Mongabay.co.id

Kala Pejuang Lingkungan Banyuwangi Ini Ditangkap Lagi, Komnas HAM Minta Presiden Beri Budi Pego Amnesti

 

 

 

 

Sore itu,  Budi Pego, pejuang lingkungan di Banyuwangi, Jawa Timur, baru pulang dari berkebun dan mencari rumput untuk hewan ternaknya. Pria dengan nama lengkap Heri Budiawan ini tak menyangka ketika tiba-tiba belasan polisi dari Polresta Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi menggeruduk rumahnya dengan mengendarai empat mobil. Sore itu, 23 Maret  2023, Budi Pego digelandang ke tahanan. Penangkapan Budi Pego pun mendapat kecaman dari berbagai kalangan.

Budi Pego, sejak lama kekeh menolak tambang emas PT Merdeka Copper Gold Tbk lewat anak perusahaan, PT Bumi Suksesindo (BSI) dan PT Damai Suksesindo (DSI), yang beroperasi di Gunung Tumpang Pitu.

Dia tak ingin lingkungan hidup dan ruang hidup masyarakat rusak. Bersama warga lain, dia menyuarakan penolakan tambang emas ini.

Atas aksinya, dia pernah sempat mendekam dalam penjara selama 10 bulan pada 2017.

Sebelum jemput paksa itu, ada orang yang merusak spanduk penolakan tambang emas yang sudah terpasang di rumahnya.

Dari data ForBanyuwangi, menyebutkan sekitar 16 Maret 2023, tim BSI dengan kawalan Polresta Banyuwangi, Kodim Banyuwangi, dan Satpol PP survei pemetaan geologis di Gunung Salakan–tak jauh dari Gunung Tumpang Pitu.

Pada 21 Maret 2023, sekitar pukul 22.00 WIB,  sembilan orang berkendara tiga motor merusak spanduk penolakan tambang emas yang terpasang di rumah Budi Pego. Spanduk itu sudah bertahun-tahun terpasang di rumah itu.

 

Baca juga: Terjerat Tudingan Komunis, Pegiat Lingkungan Banyuwangi Dituntut 7 Tahun Penjara

Aksi solidaritas warga Banyuwangi tolak tambang emas Tumpang Pitu, PT Bumi Suksesindo, kala sidang putusan Budi Pego di PN Banyuwangi, Selasa (23/1/18). Foto: RZ Hakim/ Mongabay Indonesia

 

Budi Pego mempertanyakan dasar penangkapan, dan meminta surat penangkapan. Namun, surat penangkapan hanya ditunjukkan dalam waktu singkat, tanpa memberi kesempatan Budi Pego maupun menantunya membaca surat itu.

Saat ini,  Budi Pego sedang berada di Lapas Banyuwangi dengan penahanan dari Kejaksaan Banyuwangi. Penahanan Budi Pego disebut bersadarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara pada 2018.

 

 

***

Sejak 2017, Budi Pego dan belasan warga lain yang protes khawatir lingkungan mereka rusak sudah mendapat intimidasi, kekerasan bahkan kriminalisasi. Pada 4 April 2017, Budi Pego bersama warga memasang spanduk penolakan tambang emas Tumpang Pitu di sepanjang Pantai Pulau Merah di Desa Sumberagung hingga Kantor Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Keesokan harinya, aparat menuduh aksi ini disisipi logo mirip palu arit. Warga tidak membuat logo itu. Saat pembuatan spanduk aksi penolakan tambang emas, aktivitas warga itu diawasi Babinmas dan Babinkamtibmas Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Hakim memutuskan Budi Pego terbukti menyebarkan ajaran komunisme atau Marxisme–Leninisme terkait muncul spanduk berlogo palu arit dengan barang bukti yang tak pernah ada.

Budi Pego didakwa dan diadili melanggar ketentuan Pasal 107a KUHP berkaitan dengan aksi penolakan tambang emas Tumpang Pitu.

Pengadilan Negeri Banyuwangi memvonis Budi Pego 10 bulan penjara. Putusan ini diperkuat Pengadilan Tinggi Jawa Timur walau Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak pernah mampu menghadirkan bukti fisik spanduk yang dituduhkan dalam setiap persidangan.

Budi Pego bersama kuasa hukum dari LBH Surabaya mengajukan banding. Pada 14 Maret 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur menerima permohonan banding JPU Kajari Banyuwangi dan memutuskan penahanan Budi Pego selama 10 bulan.

Kemudian, Budi Pego bersama tim kuasa hukum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan Budi Pego pada 16 Oktober 2018. Bahkan mengubah putusan PN Banyuwangi dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dari 10 bulan jadi empat tahun penjara.

 

Baca juga: Tambang Emas Tumpang Pitu dari Masa ke Masa

Penolakan warga atas tambang emas di Tumpang Pitu, juga banyak memenjarakan warga, salah satu Budi Pego. Foto: Indra Nugraha/ Mongabay Indonesia

 

Komnas HAM: beri Budi Pego amnesti

Komnas HAM pun merespon penangkapan Budi Pego melalui rilis kepada media.  Hari Kurniawan, Komisioner Pengaduan Komnas HAM menyatakan, menerima pengaduan penangkapan Budi Pego pada 24 Maret 2023.

Ada beberapa poin seruan dan lembaga negara yang fokus hak asasi manusia ini. Pertama, Komnas HAM meminta presiden memberikan amnesti kepada Heri Budiawan alias Budi Pego dalam kasus tolak tambang emas Tumpang Pitu.

Kedua,  mendesak proses hukum termasuk di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Apabila upaya hukum peninjauan kembali dapat secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai prinsip-prinsip HAM. Juga menjamin hak-hak Heri Budiawan alias Budi Pego untuk menemui dan menerima serta memberikan akses terhadap kuasa hukum, keluarga, hak kesehatan, makanan, dan menyediakan ruangan tahanan layak sesuai standar HAM.

Ketiga, meminta Menteri Lingkungan Hidup segera menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Perlindungan Pembela HAM bidang Lingkungan Hidup.

Keempat, meminta Pemerintah Jawa Timur, Kepolisian Resort Banyuwangi, dan PT Merdeka Copper Gold bersama anak usahanya, BSI dan DSI mematuhi rekomendasi Komnas HAM tertanggal 10 Juni 2020 untuk mengedepankan prinsip-prinsip bisnis dan HAM.

 

Baca juga: Cerita Budi Pego soal Spanduk Komunis ‘Siluman’ di Aksi Tolak Tambang Tumpang Pitu

Dari kiri ke kanan, Abdul. Wahid Habibulloh (lawyer), Hari Kurniawan (lawyer), Hari Budiawan (Budi Pego), Achmad Zakkyi Qhufron (lawyer), Tedjo Achmad Rifai (lawyer). Foto: Forbanyuwangi/ Mongabay Indonesia

 

Penuh rekayasa dan tak adil

Berbagai kalangan protes atas penangkapan Budi Pego. Moh. Soleh, dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya mengatakan, sejak awal apa yang dialami Budi Pego adalah kriminalisasi karena tak ada bukti di setiap persidangan.

Dia nilai, kasus ini diwarnai sejumlah keanehan, seperti barang bukti tak jelas. Tuduhan yang dilayangkan kepada Budi Pego diduga penuh rekayasa.

Budi Pego, lulusan Madrasah Tsanawiyah yang lama bekerja sebagai tenaga kerja di Arab Saudi. Pulang kampung melanjutkan hidup sebagai petani buah naga tiba-tiba menyebarkan ajaran komunisme.

Selain soal spanduk berlogo palu arit dasar yang dipakai hakim pengadilan negeri dalam memutus kasus Budi Pego adalah unsur yang dinilai melawan hukum karena aksi tak berizin. Padahal, katanya,  instrumen aksi adalah pemberitahuan bukan izin.

Saat ini, katanya,  kemerdekaan Budi Pego dirampas kembali melalui penangkapan tiba-tiba dengan dalih putusan Mahkamah Agung. Anehnya,  eksekusi setelah empat tahun putusan seolah dibekukan dan terkesan menggantung hak-hak Budi Pego.

“Bahkan sampai hari ini tim kuasa hukum belum menerima salinan putusan. Dengan semena-mena Budi Pego ditahan oleh Kejaksaan, apalagi penahanan juga berbarengan dengan ramainya penolakan protes tolak tambang,” katanya dalam temu media daring, Minggu (26/3/23).

Soleh nilai, apa yang menimpa Budi Pego adalah bagian dari upaya membungkam publik dalam menyuarakan hak-haknya termasuk protes penolakan tambang.

 

Baca juga: Hukuman jadi 4 Tahun, Budi Pego Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Sumber: ForBanyuwangi

 

Wahyu Eka Setiawan, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur menambahkan,  selama ini perusahaan tambang emas yang bercokol di Tumpang Pitu, Salakan dan sekitar vulgar menutup kran perjuangan warga yang berupaya menolak pertambangan.

Menurut pantauan dan fakta lapangan yang berhasil dihimpun Walhi Jawa Timur bersama warga, keterlibatan aparatur negara hingga kini terlalu intens ‘berkeliaran.’  Mereka memaksakan warga penolak tambang menerima perusahaan tambang emas itu.

“Warga seolah dipaksa menerima, karena alasan perusahaan tambang emas itu objek vital nasional.”

Zainal Arifin,  perwakilan YLBH Indonesia menyatakan,  Budi Pego merupakan potret ketidakadilan hukum di Indonesia. Upaya memperjuangkan sejengkal tanah, ruang hidup masyarakat harus berakhir dengan kriminalisasi.

Kasus ini, katanya,  menunjukkan hukum lebih berpihak kepada yang punya kuasa dan modal besar daripada rakyat kecil pencari keadilan.

Kondisi ini, katanya, sekaligus menunjukkan Indonesia belum serius berkomitmen melindungi hak-hak warga negara terutama pada sektor lingkungan hidup.

Dia nilai, banyak kriminalisasi dialami warga yang menyuarakan hak atas lingkungan hidup termasuk Budi Pego.

 

 

 

Baca juga: Budi Pego, Aktivis Penolak Tambang Tumpang Pitu Itu Kena 10 Bulan Penjara

Tambang Tumpang Pitu, Foto: Walhi Jatim

*****

 

Berita-berita soal tambang emas di Banyuwangi lagi:

Fokus Liputan: Tambang Emas Tumpang Pitu, Ancaman Kerusakan Pesisir dan Perairan [1]

Fokus Liputan: Perusahaan Datang, Warga pun Ikutan Nambang Emas di Tumpang Pitu [2]

Budi Pego, Aktivis Penolak Tambang Tumpang Pitu Itu kena 10 Bulan Penjara

Kasus Tudingan Komunis Naik ke Kejaksaan, Aktivis Tolak Tambang Tumpang Pitu Masuk Bui

Penolakan Tambang Emas Tumpang Pitu dari Ranu Kumbolo

Penolakan Berlanjut, Tambang Emas Tumpang Pitu Terus Berjalan

Nasib Warga Kala Melawan Pemasangan Kabel Listrik Tambang Emas Tumpang Pitu

Konflik Tambang Emas Tumpang Pitu, Semua Izin Pertambangan di Jawa Timur Harus Dievaluasi

Menakar Kerawanan Konflik Tambang Emas Tumpang Pitu

Cerita dari tenda Perjuangan Warga Penolak Tambang Gunung Salakan [1]

Mereka yang Bertahan Tak Ingin tambang di Gunung Salakan [2]

Jaga Lingkungan dari Tambang, Tiga Warga Alasbuluh Kena Vonis 3 Bulan

 

 

 

Exit mobile version