Mongabay.co.id

Proses Hukum Surya Darmadi, Jalan Jerat Kasus Kebun Sawit Serupa di Indonesia?

 

 

 

 

Persidangan kasus Surya Darmadi, taipan dan bos perusahaan sawit PT Duta Palma, masih berlangsung. Sejak 10 Oktober-19 Desember 2022, Penuntut Umum Kejaksaan Agung, menghadirkan 64 saksi dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi dan pencucian uang ini. Sidang ini menyoal operasi PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu dan PT Seberida Subur, yang beroperasi ilegal dalam kawasan hutan dan merugikan negara setidaknya Rp86,5 triliun.

Berbagai organisasi masyarakat sipil mengingatkan,  agar putusan kasus ini memberikan keadilan bagi lingkungan hidup dan masyarakat terdampak. Ia juga bisa jadi jalan menjerat kasus-kasus kabun sawit serupa di Indonesia.

Fakta-fakta terungkap, mengenai kebun sawit dalam kawasan hutan, perizinan tidak lengkap, berkonflik dengan masyarakat karena merampas lahan masyarakat dan tidak menyediakan kebun kemitraan. Terakhir, menyembunyikan kekayaan dari hasil kejahatan.

Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi mendesak agar lembaga peradilan mengambil keputusan adil atas kejahatan kehutanan dan perizinan kebun perusahaan sawit Surya Darmadi ini.

Mengingat begitu banyak  kebun perusahaan sawit masuk Kawasan hutan,  kasus Surya Darmadi ini bisa jadi penguat penegakan hukum bagi kasus lain. “Banyak perusahaan lakukan hal sama,” katanya.

Menurut Raynaldo G Sembiring, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) begitu banyak masalah perizinan perkebunan sawit antara lain, tidak ada mekanisme perencanaan perizinan berbasis tata ruang, tumpang tindih dan dibiarkan masuk ke kawasan-kawasan yang sebenarnya tidak boleh.

Masalah lain, katanya, koordinasi antar instansi vertikal maupun horizontal tidak berjalan baik.

Temuan ICEL 2015-2018, tipologi pelanggaran perkebunan sawit selalu soal administrasi perizinan. Izin usaha keluar serampangan termasuk dalam kawasan hutan. Seolah menafikkan sistem perizinan yang dibangun dan semua bermuara pada satu situasi koruptif.

“Kita bisa bilang, kasus kayak Surya Darmadi sebenarnya bukan pertama. Hanya saja, jadi besar karena terungkap setelah si penerima suap di bui terlebih dahulu, baru si pemberi atau aktor di baliknya yang merugikan negara cukup besar,” kata Dodo, sapaan akrabnya. Dia mengaitkan tindak pidana Surya Darmadi, saat ini, dengan suap Gubernur Riau Annas Maamun pada 2014.

 

Baca juga: Akhir Perburuan Sang Taipan Sawit Surya Darmadi

Karyawan PT Duta Palma, yang jadi saksi persidangan 30 November lalu. Foto: Suryadi/ Mongabay Indonesia

 

Surya Darmadi seakan ingin berlindung di balik UU Cipta Kerja. Empat perusahaannya dalam SK (MenLHK) tahap II masuk skema keterlanjuran dan pemutihan berdasarkan Pasal 110 A dan 110 B. Skema penyelesaian kegiatan usaha dalam kawasan hutan sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan. Secara historis ada dalam PP 104/2015 sampai UU Cipta Kerja dengan turunan PP 24/2021.

Dodo menduga, Surya Darmadi dengan empat perusahaan itu lebih senang bertindak ilegal karena biaya lebih murah. Dia lebih dapat benefit ketimbang bertindak legal.

“Sistem perizinan dan tata ruang kita memungkinkan ada kondisi jalan tol. Seolah kalau tidak diselidiki melalui pendekatan pidana korupsi akan masuk aja. Biayanya lebih murah dibanding mereka harus mengurus perizinan. Apalagi berdasarkan UU Cipta Kerja,” katanya.

Dia mengingatkan, Pasal 110 A dan 110 B UU Cipta Kerja sama sekali tidak hapuskan pidana. Pasal-pasal itu mengecualikan perbuatan atau kejahatan yang akhirnya hanya bisa diberi sanksi administratif walau tidak semua.

“Karena pidana membicarakan satu per satu perbuatan. Kausalitas dan dampak. Tidak bisa sama rata. Apalagi kalau sudah ada niat jahat dan intensinya. Sejak awal, ada jangka waktu sekitar empat sampai lima tahun, tidak mengurus izin sama sekali.”

Dalam konteks itu,  ada kerusakan dan kerugian negara yang hilang. Perbuatan itu, katanya, tak serta merta diampuni dalam 110A dan 110B. Pasal-pasal ini memang ingin meminta pendapatan negara melalui mekanisme sanksi administratif tetapi kalau kerugian negara lebih besar dari itu, jadi tidak lazim dan aneh ketika pakai cara-cara itu.

“Menurut pandangan saya, korupsi perizinan tetap perlu didalami jaksa. Hakim juga harus taat, Pasal 110A dan Pasal 110B bukan pasal sapu jagat. Karena lagi-lagi tidak ada dalam ketentuan pengecualian pidana. Memang harus ada pembuktian terhadap satu per satu modusnya.”

Selain itu,  katanya, tak ada alasan pemaaf bagi Surya Darmadi, bila berdalih tidak mengetahui regulasi lengkap mengatur syarat-syarat kegiatan usaha perkebunan. Alasan ini, katanya,  hanya berlaku bagi orang-orang yang tak punya akses terhadap pengetahuan hukum.

Dodo juga mendorong jaksa mengembangkan tindak pidana asal, yakni,  kejahatan kehutanan. Jeratan ini bisa melengkapi penegakan hukum tindak pidana korupsi Surya Darmadi bahkan bisa menyasar korporasi.

Surya Darmadi memang aktor intelektual, katanya,  tetapi dalam tindak pidana pencucian uang, korporasi punya kultur dan sistem yang harus dihukum. Hal ini, katanya, juga memberi pesan pada perbankan berhati-hati beri kredit pada korporasi-koprorasi yang bermain di sektor kehutanan terlebih yang punya rekam jejak pelanggaran.

 

Baca juga: Terseret Kasus Korupsi Surya Darmadi, Duta Palma Bermasalah Sejak Lama

Kejaksaan Agung sita pabrik sawit Duta Palma di Riau. Foto: Suryadi/ Mongabay Indonesia

 

Sawit ilegal ngalir ke mana-mana

Made Ali, Koordinator Jikalahari mengatakan, kejahatan Surya Darmadi merupakan lintas negara karena minyak sawit dari kebun yang tidak berizin dikirim ke India, Malaysia, Belanda, Kenya, Italia dan Singapura.

Dia sekaligus mengomentari keterangan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Agus Sudarmadi, dalam sidang 19 Desember 2022.

Agus tidak memeriksa kelengkapan izin dasar dan sumber minyak sawit ekspor Surya Darmadi.

Made juga sebutkan temuan Jikalahari mengenai pencemaran dan perusakan lingkungan di perusahaan Surya Darmadi. Di Palma Satu, misal, ditemukan jejak kebakaran dalam 16 tahun terakhir. Begitu juga masalah perampasan lahan masyarakat.

Perusahaan Surya Darmadi di Indragiri Hulu, katanya,  masuk wilayah adat Talang Mamak. Sudah lama mereka berjuang merebut kembali. Jikalahari turut mendorong perjuangan ini lewat laman change.org: Mendukung Kejagung Kembalikan ke Rakyat Lahan Duta Palma yang Disita. Per 28 Desember 2022, sudah 1.723 tandatangan.

Uli sepaham kalau praktik perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin berdampak terhadap orang-orang di kampung.

Ketika bentang hutan berubah jadi monokultur sawit,  katanya, jelas mengubah siklus kehidupan masyarakat dalam dan sekitar. Hutan dengan semua kekayaan, katanya, punya fungsi penting sebagai pemenuhan kebutuhan esensial, seperti pangan dan air yang sangat tergantung kondisi satu bentang hutan.

Dalam pemenuhan pangan dan air, kata Uli,  juga sangat lekat dengan keseharian perempuan.  Jadi, selain merugikan negara, banyak kerugian lain yang tak ternilai, seperti  pengetahuan, budaya, kekayaan biodiversitas dan lain-lain.

“Ini kerugian besar. Kita gak tahu apakah ada satu tindakan pemulihan untuk semua kehilangan. Belum lagi bicara ketika bentang hutan, ruang hidup masyarakat diambil korporasi.”

 

Baca juga: Sidang Surya Darmadi: Kupas Kasus Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan

Surya Darmadi (kemeja putih) saat persidangan di Jakarta, belum lama ini. Foto: Suryadi/ Mongabay Indonesia

 

Dari sidang Surya Darmadi

Para saksi yang dihadirkan antara lain aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, baik masih menjabat maupun sudah pensiun termasuk para mantan bupati. Ada juga pegawai kementerian, kepala desa maupun karyawan Duta Palma.

Perusahaan Surya Darmadi di Indragiri Hulu, ditengarai menabrak sejumlah aturan mengenai kehutanan dan perkebunan. Ketika memperoleh izin lokasi dan izin usaha perkebunan, mulai 2003, areal itu berada dalam kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan 173/1986 tentang penunjukkan areal hutan di Riau.

Kini, status kawasan tetap tidak berubah meski keluar beberapa keputusan tentang luasan hutan di Riau. Baik SK 673/2014 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan 1.6 juta hektar, perubahan fungsi kawasan hutan 717.500 hektar dan penunjukan bukan kawasan hutan jadi kawasan hutan 11.500 hektar. Juga,  SK 878/2014 dan SK 903/2016 tentang kawasan hutan Riau maupun SK 6612/2021 tentang perkembangan pengukuhan kawasan hutan Riau.

“Intinya, dari semua SK itu, kebun sawit Duta Palma di Indragiri Hulu tetap berada dalam kawasan hutan,” kata Sofyan, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Pekanbaru, saat beri keterangan 31 Oktober lalu.

Pada September 2014, Surya Darmadi bersama anak buahnya, Humas dan Legal Duta Palma, Suheri Terta, terlibat korupsi pemberian hadiah atau janji, ihwal alih fungsi hutan ketika SK 673 terbit. Dia hendak mengubah status kawasan hutan di areal empat perusahaan jadi perkebunan.

KPK mengendus kejahatan itu lewat operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Riau Annas Maamun dan orang kepercayaannya, Gulat Medali Emas Manurung. Keduanya dihukum 7 dan tiga tahun penjara.

Lima tahun setelah itu, Suheri Terta lolos dari jerat hukum. Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan, dia tidak terbukti beri uang Rp3 miliar pada Annas lewat Gulat Manurung. Mahkamah Agung menyatakan sebaliknya dalam putusan kasasi. Namun Mahkamah Agung menganulir sendiri putusan itu dalam proses peninjauan kembali. Suheri Terta pun bebas. Saat bersaksi 21 November lalu, dia sudah mengundurkan dari Duta Palma.

Dalam kasus alih fungsi hutan kaitan penyusunan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Riau 2014-2036, Surya Darmadi juga tersangka tetapi dia kabur. KPK menyematkan daftar pencarian orang padanya, sebelum Kejaksaan Agung berhasil memulangkan dari tempat persembunyian akhir, Taiwan.

Riau, belum punya Perda RTRW. Proses penyusunan dan penetapan selalu bermasalah sejak dahulu. Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, juga terdakwa bersama Surya Darmadi, merujuk Perda RTRW Riau No 10/1994, saat menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan buat anak perusahaan Duta Palma. Saat itu, tata ruang belum sinkron dengan Keputusan Menteri Kehutanan 173/1986 mengenai tata guna hutan kesepakatan.

 

Baca jugaAnnas Maamun, Penjara 6 Tahun dan Lolos Kasus Duta Palma, Ada Apa?

Annas Maamun, Gubernur Riau non aktif, yang menjadi terdakwa suap alihfungsi kawasan hutan divonis enam tahun penjaga dan denda Rp200 juta. Hanya dua dakwaan terbukti, menurut majelis hakim. Dia terbebas dari kasus suap yang melibatkan PT Duta Palma. Foto: Lovina

 

Pasca Gubernur Annas Maamun ditangkap, penyusunan Perda RTRW Riau kembali digodok. Alhasil Gubernur Arsyadjuliandi Rachman dan DPRD Riau, periode itu, pun menyepakati jadi Perda RTRW Riau 2018-2038 No 10/2018.

Perda itu digugat Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan Walhi Riau karena hendak melegalkan sawit dalam kawasan hutan, mengurangi gambut lindung dan hambat akses masyarakat kelola hutan.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan masyarakat sipil dengan membatalkan beberapa pasal pada 12 Agustus 2019. Hingga kini,  Pemerintah Riau belum menyelesaikan perintah revisi. Pasca UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, RTRW juga harus terintegrasi dengan rencana zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K). Hingga  kini,  Riau belum miliki meskipun sudah disusun sejak masa Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Surya Darmadi tak membantah kebun dalam kawasan hutan. Pasca UU Cipta Kerja beri kelonggaran atas keterlanjuran ini. Dia mengetahui empat perusahaan itu masuk daftar kegiatan usaha dalam kawasan hutan yang tak berizin kehutanan. Informasi ini tercantum dalam SK Menteri Lingkung Hidup dan Kehutanan No 531/2021.

Penyelesaian masalah ini merujuk PP 24/2021 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak dari denda administratif bidang kehutanan.

“Ada 300-an perusahaan dalam SK 531 itu. Kenapa hanya perusahaan saya yang dipermasalahkan? ” protes Surya Darmadi, penghujung sidang 21 Desember, lalu. Komentar dan keberatan serupa kerap dia lontarkan pada beberapa kali sidang.

Perusahaan Surya Darmadi beroperasi hanya berbekal izin lokasi dan izin usaha perkebunan yang beberapa kali direvisi periode 2003-2011. Selama mengelola kebun hingga menikmati hasil produksi, dia berupaya memohon pelepasan kawasan hutan, tetapi tidak pernah dapat izin. Sampai dia menempuh jalur lain dengan menyuap agar ada pemutihan areal.

Sejak awal, perusahaan-perusahaan Surya Darmadi juga tidak memiliki izin prinsip atau persetujuan penanaman modal. Bahkan tak punya  dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal), surat keterangan kelayakan lingkungan (SKKL) dan izin lingkungan, ketika memperoleh izin lokasi dan izin usaha perkebunan.

“Secara fakta ada Amdal. Tapi diperoleh tidak prosedural. Tidak sesuai aturan. Karena sudah ada IUP duluan baru urus Amdal,” kata Moch Bayu Setiya Budiono, Kepala Badan Lingkungan Hidup Indragiri Hulu 2012-2016. Dia pernah keluarkan rekomendasi persetujuan Amdal Panca Agro Lestari pada 2013, setelah revisi izin lokasi jadi 3.800 hektar.

Senada dengan Teguh Krisyanto, Kepala Badan Lingkungan Hidup Indragiri Hulu, sebelum Bayu. Selama dua tahun menjabat, dia tak pernah keluarkan keputusan mengenai persetujuan izin lingkungan buat Duta Palma.

“Semestinya perusahaan Surya Darmadi menyusun kajian lingkungan terlebih dahulu sebelum beroperasi.”

 

Baca juga:  Kasus Surya Darmadi: Bupati Indragiri Hulu Beri Kemudahan Kebun Sawit Ilegal Duta Palma

Warga di tepian parih besar bikinan perusahaan sawit Duta Palma. Foto: Suryadi/ Mongabay Indonesia

 

Berbagai masalah pun terjadi di lapangan, dari konflik panjang di masyarakat karena kesenjangan sosial dan ekonomi, pembabatan hutan maupun masalah serapan tenaga kerja yang tidak mengutamakan masyarakat. Perusahaan juga tidak penuhi kewajiban membangun kebun masyarakat minimal 20% dari luas areal kelola.

“Perusahaan Duta Palma tidak beri manfaat dan menyengsarakan. Tertutup dan pelit untuk terlibat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat,” kata Kepala Desa Siambul Zulkarnain. Serupajuga dikatakan Kepala Desa Danau Rambai Saharudin dan Kepala Desa Penyaguan Marwan, secara bergiliran pada sidang 7 November 2022.

Karena banyak aduan dan terus timbul gejolak di masyarakat, pada 2012, DPRD Indragiri Hulu pernah bentuk Panitia Khusus hanya untuk bahas perusahaan Surya Darmadi.

Hasilnya, rekomendasi pada bupati agar memerintahkan perusahaan melengkapi perizinan dalam waktu tiga bulan. Lagi-lagi,  tidak bersambut. “Kebun-kebun itu berada dalam kawasan hutan produksi dapat dikonversi dan hutan produksi terbatas,” kata Suradi, Ketua Pansus, dalam sidang 24 Oktober.

Surya Darmadi mengelola perkebunan sawit hingga hasil olahan (biodiesel) dengan membangun jejaring bisnis sendiri dari hulu ke hilir. Ada 15 perkebunan sawit di bawah induk PT Darmex Plantation, Riau. Kemudian 15 lagi di Kalimantan Barat, anak perusahaan PT Alfa Ledo. Ada PT Monterado Mas, membawahi enam pabrik pengolahan sawit dan turunannya.

Di luar kebun dan pabrik, dia juga memiliki bisnis properti dalam maupun luar negeri. Dia mengusai hampir 100% saham tiap perusahaan. Hanya sedikit dimiliki adiknya, Julia Riady.

“Saya tidak mengetahui jalannya perusahaan, aktivitas dan lain-lain. Saya tidak pernah ikut rapat pemegang saham. Saya diajak bergabung oleh Surya Darmadi hanya sebagai syarat pendirian perusahaan,” kata Julia Riady, saat sidang 19 Desember lalu.

Selama pemeriksaan saksi, penuntut umum menduga masih ada kekayaan Surya Darmadi terkait tindak pidana pencucian uang. Mereka kembali memohon izin penyitaan pada 30 November 2022.

Fahzal Hendri, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang perkara ini, memberi persetujuan dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Desember.

Ada 101 aset yang disita dalam daftar surat penetapan majelis hakim. Mulai dari tanah perkebunan hingga bangunan sampai kapal maupun kendaraan darat.

 

Surya Darmadi bersama tim pengacara di persidangan. Foto: Suryadi/ Mongabay Indonesia

 

Surya Darmadi keberatan. Dia bilang, aset itu tak ada kaitan dengan kejahatan. Dia mengeluh, selama penyitaan operasi perkebunan terhenti. Tangki minyak sawit penuh. Kapal tongkang tidak bisa berlayar angkut minyak. Karyawan tidak gajian beberapa bulan terakhir. Pada hari sama, dia juga menyerahkan surat keberatan pada ketua majelis.

“Perusahaan Surya Darmadi legal semua. Ada badan hukumnya dari Kementerian Hukum dan HAM. Tapi dia pakai untuk lakukan kejahatan,” kata Made Ali, mengutip pernyataan Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin, dalam buku Arah Politik Pemidanaan Korporasi di Era Globalisasi, karangan Romli Atmasasmita dan Sigid Suseno.

Dia  katakan, pangkal bala korupsi kehutanan di Riau juga bersumber dari penyusunan Perda RTRW. Perusahaan-perusahaan yang menanam sawit dalam kawasan hutan ramai-ramai mengajukan pelepasan. Lewat revisi tata ruang proses itu sangat mudah, tidak ribet dan cepat.

Surya Darmadi, memanfaatkan kesempatan itu.

Tak heran, SK kawasan hutan di Riau berubah-ubah. Ombudsman pernah nyatakan, SK 673 dan 878 pada 2014–hanya berjarak dua bulan–, cacat administrasi karena mengabaikan PP 10/2010 jo PP 60/2012 tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.

Kedua SK itu keluar era Zulkifli Hasan, beberapa bulan sebelum jabatan sebagai Menteri Kehutanan berakhir. Dia juga beri kesempatan pada Gubernur Riau Annas Maamun, 2014, untuk mengusulkan penambahan luasan kawasan non hutan. Lalu disambut Surya Darmadi.

“Sekarang, Zulkifli Hasan jadi Menteri Perdagangan dan masih berhubungan dengan minyak sawit yang diekspor,” kata Made.

Exit mobile version