Mongabay.co.id

Perusahaan Sawit Cabut Gugatan terhadap Bambang Hero, Koalisi: Perkuat Perlindungan Pembela Lingkungan dan HAM

 

 

 

 

 

Setelah menggugat dua kali Bambang Hero Saharjo, ahli forensik kebakaran hutan dan lahan dari IPB  University, perusahaan sawit, PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) mencabut lagi gugatan itu.  Koalisi masyarakat sipil Anti SLAPP mendesak, evaluasi dan cabut izin perusahaan.  Pemerintah dan DPR juga harus memperkuat instrumen perlindungan terhadap pembela lingkungan dan HAM.

Perusahaan sawit ini mengirimkan pencabutan dan pembacaan penetapan pencabutan melalui kuasa hulum pada sidang perdana,  17 Januari lalu seperti tertera dalan Sistem Informasi Penelusuran PerkaraSIPP PN Cibinong) Pengadilan Negeri Cibinong.

JJP, perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Rokan Hilir, Riau ini menyoal keterangan peraih John Maddox Prize 2019 ini soal luas kebakaran lahan 1.000 hektar pada 2013. Menurut perusahaan,  luas jauh lebih kecil atau hanya 120 hektar.

Meski dalam kasus pidana di pengadilan tingkat pertama hingga kasasi merujuk luas versi perusahaan, tetapi Pengadilan Tinggi Jakarta lebih yakin dengan keterangan Bambang.  Ia berdasarkan identifikasi lapangan disertai peta kerja dan jumlah titik panas hasil tangkapan citra satelit pada areal.

Putusan sudah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi JJP, lima tahun lalu tetapi perusahaan justru belum membayar kewajiban sama sekali. Sebaliknya, malah menggugat Bambang lagi setelah pernah lakukan hal serupa pada 2018 dan gugatan juga dicabut.

Andri Gunawan Wibisana, pakar hukum lingkungan Universitas Indonesia mengatakan,  keterangan ahli di muka persidangan secara resmi dan sah harus dilindungi hukum. Apabila para pihak keberatan, bisa disampaikan langsung di pengadilan dengan segala macam upaya hukum dalam kasus itu, bukan menggugat  atau bawa dalam kasus lain.

“Keterangan ahli tidak bisa dipersoalkan baik perdata maupun pidana. Apalagi putusan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Bayangkan jika gugatan diterima, bisa bertentangan dan berbahaya karena menimbulkan ketidakpastian hukum,” katanya, 14 Januari lalu.

Rimawan Pradiptyo, akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, menegaskan, keterangan ahli di persidangan gunakan teori dan ilmu pengetahuan di bidangnya.

Rimawan juga kerap diminta pendapat penegak hukum. Seperti kasus tindak pidana korupsi sawit ilegal oleh terpidana Surya Darmadi, Bos Duta Palma Grup. Dia menghitung kerugian perekonomian negara, salah satunya biaya sosial akibat pembangunan perkebunan sawit dalam kawasan hutan.

Senada, Zainal Arifin,  Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, mengatakan, keterangan ahli memiliki pendekatan berbeda dan jadi ruang keyakinan hakim untuk pertimbangkan keterangan itu.

Sebenarnya, JJP sudah berupaya membantah keterangan itu dalam tiap proses peradilan yang dilalui sebelumnya tetapi tetap tak mampu memperkuat dalil keterangan saksi dan ahli yang dihadirkannya sendiri.

“Hingga membabi buta menyerang keterangan Bambang yang sah dalam pengadilan.”

 

Baca juga: Kala Korporasi Gugat Hukum Lagi Saksi Ahli Lingkungan

Tandan segar sawit. Sawit bisnis yang digadang-gadang datangkan devisa tetapi dalam operasi di lapangan banyak menilmbulkan persoalan, antara lain, penyebab kebakaran hutan dan lahan.  Foto: Asrida Elisabeth/ Mongabay Indonesia

 

Koalisi masyarakat sipil anti SLAPP menduga,  JJP gugat Bambang Hero Saharjo,  karena mengelak dari tanggungjawab memulihkan lahan bekas terbakar 1.ooo hektar. Bila gugatan diterima, perusahaan ditengarai akan menggunakan putusan tersebut sebagai bukti baru untuk meninjau kembali putusan pengadilan perdata yang telah menghukumnya.

“Alih-alih menjalankan putusan pengadilan, mereka (JJP) justru kriminalisasi Bambang lagi. Harapannya,”kata Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional.

Rimawan Pradiptyo punya dugaan lain. Menurut dia, pola JJP bisa membuat akademisi, yang selama ini aktif bantu penegak hukum jadi sibuk hadapi tuntutan.

“Jangankan jadi saksi ahli. Pekerjaan sehari-hari di universitas pun bisa jadi bermasalah. Kalau sudah seperti ini, apakah negeri ini akan lebih baik? Apakah masyarakat akan diuntungkan? Ini jadi renungan bersama,” ucap Rimawan.

Sekar Banjaran Aji,  pengkampanye Hutan Greenpeace Indonesia,  mengatakan, JJP telah melecehkan pejuang lingkungan. Intensinya untuk menghancurkan nama baik Bambang. Fakta ini, tampak dari gugatan serupa yang sudah dilayangkan dua kali.

Reynalso, G Simbiring, Direktur Eksekutif ICEL, mengatakan,  JJP juga menghina dan melecehkan lembaga negara, pengadilan termasuk pemerintah. Sebab sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bersalah, baik dalam perkara pidana maupun perdata, tapi perusahaan tidak mematuhinya.

“(Gugatan) itu tindakan tidak bertanggungjawab. Dalam kondisi ini bisa diikuti pelaku kejahatan lingkungan lain,”  kata Dodo, sapaan akrabnya.

Adapun Zainal Arifin, mengatakan,  JJP mencoba melawan putusan pengadilan yang telah menghukumnya bersalah atas kebakaran hutan dan lahan 1.000 hektar. Tujuannya untuk mendelegitimasi putusan pengadilan itu sendiri atau menjadikannya tidak sah.

Rentetan upaya itu juga tidak berdiri sendiri. Serangan terhadap pembela lingkungan, katanya,  memiliki tujuan menghambat proses penegakan hukum.

Koalisi sepakat tindakan ini, merupakan upaya membungkam peran masyarakat melindungi dan mencegah kerusakan lingkungan.

“Perusahaan frustasi karena tidak ada jalan lain kecuali menyerang siapapun untuk lepas dari tanggungjawab kejahatan lingkungan,” kata Zainal.

 

Baca juga: Putusan Hukum Ini Kabar Baik bagi Lingkungan 

Bambang Hero, guru besar IPB yang kerap jadi ahli dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia

 

 Harus ada efek jera

Koalisi mendesak, sudah saatnya, pemerintah beri efek jera pada JJP. Andri mengusulkan,  gugat balik JJP agar tak bisa macam-macam dengan persoalan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan.

Dodo juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera dan percepat eksekusi ganti rugi maupun pemulihan lingkungan pada areal JJP bekas terbakar.

Selanjutnya, evaluasi perizinan dan cek riwayat kepatuhan. Beranjak dari perkara pidana dan perdata yang berkekuatan hukum tetap, katanya, usaha JJP harus setop. Koalisi juga desak pencabutan izin perusahaan.

“Regulasinya dimungkinkan. Ini mengikuti mekanisme administratif karena menghindari respon atau reaksi atas prosedur pemberian sanksi,” kata Dodo.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, menjawab, singkat ketika Mongabay konfirmasi soal eksekusi JJP lambat. Katanya, kasus ini sedang dalam proses eksekusi. Namun dia tidak menjelaskan, apa kendala upaya tindakan paksa terhadap JJP sehingga berlarut.

Sanksi yang harus diberikan pada JJP cukup beralasan. Selain tidak menunaikan tanggungjawab pemulihan dan ganti rugi, kata Uli perusahaan belum melengkapi sarana prasarana pencegahan dan pengendalian karhutla.

Areal kebun dari kebakaran, JJP juga diduga menanam sawit di luar hak guna usaha (HGU). Diduga sekitar 546 hektar berusia enam tahun. JJP juga berkonflik dengan masyarakat Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Rokan Hilir. Masalah ini masuk daftar pembahasan panitia khusus konflik lahan masyarakat dan perusahaan DPRD Riau.

“Sudah cukup kuat alasan KLHK beri efek jera dengan evaluasi dan pencabutan izin. Bukan hanya tidak patuh putusan pengadilan, juga tidak punya komitmen tata kelola sawit baik,” kata Uli.

Dia usul,  JJP masuk daftar hitam perusahaan yang tak dapat kemudahan perpanjangan izin dan akses pendanaan.

Sebagai pemegang sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), JJP perlu dievaluasi supaya warkat itu tidak sekedar stemple—meski banyak pihak mengkritik lembaga ini.

 

Baca juga: Ahli Tergugat Hukum, Preseden Buruk dan Ancaman Pelestarian Lingkungan

Kebakaran  hutan dan lahan gam but jadi masalah berulang di Indonesia. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Perkuat instrumen perlinduangan

Andri khawatir, serangan terhadap Bambang akan menyasar pada ahli lain yang beri keterangan di pengadilan hingga bisa ganggu kebebasan akademik juga berisiko terhadap proses hukum.

Bambang, katanya,  orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan. Bukan untuk pribadi, katanya,  melainkan semua orang Indonesia yang dilindungi konstitusi.

Keilmuan Bambang,  tak langsung turut membantu maupun menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Okto Yugo Setyo, Wakil Koordinator Jikalahari, bersyukur punya akademisi dan ahli seperti Bambang. Peran Bambang di Riau sangat penting, terutama bagi penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan. Banyak perusahaan dihukum karena kasus karhutla berkat keahlian Bambang.

“Kredibilitas Bambang dan tak perlu diragukan lagi. Buktinya, petisi yang dibuat Jikalahari pada 2018, ketika pertama kali JJP menggugat Bambang, ditandatangani oleh 160.000 orang,” katanya.

Jadi, katanya,  perlu peraturan lebih kuat untuk melindungi orang-orang seperti Bambang. Saat ini, katanya, sudah ada UU No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pedoman Jaksa Agung No 8/2022 tentang penanganan perkara tindak pidana bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Juga, Peraturan Mahkamah Agung No 1/2023 tentang pedoman mengadili perkara lingkungan hidup.

Meskipun begitu, katanya, DPR dan pemerintah, harus serius mulai inisiatif UU Perlindungan Pembela HAM atau UU Anti SLAPP. “Juga menyangkut mekanisme partisipasi publik lainnya supaya tidak terulang kondisi seperti ini.”

Sekar usul,  KLHK perlu memikirkan untuk menyusun peraturan Anti SLAPP guna lindungi ahli yang diminta beri pendapat terhadap satu kasus yang ditangani. KLHK, katanya, juga harus tegas terhadap para pembakar hutan.

Zainal pun meminta Komnas HAM perbaiki instrumen mengenai perlindungan terhadap pembela HAM dan aktivis lingkungan hidup. Dia mengaitkan,  kasus Haris-Fatia yang hampir saja masuk penjara karena dilaporkan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan atas pencemaran nama baik.

“Mungkin serangan pada pembela HAM targetnya bukan buat orang masuk penjara. Tapi buat masyarakat dan pejuang lingkungan sibuk. Hingga mereka memiliki waktu menyusun strategi atau perusakan lingkungan lebih masif,” kata Zainal.

 

 

Bambang Hero, pakar kehutanan IPB University yang kembali digugat perusahaan sawit PT JJP. Perusahaan kemudian mencabut gugatan.

******

 

 

 

 

Video Bambang Hero: Pakar yang Melawan Perusahaan Perkebunan Penyebab Kabut Asap

Exit mobile version