Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, menyediakan insentif dengan benih gratis bagi nelayan yang mau berpindah dari menangkap ikan di laut ke budidaya kerapu. Bantuan ini guna mengurangi eksploitasi berlebihan sumber daya perikanan seperti hiu, dan pari manta. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2012, tentang Larangan Penangkapan Ikan Hiu, Pari Manta dan Jenis Ikan Lain Tertentu di Perairan Lalut Raja Ampat.
Manuel P Urbinas, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Raja Ampat, mengatakan, tahap awal tahun ini sudah disiapkan 27 ribu benih kerapu. “ Pada 14 Maret lalu saat rilis perda sekaligus memberikan 5.000 benih kerapu kepada kelompok nelayan,” katanya usai simposium Perlindungan Hiu, di Jakarta, Selasa(19/3/13).
Masyarakat di Kabupaten Raja Ampat, sekitar 80 persen nelayan. Jadi, jika mereka beralih ke perikanan budidaya akan berarti bagi perlindungan hiu, dan pari manta. Saat ini, pemerintah daerah terus sosialisasi mengenai larangan penangkapan ikan dilindungi seperti hiu dan pari manta. “Bagi mereka yang mau berpindah kami sediakan alternatif dengan budidaya perikanan. Benih ikan dibantu,” ujar dia.
Menurut Manuel, aturan perlindungan hiu dan pari manta ini bisa berjalan atas dukungan semua pihak. Untuk itu, Pemerintah Raja Ampat bekerja sama dengan masyarakat terus sosialisasi perda baru ini. “Ini semua agar sumber daya perikanan laut kita terjaga.”
Namun, masalah tidak selesai begitu saja. Para nelayan di perairan Raja Ampat, tak hanya warga setempat juga dari daerah lain seperti Kabupaten Sorong. “Tahap awal kami sosialisasi kepada mereka tentang perda ini.” Saat ini, katanya, subsidi benih baru diberikan kepada masyarakat Raja Ampat. Namun, jika diperlukan, nelayan daerah lain yang ingin berpindah dari menangkap di perairan Raja Ampat ke budidaya juga akan dibantu.
Menurut dia, bantuan bagi masyarakat ini penting. Sebab, dengan wilayah tangkap seluas 1,4 juta hektar dikonservasi, mereka sudah tidak bisa beroperasi seperti dulu. “Kalau dulu bebas bisa tangkap apa saja, sekarang diproteksi. Ini imbas ke mata pencaharian mereka, jadi diantisipasi dengan alternatif budidaya kerapu,” ucap Manuel. Apakah ada sanksi bagi pelanggar? “Bagi yang tidak patuhi perda ini diancam kurungan enam bulan dan denda Rp50 juta.”
Toni Ruchimat, Direktur Konservasi Kawasan dan Jenis-jenis Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengapresiasi inisiatif Pemerintah Raja Ampat ini. Dia mengatakan, perda larangan tangkap hiu dan manta ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain. “Ini tonggak sejarah, harapan kita bisa diikuti daerah lain.”
Di Indonesia, katanya, ada 66 wilayah di 13 kabupaten dan kota yang tengah mengusulkan kawasan konservasi daerah. KKP pun, saat ini menyusun peraturan menteri untuk melindungi hiu dan manta.
Wawan Ridwan, Direktur Marine WWF Indonesia, menambahkan, perlindungan hiu sangat perlu karena sudah ada jenis-jenis tertentu dari predator utama di laut ini yang punah. “Sekarang bagaimana mempertahankan yang masih ada.”
Indonesia, negara penangkap hiu paling besar, per tahun ada 109 ribu ton hiu ditangkap dari Indonesia, posisi kedua India sebanyak 74 ribu ton. Wawan menjelaskan, hiu rentan punah karena beberapa faktor, seperti pengembanganbiakan lama. Anak-anak hiu, 10-15 baru dewasa. Hiu-hiu muda ini menjadi sasaran perburuan nelayan dari skala kecil sampai industri.