Puluhan massa tidak dikenal, Jumat (12/2/2016) malam, menyerang dua pos polisi kehutanan (Polhut) di Taman Hutan Raya (Tahura) Pocut Meurah Intan, Aceh. Penyerangan yang diduga dilakukan oleh para pembalak liar dan perambah hutan tersebut, terjadi sekitar pukul 23.30 WIB yang menyebabkan perkantoran dan kenderaan operasional tahura rusak.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Tahura Pocut Meurah Intan, Muhammad Daud menyebutkan, massa yang menyerang pos sekitar 30 orang, bersenjata parang dan benda tajam lainnya. “Saat penyerangan, personil polhut di pos pertama hanya lima orang, sementara di pos kedua 10 orang. Kalah jumlah, mereka memilih menyelamatkan diri ke hutan.”
Muhammad Daud mengakui, selama ini polhut melakukan pengawasan dan pengamanan dari aksi perambah dan pembalak liar. Mungkin, mereka tidak suka dengan penindakan yang kami lakukan. Mereka menaiki mobil bak terbuka dan sepeda motor, beruntung tidak ada petugas yang terluka. “Saat terjadi penyerangan, pimpinan kesatuan pengelolaan hutan (KPH) langsung melaporkan kejadian ke Polres Aceh Besar. Saat personil kepolisian datang, massa melarikan diri.”
Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Mahcfud mengatakan, personil Polres Aceh Besar langsung mendatangi lokasi saat ada penyerangan. “Namun, ketika kami tiba di lokasi, para pelaku sudah melarikan diri. Kami juga telah lakukan olah TKP.”
Pembalakan kayu yang terjadi di Tahura Pocut Meurah Intan saat polhut melakukan operasi illegal logging pertengahan Agustus 2014. Foto: Junaidi Hanafiah
Penangkapan
Pada 1 Februari 2016, personil Polhut Tahura Pocut Meurah Intan bersama Brimob Polda Aceh yang bermarkas di Kecamatan Lembah Seulawah, mengamankan satu truk berisi puluhan batang balok dan kayu gelondongan jenis pinus, hasil pembalakan liar di kawasan tahura.
Selain truk, polhut dan brimob juga menahan dua tersangka, Munzir bin Ismail dan Abubakar bin Puteh, beserta barang bukti yang telah diserahkan ke Polres Aceh Besar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Aceh, Husaini Syamaun menyebutkan, tersangka merupakan pembalak liar yang selama ini sering merusak Tahura Pocut Meurah Intan. “Mereka adalah orang-orang yang selama ini menebang kayu di hutan Seulawah. Mereka juga dipekerjakan oleh sejumlah orang untuk merusak hutan.”
Husaini berharap polisi juga dapat menangkap para pelaku yang menyerang pos polhut. “Meski pos diserang, penertiban aksi illegal logging dan perambahan hutan di Aceh, khususnya di ekosistem Seulawah, terus dilakukan. Patroli akan kami tingkatkan,” tuturnya.
Taman Hutan Raya (Tahura) Pocut Meurah Intan terletak di Kabupaten Aceh Besar dan Pidie. Tahura ini hanya berjarak 70 Kilometer dari Banda Aceh, Ibukota Provinsi Aceh.
Perjalanan panjang mewarnai pembentukan tahura ini. Diawali tahun 1930, ketika kawasan gunung berapi Seulawah Agam ditetapkan sebagai kawasan hutan. Pada 1990, Pemerintah Daerah Istimewa Aceh melalui SK Gubernur Kepala DI Aceh No 522.51/442/1990 tanggal 4 September 1990 membentuk Tim Taman Hutan Raya Seulawah yang luas peruntukannya mencapai 25.000 hektar.
Dari luas tersebut, hanya 10.000 hektar dianggap mewakili keanekaragaman flora, fauna, maupun potensi fisik lainnya. Akhirnya, sekitar 6.300 hektar ditetapkan sebagai luas areal Tahura Pocut Meurah Intan yang semula bernama Seulawah. Hutan ini didominasi kayu pinus dan akasia seluas 250 hektar. Sementara, padang alang-alangnya mencapai 5.000 hektar. Untuk fauna ada rusa, babi hutan, landak, kancil, burung srigunting, ayam hutan, dan monyet ekor panjang.