan fasilitasi pertemuan dengan SMN. Keputusan itu, katanya, langkah tepat karena sejalan dengan keinginan warga Trenggalek.

“Pemkab juga menolak, bahkan sudah dua kali mengirim surat permohonan pencabutan IUP operasi produksi emas DMP PT SMN. Mayoritas masyarakat juga menolak, termasuk pemprov yang akan membantu meneruskan suara warga Trenggalek. “

“Tak ada alasan meneruskan rencana ini,” kata Jhe Mukti, biasa dipanggil.

Mukti pun mempertanyakan sikap KESDM yang terkesan ngotot mempertahan rencana itu. “Pertanyaannya, kepentingan apa atau siapa yang diwakili KESDM hingga ngotot dan enggan mencabut izin sekalipun banyak penolakan?”

Dalam konteks bisnis, katanya, langkah perusahaan tentu ingin mengeruk sumber daya alam di Trenggalek. Namun, katanya, bila yang ngotot justru datang dari entitas pemerintah [pusat], itu aneh. Pemerintah, seharusnya berlaku dan bertindak untuk kepentingan rakyat, bukan perusahaan.

 

Baca juga: Pemerintah Trenggalek Dipaksa Ubah RTRW Demi Tambang Emas

Daerah di Trenggalek yang akan menjadi sasaran tambang emas. Foto: Widya Andriana

 

Suara penolakan warga tak mau ada tambang emas, katanya, harus didengar lewat mencabut izin SMN.

“Karena yang akan terkena dampak nanti kami warga Trenggalek, bukan warga Australia yang punya modal itu.”

Dia menegaskan, agar Pemerintah Jatim tak bersikap ambigu, satu sisi mendukung penolakan tambang emas, tetapi dalam waktu sama tetap membuka ruang ada tambang di Trenggalek.

“Contohnya, ya rencana pertemuan ini.”

Penuturan sama disampaikan Wahyu Eka Setiawan, Direktur Eksekutif Walhi Jatim. Langkah Pemerintah Jatim membatalkan rencana fasilitasi pertemuan itu merupakan konsekuensi logis. Pemerintah, kata Wahyu, seharusnya mendengar suara masyarakat bawah. Apalagi, sejak awal rencana pertambangan itu banyak menuai penolakan warga.

Wahyu mewanti-wanti Pemerintah Jatim bersikap konsisten. Jangan sampai, katanya, terjadi perbedaan antara sikap kepala daerah dengan pejabat di tingkat dinas.

“Komitmen penolakan ini harus dijaga. Wagub bilang mendukung langkah pemkab dan warga Trenggalek, ternyata Dishut malah memfasilitasi pertemuan dengan perusahaan,” katanya, seraya bilang, jangan sampai dukungan hanya di bibir saja.

 

 

 

Buktikan lewat RTRW

Sebagai bentuk dukungan dan komitmen Pemerintah Jatim itu, kata Wahyu, seharusnya berjalan selaras dengan proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Timur yang sedang berjalan.

Faktanya, dalam draf itu, pemerintah provinsi masih membuka ruang tambang emas di Trenggalek.

Wahyu kecewa dengan langkah pemerintah provinsi memasukkan tambang emas dalam RTRW Jatim. Hal ini, katanya, kian menegaskan pemerintah abai terhadap nasib warga. Pemerintah, katanya, hanya peduli soal investasi tanpa berpikir lebih jauh dampak yang akan muncul.

Terlebih, sampai saat ini, dokumen revisi Perda RTRW Trenggalek yang telah disahkan sejak dua tahun lalu, masih ngendon di meja Kementerian ATR/BPN.

“Sudah sangat jelas ketika rakyat menolak dan pemkab mendukungnya, seharusnya ini jadi pertimbangan pencabutan izin, tapi KESDM tetap ngotot dan memaksakan pertambangan emas.”

“Pertanyaannya, negara atau pemerintah, dalam hal ini KESDM ini pro rakyat atau pro pengusaha? Kepentingan siapa yang dibelanya.”

 

 

 

 

********

Exit mobile version