Kementerian Lingkungan Hidup tengah menyelidiki 26 perusahaan dengan 29 kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan di Riau dalam tahun ini. Kini, penyelidikan dilakukan bersama ahli kebakaran hutan dan lahan serta ahli kerusakan lingkungan serta pemanggilan saksi dari perusahaan.
Imam Hendargo Abu Ismoyo, plt Deputi V Bidang Penaatan Hukum Lingkungan KLH mengatakan, dari pemeriksaan lapangan terhadap 26 perusahaan ini, ada tiga perusahaan sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Yakni, PT. TFDI (perkebunan sawit) di Siak, perusahaan HTI PT. SGP di Dumai dan PT. TKWL (perkebunan sawit) di Kabupaten Siak.
Lalu, tiga perusahaan tidak dilanjutkan ke penyidikan karena kepemilikan lokasi yang terbakar tidak jelas. “Satu perusahaan berupa kawasan industri dan satu perusahaan sedang proses penyidikan di Polres Indra Girihilir. Yang lain, penyelidikan lebih lanjut,” katanya dalam rilis kepada media di Jakarta, Rabu (6/8/14).
Dia mengatakan, sampai akhir Juni 2014, sudah 18 perusahaan dengan 67 saksi dimintai keterangan. Dalam penanganan kasus ini, katanya, KLH mengalami berbagai kendala.
Menurut Imam, kendala-kendala itu antara lain, keterbatasan sumber daya penyidik, keterbatasan sarana dan prasarana menuju lokasi kebakaran, sulit menentukan waktu para ahli yang akan diminta keterangan. Selain itu, saksi yang dipanggil kadang tidak hadir hingga penjadualan ulang.
Namun, kata Imam, KLH segera menyelesaikan penyelidikan dengan ahli kebakaran hutan dan lahan, ahli kerusakan lingkungan, ahli korporasi pidana dan ahli pidana. Penyidikpun akan memanggil saksi-saksi perusahaan, masyarakat dan pemerintah daerah.
Sedangkan kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2012, yang ditangani KLH ada dua yaitu PT. Kalista Alam (sudah vonis) dan PT. Surya Panen Subur (SPS). Kasus pidana, SPS sedang sidang di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh dan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kami harapkan dalam waktu dekat diputuskan hakim.”
Untuk tahun 2013, ada tujuh berkas perkara pidana sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan satu berkas perkara perdata masih dalam proses penyusunan draf gugatan.