Jauhkan Kepunahan, Lima Spesies Hiu Peroleh Perlindungan Ekstra dari CITES

Kini masa depan hiu dan ikan pari manta nampaknya terlihat semakin baik setelah CITES memutuskan untuk memberikan perlindungan ekstra lewat regulasi baru yang mereka terapkan untuk melindungi beberapa spesies hiu dan ikan pari manta dari perburuan dan perdagangan satwa. Lima spesies hiu dan dua spesies ikan pari manta kini masuk dalam daftar Appendix II di CITES (Convention on International Trade in Endangered Species), yang artinya kendati jenis ikan hiu ini belum terancam punah, namun ikan hiu ini dilindungi dari perdagangan di seluruh dunia, untuk mencegah kepunahan lebih lanjut.

“Hasil yang diraih dalam pertemuan kali ini akan menjadi titik balik dimana CITES menjadi sebuah bantuan yang sangat penting untuk mencegah perdagangan spesies di laut,” ungkap Glenn Sant, Kepala Program Kelautan dari TRAFFIC. “Jika usulan ini diterima di sidang umum, maka hal ini akan tercatat dalam sejarah dimana akhirnya CITES menyadari potensi kelautan dunia.”

Para ahli akhirnya memang bisa sedikit bernapas lega, setelah upaya mereka selama dua dekade untuk memasukkan hiu ke dalam daftar CITES akhirnya membuahkan hasil saat ini. Apalagi jumlah ikan hiu di dunia menyusut dengan sangat cepat, akibat perdagangan sirip ikan hiu yang tidak terkontrol. Dalam sebuah studi yang dirilis baru-baru ini, setidaknya 100 juta ekor hiu dibunuh setiap tahun untuk diambil siripnya. Berbagai populasi hiu di di beberapa wilayah bahkan turun hingga 90% dalam satu dekade terakhir.

Sementara ikan pari manta, bernasib sama seperti hiu. Ikan pari manta diburu untuk diambil insang mereka, yang umumnya digunakan dalam pengobatan tradisional Cina. Perburuan ikan pari manta dan hiu dinilai sangat berhaya bagi kelangsungan populasi kedua spesies ini karena keduanya berkembang biak dengan lambat, jika jumlah mereka menurun drastis, semakin sulit untuk mengembalikan jumlah mereka.

Kelima jenis hiu yang masuk dalam perlindungan CITES itu adalah: hammerhead shark (Sphyrna lewini), great hammerhead shark (Sphyrna mokarran), smooth hammerhead shark (Sphyrna zygaena), Oceanic whitetip shark (Carcharhinus longimanus), ikan pari manta raksasa (Manta birostris) dan ikan pari manta terumbu (Manta alfredi).

Bisa ditebak, dalam proses pengambilan keputusan untuk melarang perdagagan spesies-spesies ini tentangan datang dari dua negara yang terkenal suka mengonsumsi satwa laut berbagai jenis baik untuk sumber protein maupun pengobatan tradisional, yaitu Jepang dan Cina. Mereka berpendapat bahwa regulasi pemancingan sebaiknya ditangani oleh grup manajemen lokal, namun seperti diketahui saat ini, pengelolaan hukum di laut lepas sangat lemah dan manajemen kelautan tak mampu menangani perburuan ini.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,