,

Berkelahi dengan Pencuri Penyu, Tim Monitoring WWF Dipidanakan

SEJUMLAH elemen masyarakat Paloh dan mahasiswa Fakultas MIPA Universitas Tanjungpura Pontianak mendesak Yanto alias Anong dibebaskan dari segala dakwaan. Anong ditangkap karena dituduh menganiaya warga yang berniat mencuri telur penyu. Kamis(29/9/12), sidang kedua kasus tuduhan penganiayaan oleh Anong di Pengadilan Negeri Sambas, Kalimantan Barat.

Elemen masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas untuk Anong menilai terjadi kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan hidup di Paloh. Anong bekerja sebagai Monitoring Assistant WWF-Indonesia Program Kalbar. Dia bertugas menjaga keselamatan penyu dari ancaman pemburu di Pantai Paloh, Sambas.

Kasus menimpa Anong pada 5 Agustus malam. Saat itu, dia beserta dua rekan, masing-masing Redy (Monitoring Assistant WWF) dan Andy (anggota Kelompok Masyarakat Pengawas Kambau Borneo) sedang menjalankan tugas di pantai peneluran penyu di wilayah B Sungai Ubah. Di kawasan ini, sarang telur penyu kerapkali raib.

Malam itu, sekitar pukul 19.00 WIB, tim memantau tiga warga berkendara satu sepeda motor. Ketiganya mendekati penyu yang sedang menggali sarang. Mereka terpantau sedang menghapus jejak kaki penyu di pantai. Tujuannya, agar pengawas tidak mengetahui keberadaan penyu yang hendak bertelur itu.

Tak berselang lama, tim langsung memergoki ketiga warga dan menanyakan ikhwal keberadaan mereka di pantai. Dialog mulai memanas. Bahkan, berujung perkelahian antara Anong dan seorang warga bernama Irwan.

Buntutnya, Irwan mengalami luka pada bagian kepala dan harus menjalani perawatan medis di Pos Kesehatan TNI Pengaman Perbatasan Kostrad 305. Keluarga Irwan tidak terima dengan perlakuan Anong. Melalui pamannya, Hamdy, juga Babinsa Desa Sebubus, meminta uang kompensasi kepada WWF Rp10 juta. WWF menolak permintaan itu dengan alasan akan menjadi preseden buruk bagi perjuangan konservasi penyu.

Gayung pun bersambut. Anong dilaporkan ke Kepolisian Sektor Paloh dengan tuduhan penganiayaan. Ayah dua anak ini dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas 2 B Sambas pada 7 November hingga kasus bergulir ke pengadilan.

Namun fakta perlahan terungkap dalam persidangan kedua di Pengadilan Negeri Sambas, 29 November lalu. Tuduhan penganiayaan mulai kabur setelah para saksi, termasuk Irwan sebagai pelapor mengaku membalas pukulan Anong. Irwan lebih dahulu mengibaskan tangan ke Anong.

Fakta lain, seluruh saksi mengaku ke pantai Paloh berniat mencuri telur penyu untuk konsumsi. Begitu pula Hamdi, dalam keterangan di depan majelis hakim yang dipimpin Horasman Boris Ivan itu mengaku meminta uang kompensasi Rp10 juta kepada manajemen WWF. Karena permintaan ditolak, upaya damai kedua belah pihak mengalami jalan buntu. Kasuspun diteruskan ke ranah hukum.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan itu, Koordinator Solidaritas untuk Anong, Muraizi meminta majelis hakim adil dalam memutuskan perkara ini. “Kami minta Anong dibebaskan dari segala dakwaan karena seluruh keterangan saksi bertolak belakang dengan laporan yang masuk ke kepolisian. Kembalikan nama baik Anong.”

Koordinator WWF-Indonesia Program Kalbar Hermayani Putera mengatakan, upaya perlindungan penyu di Paloh adalah tugas semua pihak karena jelas diatur Undang-undang. “Jadi kehadiran kami untuk mengawal proses hukum berjalan agar keadilan dapat ditegakkan.”

Hermayani menjelaskan, kehadiran dalam persidangan kedua ini sebagai komitmen mengawal seluruh tahapan sidang dan mendengar keterangan dari para saksi, terdakwa, serta pihak lain. “Semoga dengan keterangan yang makin banyak itu, majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan baik dan adil. Anong bagi saya simbol sekaligus refresentasi dari upaya kita bersama menjaga lingkungan hidup,” ucap Hermayani.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,