Mongabay.co.id

Ke Jakarta, Warga Trenggalek Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Emas PT SMN

 

 

 

 

 

“Cabut izin tambang PT SMN sekarang juga.” “Cabut izin tambang PT SMN sekarang juga…” Begitu teriakan puluhan warga yang aksi di depan Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) di Jakarta, 24 Oktober lalu.

Puluhan warga Trenggalek dari berbagai elemen yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Trenggalek ini datang ke Jakarta untuk menyuarakan keresahan dan penolakan mereka terhadap perusahaan tambang emas yang akan masuk ke daerah mereka. Mereka tak bisa membayangkan kalau sampai ada tambang emas, lingkungan hidup dan ruang hidup mereka terancam hilang, bahaya bencana pun mengintai.

Berbagai spanduk dan poster pun warga bawa untuk menyuarakan penolakan terhadap, PT Sumber Mineral Nusantara, perusahaan emas dengan pemegang saham dominan dari Far East Gold (FEG) Australia ini.

“Tolak tambang emas Trenggalek.”

Mukti Satiti, Koordinator Aliansi Rakyat Trenggalek mengatakan, kedatangan warga di Jakarta berkaitan dengan surat Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yang meminta cabut izin usaha petambangan operasi produksi SMN.

Menurut Mufti, sudah lama surat itu tak digubris Kementerian ESDM, dan pertemuan itu sekagus meminta penjelasan.

“Kami datang minta surat itu ditanggapi dan dikasih keputusan sesuai permohonan pimpinan daerah kami, cabut izin SMN,” katanya menerangkan dalam pertemuan dengan Hubungan Komersial Ditjen Minerba, KESDM.

Bupati Trenggalek dua kali mengirimkan kepada KEDM. Pertama, bernomor 500/1180/406.002.2.1./2021 kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, pada 18 Mei 2021. Kedua, bernomor 500/2096/406.002.1/2022 kepada KESDM, namun belum ada balasan.

Imam Bustan, Koordinator Hubungan Komersial Ditjen Minerba KESDM berdalih belum menerima surat itu.

 

Baca juga: Kala Bupati Trenggalek Surati KESDM (Lagi) Minta Batalkan Izin Tambang Emas

Bentang karst Trenggalek, yang jadi incaran perusahaan tambang, salah satu tambang emas. Foto: A. Asnawi/ Mongabay Indonesia

 

Padahal, Februari lalu, KESDM sudah mengirimkan surat kepada Bupati Trenggalek bernomor: T-687/MB.04/DJB.M/2022, KESDM beralasan bila izin operasi produksi SMN sesuai studi kelayakan yang disetujui Dinas Energi Sumber Daya Mineral Jawa Timur.

“Bahwa area kegiatan operasi produksi seluas 395,5 hektar. Di luar wilayah itu, SMN dapat eksplorasi lanjutan terlebih dahulu mendapat persetujuan rencana kerja dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara,” tulis surat ini.

Padahal, kata Mufti, poin utama yang jadi dasar permohonan pembatalan IUP SMN dalam surat yang dikirim Bupati Trenggalek itu antara lain karena izin tambang emas bertentangan dengan Perda Trenggalek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2012-2032.

IUP SMN, katanya, juga berada dalam kawasan hutan lindung dan di kawasan lindung karst, juga area rawan bencana.

Perusahaan ini juga tak mematuhi kewajiban dalam ketentuan Permen ESDM Nomor 25/2018 tentang Penguasaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Termasuk, IUP SMN berada di wilayah pemukiman penduduk dan lahan pertanian produktif masyarakat.

Meskipun begitu, katanya, pemerintah pusat (KESDM) seakan acuh, mengabaikan permohonan Bupati Trenggalek dan tuntutan berbagai elemen masyarakat yang menolak.

“Kekhawatiran masyarakat Trenggalek bukan tanpa dasar. Masyarakat sadar betul, tambang emas SMN akan membawa bencana lebih besar di Kabupaten Trenggalek,” kata Mufti.

Dari tumpang susun peta konsesi SMN oleh Pemerintah Trenggalek terlihat, 6.951 hektar pada kawasan hutan produksi, hutan lindung (2.779 hektar), kawasan lindung karst (1.032 hektar), dan permukiman penduduk (804 hektar).

Lalu, tegalan dan ladang (380 hektar), perkebunan (280 hektar), rawan longsor (209) hektar, serta hutan rakyat (170 hektar). Termasuk dalam peta konsesi itu wilayah sempadan mata air (190 hektar), dan permukiman perkotaan (43 hektar).

Belum lagi, sekitar sempadan sungai (33,4 hektar), sawah tadah hujan (27,27 hektar), sempadan embung (24 hektar), sungai (18,78 hektar). Total keseluruhan area konsesi yang bertabrakan dengan tata ruang mencapai 12.824 hektar.

 

Baca juga: Bupati Trenggalek Siap Pasang Badan Tolak Tambang Emas

Hutan dan bentang karst Trenggalek, merupakan ekosistem penting. Bupati Trenggalek, Nur Aripin, kukuh tak ingin wilayahnya jadi tambang emas. Foto: A. Asnawi/ Mongabay Indonesia

 

Mengenai RTRW, warga Trenggalek juga bertemu dengan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjajanto, terkait pelanggaran tata ruang oleh perusahaan.

Soeripto, Sekertaris Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Trenggalek, ikut dalam rapat dengan menteri. Dia menyampaikan masalah tambang emas SMN yang bakal menyerobot kawasan hutan dan perkebunan sembilan kecamatan dan melanggar Perda RTRW Trenggalek.

Dalam RTRW, kata Seoripto, tak ada peruntukan untuk pertambangan. Pertambangan, katanya, melanggar dan berisiko karena berada di hutan lindung, cagar budaya, daerah aliran sungai, sepadan mata air dan sungai, juga kawasan lindung karst.

Belum membuahkan apa-apa dalam pertemuan dengan menteri ini. Kementerian ATR/BPN, masih akan berkoodinasi dengan kementerian lain ( KEDSM).

Warga Trenggalek sedang dalam ancaman serius. Dari 14 kecamatan di Trenggalek, sembilan masuk konsesi tambang emas SMN. Tekad warga kuat terus menolak tambang emas yang bisa menghancurkan ruang hidup masyarakat petani dan nelayan ini.

 

Baca juga: Banjir dan Longsor Landa Trenggalek, Kalau Ada Tambang Emas Bakal Perparah Bencana

Warga Trenggalek datang ke beberapa kementerian di jakarta, tolak tambang emas. Foto: Rabul Sawal/ Mongabay Indonesia

 

Trigus Dodik Susilo, dari Aliansi Rakyat Trenggalek, mengatakan, belum masuk tambang emas saja Trenggalek sudah alami bencana seperti banjir dan longsor bertubi-tubi.

“Bagaimana bila nanti ada operasi produksi? Belum ditambang sudah hancur, apalagi ditambang. Ada ruang hidup petani dan nelayan yang harus pemerintah lindungi,” kata Trigus. Dia kesal di tengah ketidakpastian keputusan pemerintah.

“Kami jadi ragu, siapa yang akan melindungi kami? “

Pertambangan emas SMN mengantongi izin usaha pertambangan dari Gubernur Jawa Timur Nomor P2T/57/15.02/VI/2019 dengan luas konsesi 12.813,41 hektar. Izin berlaku sampai 2029 dengan status operasi produksi.

Konsesi pertambangan emas ini mencakup sembilan kecamatan, yakni Tugu, Karangan, Suruh, Pule, Gandusari, Dongko, Kampak, Munjungan, dan Watulimo.

Aliansi Rakyat Trenggalek menyebut, tambang emas akan merusak puluhan ribu hektar lahan pertanian, kawasan hutan dan karst, pesisir, permukiman, dan memicu peningkatan laju krisis sosial-ekologis lain. Juga mengancam keselamatan sekitar 148.900 jiwa, atau 20% penduduk Trenggalek.

 

Baca juga: Was-was Tambang Emas Rusak Trenggalek [1]

Lahan pertanian dan bentang karst itu bakal jadi tambang emas? Foto: A. Asnawi/ Mongabay Indonesia

 

Selain itu, katanya, SMN punya rekam jejak ekspolitasi buruk di Bima, Nusa Tenggara Barat. Tambang emas ini disebut menyulut perlawanan warga karena menyebabkan kerusakan lahan pertanian dan sumber air minum hingga ada korban jiwa.

“Kami khawatir kekerasan serupa dan krisis sosial ekologis dapat terjadi di bumi Trenggalek.”

Aliansi Rakyat Trenggalek mendesak, KESDM mencabut izin usaha pertambangan di kabupaten mereka. Juga mendesak ATR/BPN mengeluarkan surat teguran atau sanksi terhadap Pemerintah Jawa Timur karena melanggar Pergub No 80/2014 tentang Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Pengendalian Ketat Skala Regional Jawa Timur yang mewajibkan perusahaan mengurus izin pemanfaatan ruang sebelum IUP operasi produksi terbit.

Setelah dari KESDM dan KATR/BPN, keesokan harinya, warga Trenggalek lanjut aksi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 25 Oktober 2022. Mereka menuntut kementerian ini tak berikan persetujuan pemakaian kawasan hutan (PPKH) untuk kepentingan pertambangan SMN di Trenggalek.

 

Aksi warga Trenggalek di Jakarta. Foto: Rabul Sawal/ Mongabay Indonesia

 

Warga bertemu dari Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, yakni, Arif Pratikno, Kurniawan, Anggara dan Nofian. Warga menyampaikan kekhawatiran bencana ekologis mulai banjir bandang, tanah longsor, maupun tanah gerak di Trenggalek.

Per 22 Oktober 2022, ada tanah longsor pada 65 lokasi dari 23 desa di delapan kecamatan. Setidaknya, ada 117 keluarga dengan 175 pengungsi.

“Kalau eksploitasi tambang di Trenggalek dilakukan, itu ancaman bagi keselamatan kami. Bukan hanya dari sisi ekologis, juga konflik sosial akan terjadi,” kata Seoripto.

Karena itu, katanya, mereka minta KLHK bisa menerima aspirasi masyarakat dan menindaklanjuti. “Bukan ditampung saja.”

Saat ini, kata Arif, belum ada permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan dari SMN yang masuk di KLHK. Masukan warga terkait dampak yang bakal terjadi sangat menentukan kebijakan dan akan menelaah apabila ada permohonan IPPKH dari perusahaan.

“Kami berterima kasih sekali atas masukan dari masyarakat Trenggalek. Tentu sangat berguna bagi kami untuk menentukan dan menelaah apabila ada permohonan IPPKH. Kami akan sampaikan ke pimpinan,” kata Arif.

 

Beberapa rumah warga di Desa Tasikmadu, Kabupaten Trenggalek porak poranda usai diterjang banjir bandang, Minggu (9/10/2022). . Foto: A. Asnawi/ Mongabay Indonesia

 

Handi Andrian, External Affairs SMN, kepada Mongabay, mengatakan, perusahaan sudah melalui proses perizinan yang legal sesuai peraturan. Pemerintah, juga telah mempertimbangkan hak termasuk sosial lingkungan.

“SMN akan selalu mempertimbangkan dan mematuhi aspek lingkungan dalam setiap operasionalnya. Itu telah jadi nilai-nilai perusahaan kami,” katanya, kepada Mongabay, Selasa lalu.

Fanny Tri Jambore, Manajer Kampanye Isu Tambang dan Energi Walhi Nasional mengatakan, izin tambang SMN banyak pelanggaran dan cacat prosedural.

Perizinannya, melanggar beberapa hal, katanya, seperti RTRW Trenggalek, yang tak ada zonasi buat pertambangan. Kemudian, perusahaan ini juga belum memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) dari KLHK.

Belum lagi, konsesi tambang emas ini termasuk dalam kawasan hutan lindung,. Fanny mengingatkan KLHK tak mengeluarkan izin kepada SMN ataupun menurunkan status kawasan.

Fanny mendesak, izin tambang emas SMN segera dicabut. Bila tidak, bencana dan kerusakan lingkungan akan makin menghantam Trenggalek dan membahayakan warga.

Belum lagi, katanya, yang jadi konsesi pertambangan di Trenggalek, merupakan lahan produktif atau sumber penghidupan warga.

“Itu artinya masyarakat akan alami bencana berlapis, ancaman perusakan lingkungan dan sumber-sumber penghidupan masyarakat hilang.”

 

Warga trenggalek datang ke berbagai kementerian di jakarta, untuk desak tolak tambang emas PT SMN. Foto: Rabul Sawal/ Mongabay Indonesia

 

******

Exit mobile version