, ,

Pemkab Aceh Tenggara akan Kembangkan Pertanian Non Sawit

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah melepaskan hutan lindung di Aceh Tenggara, Aceh, menjadi alokasi penggunaan lain (APL) seluas 12.500 hektar. Pemerintah Aceh Tenggara akan menjadikan lahan ini sebagai wilayah pengembangan pertanian non sawit. Demikian dikatakan Ali Basarah, Wakil Bupati Aceh Tenggara, belum lama ini.

Dia mengatakan, pemkab sudah mengajukan usulan pelepasan hutan lindung itu, sejak 2010, dalam perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) khusus di Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara. Ada usulan karena di Kecamatan Leuser, sudah ada infrastruktur, sekolah dan hunian masyarakat. “Karena masuk hutan lindung, jika didiamkan, sama saja membiarkan pelanggaran hukum maka ajukan pelepasan,” katanya.

Setelah tiga tahun, akhirnya pelepasan hutan dari hutan lindung ke APL disetujui Pusat. “Itu khusus Kecamatan Leuser, bukan wilayah lain di Aceh Tenggara yang di kelilingi hutan.”

Basarah mengatakan, pelepasan kawasan ini penting dalam peningkatan pendapatan daerah, hingga akan dikelola pemerintah untuk beberapa pilot project pertanian. Namun, katanya, dia tak akan pernah menjadikan perkebunan sawit.

“Sawit dapat merusak unsur hara dan bisa merusak kualitas air bawah tanah. Sawit rakus air. Jika itu terjadi, bisa merusak produk pertanian yang menjadi primadona program di Aceh Tenggara, seperti kakao, karet, nilam, kelapa, dan kemiri.”

Saat ini, katanya, Aceh Tenggara penghasil jagung, padi, dan coklat terbesar di Aceh. Untuk jagung 90 ribu ton pertahun. Untuk pertenakan dikembangkan lembu, dan kambing. Bidang perikanan, seperti ikan air tawar, jurung, lele, dan emas.

“Kopi tak menjadi idola kami, karena tanaman ini hanya berkembang di dataran tinggi dan dingin seperti di Bener Meriah dan Gayo Luwes. Jadi kami kembangkan pertanian holtikultura, peternakan, kehutanan, dan perikanan. Puluhan ribu hektar lahan akan kita kelola untuk pengembangan empat sektor itu. Selebihnya berikan pada masyarakat.”

Untuk mekanisme distribusi lahan, katanya, dengan memperhatikan latar belakang masyarakat. “Apakah turun temurun tinggal di Kecamatan Leuser atau tidak? Ini prioritas, dengan pembahasan mendalam agar tak menjadi masalah masa mendatang.”

Tampak dari kejauhan kawasan hutan lindung di Aceh Tenggara dilepas dan diserahkan ke pemerintah daerah. Foto: Ayat S Karokaro
Tampak dari kejauhan kawasan hutan lindung di Aceh Tenggara dilepas dan diserahkan ke pemerintah daerah. Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,