PADA 17 Oktober 2012, di Jalan Gamprit, Jatiwaringin, Bekasi, di rumah Camat, Kramat Jati, Jakarta, Ucok Bangsawan Harahap (UBH), tim gabungan berhasil mengamankan sekitar 42 satwa dilindungi, terdiri dari 41 beragam jenis burung dan seekor siamang (Symphalangus syndactylus). Meskipun belum ditahan, sang camat sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini dalam penyidikan lebih lanjut.
Penggerebekan Rabu itu, berlangsung sekitar pukul 22.00. Petugas operasi ini gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri, dan Lembaga Anti Perdagangan Satwa Liar (LAPS).
Adapun burung-burung itu antara lain dua kakak tua putih moluken (Cacatua alba), seekor elang bondol (Haliastur indus), dua nuri kepala hitam (Lorius lory), seekor rangkong (Bucerotidae), seekor merak (Pavo muticus), tujuh bayan (Lorius roratus) dan 10 opsetan cendrawasih (Paradiseidae).
Kepala BKSDA Jakarta, Awen Supranata, Senin(22/10/12), usai jumpa pers di Jakarta, mengatakan, penggerebekan ini berdasarkan informasi masyarakat yang dikembangkan oleh Bareskrim Polri. “Saat rumah didatangi, ditemukan satwa-satwa ini. Rumahnya besar sekali,” katanya.
Menurut pengakuan UBH, memelihara satwa hanya hobi. Namun, penyidik masih mengembangkan lebih jauh, apakah dia memperdagangkan atau sebagai penadah satwa. “Pengakuan sementara itu untuk hobi, tapi pemeriksaan akan ke sana.”
Tak hanya penyitaan satwa dilindungi milik Camat Kramat Jati. Dalam kurun waktu dua bulan, akhir Agustus sampai Oktober 2012, BKSDA Jakarta bersama tim, menyita lebih dari 50 satwa dilindungi dari berbagai tempat di Jakarta, Bekasi dan Depok.
Pada 22 Agustus 2012, di Depok, berhasil disita selembar kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), selembar opsetan penyu sisik (Eretmochwlys imbricata). Seorang tersangka, berinisial DS, sudah tahap penyerahan berkas ke Kejaksaan.
Masih hari yang sama, di Depok, disita dua biawak hijau (Varanus prasinus), sembilan sanca bodo (Phyton morulus), lima sanca hijau (Morelis viridis), tujuh buaya muara (Crocodylus porosus), seekor biawak ekor biru (Varanus jobiensis), dan delapan anakan sanca hijau (Morelis viridis).
Untuk kasus itu ditetapkan seorang tersangka berinisial, AH. “Berkas telah lengkap, dan sudah penyerahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Depok. Kasus siap sidang,” kata Darori, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut.
Pada 29 Agustus 2012, disita juga masing-masing satu opsetan harimau Sematera, beruang madu dan macan tutul. “Tersangka belum ditetapkan karena masih pemeriksaan saksi-saksi,” ucap Darori.
Lalu, 26 September 2012, di Jatiwaringin, Bekasi, berhasil disita seekor kakak tua raja (Probosciger aterrimus), seekor elang Jawa dan empat anakan elang Jawa (Spizaetus bartelsi).